Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

colostrumAvatar border
TS
colostrum
[HOT] UU MD3, Bukti Nyata Kelakuan Bejat Koalisi Prahara. Catat!!!
Jumat, 11/07/2014 11:25 WIB
Undang-undang MD3
Aparat Hukum Tak Lagi Leluasa Periksa Anggota DPR yang Terlibat Pidana

Erwin Dariyanto - detikNews



Jakarta - Proses penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga terlibat tindak pidana tak lagi mudah. Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3. "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti dikutip detikcom Jumat (11/7/2014).

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan yang fungsinya menggantikan Dewan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Anggota Mahkamah Kehormatan berjumlah 17 orang. Mereka terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.
DPR mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna pada Selasa (8/7/2014) lalu. Keputusan ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014). Namun tiga di DPR yang menjadi pengusung capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yakni, Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara.

Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR. Sebelumnya, pemilihan ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak setuju dengan revisi tersebut.

UUD MD3 akhirnya disahkan dengan hanya dihadiri oleh fraksi-fraksi partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.


Jumat, 11/07/2014 11:25 WIB

Koalisi Prabowo-Hatta vs Koalisi Jokowi-JK di DPR 1:0

Erwin Dariyanto - detikNews

Jakarta - Hasil pemilihan presiden dan wakil presiden baru resmi diumumkan pada 22 Juli mendatang. Calon anggota legislatif terpilih juga baru akan dilantik Oktober nanti.

Namun dua kubu calon presiden dan wakil presiden sudah adu kuat di Dewan Perwakilan Rakyat. 'Pertempuran' mereka pertama kali terjadi saat pengesahan revisi Undang-undang tentang kedudukan anggota MPR, DPR,DPRD, dan DPD (UU MD3).

Pengesahan revisi UU MD3 yang diputuskan saat rapat paripurna pada Selasa (8/7/2014) lalu, diwarnai 'pertempuran' sengit. Keputusan ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara. Namun tiga di DPR yang menjadi pengusung capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yakni, Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara.

Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR. Sebelumnya, pemilihan ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak setuju dengan revisi tersebut.

"Demokrasi ini di tangan rakyat, menjadikan representasi, kepercayaan rakyat. Bagi saya ini kepentingan politik pragmatis soal RUU MD 3 hanya mengkhususkan pimpinan dewan. DPR kita akan menjadi ambisi kekuasaan. Saya harap pembahasan ini bisa ditunda," kata anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Selasa (8/7/2014).

Tanpa kehadiran partai pengusung capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla yakni PDIP, PKB dan Partai Hanura, UU MD3 disahkan oleh DPR. Partai pengusun Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yakni Partai Gerindra, PPP, PAN, Partai Golonan Karya, dan PBB sementara unggul atas duet Jokowi-JK.

Senin (14/7/2014) sore ini rencananya partai pengusung Prabowo-Hatta akan mengikat partai pengusungnya menjadi sebuah koalisi permanen. Akankah kekuatan koalisi ini akan menambah keunggulan Prabowo-Hatta?


Diubah oleh colostrum 14-07-2014 16:57
0
4K
60
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan