Komisioner Bawaslu Menilai Burhanuddin Muhtadi Tak Melanggar UU Pemilu
Selasa, 15 Juli 2014 | 22:57

Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti (kiri) didampingi Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi menyampaikan hasil riset kualitatif Cawapres Ideal 2014 di Jakarta, Rabu (2/4). (sumber: Antara/M Agung Rajasa)
Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menyatakan dirinya menilai Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, tidak melanggar satupun pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pernyataan Burhan bahwa 'kalau KPU memenangkan Prabowo, maka ada yang salah dengan KPU', menurutnya, bukanlah masuk dalam ranah pelanggaran UU termaksud.
“Itu bukan pelanggaran Pemilu,” tegas Nelson di Jakarta, Selasa (15/7).
Nelson menjelaskan, saat ini seluruh pasal yang terkait dengan lembaga survei dan quick count yang diatur dalam UU Pemilu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, pasal-pasal yang mengandung ancaman pidana terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Termasuk ancaman pidana yang diatur terkait pelanggaran Pasal 186 ayat (2) yang melarang lembaga survei melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Semua ancaman pidana pemilu terhadap lembaga survei sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah tidak diatur di UU Pemilu,” jelas Nelson.
Oleh sebab itu, lanjutnya, tidak ada manfaatnya lagi apabila Bawaslu menindaklanjuti laporan terhadap Burhan tersebut.
“Tidak ada manfaatnya lagi bagi kami untuk menindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan seorang warga bernama Horas AM Naiborhu melaporkan Burhanuddin Muhtadi ke Bawaslu dan Mabes Polri. Namun, laporan kedua pihak tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pada hari yang sama, Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, juga melaporkan Burhan ke Mabes Polri terkait persoalan serupa.
Suara Pembaruan
Penulis: H-14/FMB