Kaskus

News

bujukbutetAvatar border
TS
bujukbutet
Penjara 60 Bulan Bagi Penyelenggara Pilpres Yang Nakal
Masing-masing kubu capres-cawapres meminta tim proses rekapitulasi suara diawasi dengan ketat, terutama karena munculnya sejumlah data C1 yang janggal. Bagi para penyelenggara Pemilu, diminta untuk tidak main-main.

Untuk itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak kepada KPU untuk segera memberikan klarifikasi, memberi penjelasan kepada publik tentang kejanggalan-kejanggalan scan C1.

KIPP juga meminta KPU untuk cepat merespon dan bertindak dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), serta Pihak Kepolisian jika ada potensi atau indikasi pidana pemilu.

Wakil Sekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino menyatakan,pidana mengenai pelanggaran Pilpres juga diatur dalam Pasal 244. Pelanggar akan diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 500 juta, paling banyak 1 Milyar.

sumber

Berlaku kah sanksi ini?
0
1.6K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan