- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
UU MD3 Butuh Pendapat Kubu 1 and 2 and seluruh Masyarakat Indonesia


TS
orichal
UU MD3 Butuh Pendapat Kubu 1 and 2 and seluruh Masyarakat Indonesia
Sebelumnya baca ini dulu
Anggota DPR berhak mendapatkan imunitas yang melindungi dari jeratan hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Mantan Ketua DPR RI periode 2004-2009 Agung Laksono tak setuju dengan adanya pasal ini. Menurut dia sudah seharusnya anggota dewan yang bersalah langsung dimejahijaukan.
"Bagaimanapun hebatnya jabatan orang tapi kalau terlibat korupsi sudahlah mencederai semangat krorupsi. Saya sendiri tak sepakat soal perlindungan. Kalau memang salah ya sudah salah," kata Agung di Hotel Melia Purosari, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (14/7/2014) malam.
Agung mengaku belum membaca seutuhnya mengenai UU MD3 tersebut. Oleh karena itu dia enggan menjawab ketika dimintai pendapat apakah seharusnya UU MD3 direvisi atau tidak.
Menko Kesra ini menyatakan bahwa perubahan aturan merupakan dinamika dari proses politik. Salah satu dinamika tersebut adalah mekanisme pemilihan Ketua DPR yang juga diubah.
"Bisa saja Ketua DPR tidak dipilih dari partai pemenang. Saya juga dulu dipilih berdasarkan voting dalam Paripurna DPR. Itu ada tata tertibnya, itu soal dinamika," sebut dia
http://news.detik.com/read/2014/07/1...md3?n991102605
bagi yg udah baca and ngerti and blm ngerti tentang UU MD3
Hak imunitas alias kekebalan hukum yang dimiliki oleh anggota DPR diatur dalam UU MD3. Para wakil rakyat itu tak bisa dituntut ke pengadilan atas pendapatnya yang berkaitan dengan tugas di DPR.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU perubahan UU MD3, Fahri Hamzah, menegaskan kepada detikcom, Senin (14/7/2014) soal hak imunitas itu. Politisi PKS ini menyatakan tak ada yang berubah terkait aturan hak imunitas dalam UU MD3 yang disahkan pada Selasa (8/7) malam pekan lalu itu.
"Itu tidak ada perubahan (dari UU MD3 sebelum revisi). Sama," kata Fahri.
Aturan soal hak imunitas anggota DPR terdapat di Pasal 224 UU MD3. Satu-satunya celah yang bisa 'menggugurkan' hak imunitas ini jika anggota DPR yang bersangkutan membocorkan hasil rapat tertutup ke muka publik. Namun demikian masih ada satu 'tameng' yang bisa melindungi mereka dari tuntutan pengadilan.
Tameng tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah ini merupakan alat kelengkapan baru sebagai pengganti Badan Kehormatan (BK). Berikut adalah Pasal 224 UU MD3 tersebut:
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.
3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.
7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
http://news.detik.com/read/2014/07/1...a-fahri-hamzah
Ok langsung aj baca point no. 5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
disini artinya Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD yg terindikasi kasus korupsi tdk bisa diperiksa tanpa persetujuan Mahkamah Dewan Kehormatan, yang artinya org yg terduga korupsi ada waktu menghilangkan bukti
Disini bukan debat siapa yg berhak menjadi ketua DPR jd mari saya undang para pendukung Kubu 1 dan Kubu 2 dan seluruh pembaca kaskus memberi pendapat yg baik jg komentar yg baik.
Anggota DPR berhak mendapatkan imunitas yang melindungi dari jeratan hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Mantan Ketua DPR RI periode 2004-2009 Agung Laksono tak setuju dengan adanya pasal ini. Menurut dia sudah seharusnya anggota dewan yang bersalah langsung dimejahijaukan.
"Bagaimanapun hebatnya jabatan orang tapi kalau terlibat korupsi sudahlah mencederai semangat krorupsi. Saya sendiri tak sepakat soal perlindungan. Kalau memang salah ya sudah salah," kata Agung di Hotel Melia Purosari, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (14/7/2014) malam.
Agung mengaku belum membaca seutuhnya mengenai UU MD3 tersebut. Oleh karena itu dia enggan menjawab ketika dimintai pendapat apakah seharusnya UU MD3 direvisi atau tidak.
Menko Kesra ini menyatakan bahwa perubahan aturan merupakan dinamika dari proses politik. Salah satu dinamika tersebut adalah mekanisme pemilihan Ketua DPR yang juga diubah.
"Bisa saja Ketua DPR tidak dipilih dari partai pemenang. Saya juga dulu dipilih berdasarkan voting dalam Paripurna DPR. Itu ada tata tertibnya, itu soal dinamika," sebut dia
http://news.detik.com/read/2014/07/1...md3?n991102605
bagi yg udah baca and ngerti and blm ngerti tentang UU MD3
Hak imunitas alias kekebalan hukum yang dimiliki oleh anggota DPR diatur dalam UU MD3. Para wakil rakyat itu tak bisa dituntut ke pengadilan atas pendapatnya yang berkaitan dengan tugas di DPR.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU perubahan UU MD3, Fahri Hamzah, menegaskan kepada detikcom, Senin (14/7/2014) soal hak imunitas itu. Politisi PKS ini menyatakan tak ada yang berubah terkait aturan hak imunitas dalam UU MD3 yang disahkan pada Selasa (8/7) malam pekan lalu itu.
"Itu tidak ada perubahan (dari UU MD3 sebelum revisi). Sama," kata Fahri.
Aturan soal hak imunitas anggota DPR terdapat di Pasal 224 UU MD3. Satu-satunya celah yang bisa 'menggugurkan' hak imunitas ini jika anggota DPR yang bersangkutan membocorkan hasil rapat tertutup ke muka publik. Namun demikian masih ada satu 'tameng' yang bisa melindungi mereka dari tuntutan pengadilan.
Tameng tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah ini merupakan alat kelengkapan baru sebagai pengganti Badan Kehormatan (BK). Berikut adalah Pasal 224 UU MD3 tersebut:
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.
3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.
7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
http://news.detik.com/read/2014/07/1...a-fahri-hamzah
Ok langsung aj baca point no. 5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
disini artinya Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD yg terindikasi kasus korupsi tdk bisa diperiksa tanpa persetujuan Mahkamah Dewan Kehormatan, yang artinya org yg terduga korupsi ada waktu menghilangkan bukti
Disini bukan debat siapa yg berhak menjadi ketua DPR jd mari saya undang para pendukung Kubu 1 dan Kubu 2 dan seluruh pembaca kaskus memberi pendapat yg baik jg komentar yg baik.
0
3.3K
63
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan