- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[BERITA SEPI] Sakit Hati, Todong Pistol ke Mantan Pacar


TS
.9sembilan9.
[BERITA SEPI] Sakit Hati, Todong Pistol ke Mantan Pacar
![[BERITA SEPI] Sakit Hati, Todong Pistol ke Mantan Pacar](https://dl.kaskus.id/rakyataceh.co/wp-content/uploads/2014/06/24-Ft-MA-LOKAL-TNI-gadungan1-300x225.jpg)
TNI GADUNGAN : Tersangka TNI gadungan saat menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Polres Aceh Tengah, Selasa (24/6) dan barang bukti air softgun yang ditodongkan ke mantan pacar. (rakyat aceh/roni juanda)
TAKENGON – Jajaran petugas kepolisian Resor Polres Aceh Tengah, meringkus seorang pemuda mengaku sebagai anggota tentara berpangkat prada. Penangkapan tersangka mengaku anggota TNI Batalyon 113 Bireuen, berkat pelaporan mantan pacar yang trauma ditodong pistol.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan kepada Metro Aceh, Selasa (24/6) mengatakan, anggota TNI gadungan itu bernama Apri Ramadan (24), warga Pegasing, Aceh Tengah.
Dalam pemeriksaan kemudian diketahui tersangka Apri hanya seorang Satpam di PT. Puput Iskandar Muda (PIM) Kota Lhokseumawe.Ia diringkus petugas kepolisian di rumahnya, sekira 21.00 WIB, Sabtu malam (21/6).
Tak hanya itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit senpi jenis FN Airsoft Gun, sangkur, tali pinggang TNI serta Kartu Tanda Prajuri (KTP) berindentitas palsu. “Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ujar AKP Raja Gunawan.
Menurutnya, penangkapan TNI gadungan itu berawal setelah adanya laporan dari mantan pacar tersangka berinisial SN. Korban merasa terancam oleh mantan kekasihnya yang menodongkan senpi ke arah mata, trauma dia lalu membuat laporan ke Polsek terdekat.
Kemudian, anggota polisi bersama anggota TNI langsung bergerak kediaman tersangka. Saat penangkapan terhadap tersangka, sebut Raja, awalnya tersangka mengaku sebagai anggota TNI Batalyon 113 Bireuen.
Namun, setelah diminta keterangannya oleh pihak kepolisian dan POM, ternyata tersangka Apri yang baru saja menikah tidak bisa menunjukan NRP-TNI. “Dari situlah awal kecurigaan kami terhadap tersangka, meski sebelumnya tersangka sempat menunjukan kartu anggota TNI,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan, jelas kasat reskrim.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku, senpi bersama KTP-TNI serta sangkur miliknya merupakan pemberian rekanannya dari oknum TNI di Lhokseumawe. “Bang, saya pernah tes TNI tahun 1999 – 2011, tapi gagal. Dari situlah, saya membuat kartu TNI palsu,”ucap tersangka seraya menambahkan pulang kampung untuk melihat ortunya pergi ke Jawa. (ron)
Code:
http://rakyataceh.co/sakit-hati-todong-pistol-ke-mantan-pacar/
Comment:
Gileee, maen todong aja. Nampaknya tersangka tipe manusia yg GILA TENTARA..

0
1.6K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan