wazp888Avatar border
TS
wazp888
[Ahok dilaporin KPK] Ahok: Laporin Saja Saya ke KPK, Gue Demen, Ditunggu Gugatannya
JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak takut dengan ancaman pengacara Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL), Otto Hasibuan, yang akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki dituding membiarkan mala-administrasi revitalisasi pasar Hayam Wuruk.

"Kami mau digugat segala macam? Gugat saja lah, aku demen tuh. Ditunggu gugatannya (ke KPK)," kata Basuki, di Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Senin (14/7/2014).

Menurut dia, tudingan yang dialamatkan HIPPWIL salah sasaran sebab kontrak revitalisasi antara pedagang Pasar HWI Lindeteves dengan PD Pasar Jaya telah dilaksanakan sejak 25 Maret 2010 lalu, masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Program revitalisasi itu juga telah disetujui oleh 60 persen pedagang "eksisting" (lama). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2009 Pasal 7 Ayat 2 tentang pengelolaan area pasar, revitalisasi dapat dilakukan jika telah disetujui oleh 60 persen pedagang di sana.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menuding, pedagang yang sekarang ribut adalah 40 persen pedagang yang tidak setuju adanya revitalisasi.

"Sama kayak saya sama Pak Jokowi yang mimpin Jakarta dengan 52 persen, kalau 48 persennya tidak setuju dan ribut-ribut, apa bisa membatalkan kami (memimpin Jakarta)? Tidak bisa, bos! Apalagi syarat bongkar pasar juga sudah terpenuhi, 60 persen pedagang setuju," ujarnya.

Ia juga menjamin PD Pasar Jaya tak akan meningkatkan harga sewa kios sebab pada pemerintahan Jokowi-Basuki, kata dia, Pemprov DKI justru memperjuangkan hak pedagang untuk mendapat kios dengan harga sewa murah.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HIPPWIL Otto Hasibuan berniat melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK. "Segera minggu ini akan kami laporkan. Akan dibawa ke KPK," ujar Otto Hasibuan.

Otto mengatakan, pelaporan yang disampaikan ke KPK tersebut terkait adanya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang tidak seimbang antara PD Pasar Jaya dengan pihak ketiga, yaitu PT Graha Agung Karya Hutama mengenai revitalisasi pasar.

Menurut dia, diketahui ada kerja sama PD Pasar Jaya yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan negara. Negara, dalam hal ini, hanya mendapat 32,89 persen dari pendapatan ditambah pembayaran Rp 50 miliar diangsur 12 bulan.

Basuki sebagai pemimpin, kata dia, seharusnya segera menanggapi rekomendasi dari Ombudsman RI yang isinya lebih kurang agar segera menginstruksikan kepada PD Pasar Jaya untuk mencabut Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 370 Tahun 2010.

Kemudian mencabut dan merevisi Surat Direksi PD Pasar Jaya Nomor 4182/1.824.551.4 tanggal 13 Desember 2013. Meminta PT Graha Agung Hutama Karya untuk mengembalikan denda yang telah diterima dari para pedagang, merevisi perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PD Graha Agung Hutama Karya Nomor 40 tanggal 26 Juli 2011, dan menertibkan pedagang "eksisting" aktif.

Selain itu, Basuki juga harus memberikan sanksi tegas atas tindakan mala-administrasi kepada jajaran direksi PD Pasar Jaya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan area pasar sesuai standar minimum umum bangunan.

Sumber

Setelah sukro sekarang muncul lagi NEW CHALLENGER emoticon-Ngakak
tepatnya orang mo numpang ngetop emoticon-Big Grin
seperti biasa ane pegang koh ahok, sang uara bertahan

emoticon-Angkat Beer
0
6.4K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan