- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
[DATA] Kalo Diamati Rekap Suara Sementara Potensi Kecurangan Di Kubu Siapa Ya??


TS
duomiloser
[DATA] Kalo Diamati Rekap Suara Sementara Potensi Kecurangan Di Kubu Siapa Ya??
Quote:
Rekap Suara di Website KPU Banyak Kejanggalan
TEMPO.CO , Jakarta:Banyak ditemukan keganjilan ketika membuka formulir penghitungan suara atau C1 yang diunggah di website Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan penelusuran Tempo, kejanggalan tersebut kebanyakan jumlah antara perolehan suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak tepat.
Seperti pada formulir C1 TPS 47, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu tertulis Prabowo-Hatta meraup 814 suara. Sedangkan Jokowi-Kalla memperoleh 366 suara. Namun, jumlah seluruh suara di formulir tersebut hanya 380. Padahal tidak ada suara yang tidak sah. Jika perolehan suara Prabowo-Hatta 14 suara dan Jokowi-JK adalah 366 suara, maka total suara keduanya adalah 380 seperti yang dilansir di website KPU.(baca : KPK Ingatkan Pemilu Presiden Rawan Kecurangan)
Contoh lainnya, di TPS 32, Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Prabowo-Hatta memperoleh 122 suara. Adapun Jokowi-Kalla mendapat 192 suara. Suara tidak sah hanya 3. Namun, total suara mencapai 414 suara. Bila dijumlahkan suara kedua pasang calon presiden itu hanya 314 suara.
Di TPS 09 Desa/Kelurahan Batu Licin, Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bambu, Prabowo-Hatta memperoleh 104 suara, Jokowi-Kalla 266 suara. Namun jumlah suara sahnya tertulis 270. Seharusnya, keduanya dijumlah menjadi 370. Sedangkan bila pasangan Prabowo-Hatta hanya memperoleh 4 suara, maka total suara sah adalah 270 seperti yang dilansir oleh situs KPU. (baca : Bawaslu: Kecurangan Mudah Terdeteksi)
Adapun di TPS 10, Desa/Kelurahan Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Prabowo-Hatta memperoleh 605 suara, sementara Jokowi-Kalla 160 suara. Total suara sah tertulis 225, padahal 765. Bila hasil suara sah yang dilaporkan ke KPU adalah 225, semestinya pasangan Prabowo-Hatta hanya mendapat 65 suara.
Jika ditelusuri satu per satu, tentunya akan banyak dijumpai kesalahan atau ketidakcermatan dari panitia pemungutan suara dalam mengisi formulir C1. Di TPS 47 Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Banten misalnya. Perolehan suara Prabowo-Hatta tertulis 814 suara, sementara Jokowi-JK 366 suara. Anehnya, total suara keduanya 380. Padahal jika Prabowo-Hatta hanya mendapat 14 suara dan Jokowi-JK adalah 366 suara, maka total suara keduanya adalah 380 seperti yang dilaporkan ke KPU. (baca : Bawaslu: Masyarakat Boleh Awasi Rekapitulasi Suara)
Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan untuk mengecek jumlah perolehan suara, harus mengacu pada jumlah surat suara sah. "Jika jumlahnya 380, tak mungkin perolehan suara salah satu pasangan calon mencapai 814," kata Hadar di kantornya, Sabtu, 12 Juli 2014.
Untuk itu, kata Hadar, panitia harus memeriksa kembali C1 Plano, apakah jumlah tersebut sesuai atau tidak dengan jumlah yang tertulis di formulir C1 hasil pindaian. Hadar mengatakan kesalahan tulis mungkin terjadi karena ada 6 formulir C1 yang harus ditulis panitia setelah hasil C1 plano disepakati. (baca : KPU Jangan Main-main, KPK Tidak Tidur)
Pertama adalah C1 berhologram, lalu C1 untuk masing-masing saksi, C1 untuk pengawas, C1 untuk ditempel di PPS, dan satu lagi untuk dipindai. "Mungkin saja ada yang mau berbuat curang tapi itu kan bisa dirunut lagi dan dikoreksi," kata Hadar.
Selanjutnya, kata Hadar apabila sudah ditemukan kesalahannya, panitia harus menuliskan berita acara untuk di bawa ke tingkat berikutnya, sehingga kesalahan tidak berlanjut. "Data yang sudah tertulis tak bisa diubah, cara koreksinya adalah dengan menuliskan berita acara yang ditandatangi para saksi," kata Hadar.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...ak-Kejanggalan
TEMPO.CO , Jakarta:Banyak ditemukan keganjilan ketika membuka formulir penghitungan suara atau C1 yang diunggah di website Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan penelusuran Tempo, kejanggalan tersebut kebanyakan jumlah antara perolehan suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak tepat.
Seperti pada formulir C1 TPS 47, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu tertulis Prabowo-Hatta meraup 814 suara. Sedangkan Jokowi-Kalla memperoleh 366 suara. Namun, jumlah seluruh suara di formulir tersebut hanya 380. Padahal tidak ada suara yang tidak sah. Jika perolehan suara Prabowo-Hatta 14 suara dan Jokowi-JK adalah 366 suara, maka total suara keduanya adalah 380 seperti yang dilansir di website KPU.(baca : KPK Ingatkan Pemilu Presiden Rawan Kecurangan)
Contoh lainnya, di TPS 32, Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Prabowo-Hatta memperoleh 122 suara. Adapun Jokowi-Kalla mendapat 192 suara. Suara tidak sah hanya 3. Namun, total suara mencapai 414 suara. Bila dijumlahkan suara kedua pasang calon presiden itu hanya 314 suara.
Di TPS 09 Desa/Kelurahan Batu Licin, Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bambu, Prabowo-Hatta memperoleh 104 suara, Jokowi-Kalla 266 suara. Namun jumlah suara sahnya tertulis 270. Seharusnya, keduanya dijumlah menjadi 370. Sedangkan bila pasangan Prabowo-Hatta hanya memperoleh 4 suara, maka total suara sah adalah 270 seperti yang dilansir oleh situs KPU. (baca : Bawaslu: Kecurangan Mudah Terdeteksi)
Adapun di TPS 10, Desa/Kelurahan Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Prabowo-Hatta memperoleh 605 suara, sementara Jokowi-Kalla 160 suara. Total suara sah tertulis 225, padahal 765. Bila hasil suara sah yang dilaporkan ke KPU adalah 225, semestinya pasangan Prabowo-Hatta hanya mendapat 65 suara.
Jika ditelusuri satu per satu, tentunya akan banyak dijumpai kesalahan atau ketidakcermatan dari panitia pemungutan suara dalam mengisi formulir C1. Di TPS 47 Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Banten misalnya. Perolehan suara Prabowo-Hatta tertulis 814 suara, sementara Jokowi-JK 366 suara. Anehnya, total suara keduanya 380. Padahal jika Prabowo-Hatta hanya mendapat 14 suara dan Jokowi-JK adalah 366 suara, maka total suara keduanya adalah 380 seperti yang dilaporkan ke KPU. (baca : Bawaslu: Masyarakat Boleh Awasi Rekapitulasi Suara)
Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan untuk mengecek jumlah perolehan suara, harus mengacu pada jumlah surat suara sah. "Jika jumlahnya 380, tak mungkin perolehan suara salah satu pasangan calon mencapai 814," kata Hadar di kantornya, Sabtu, 12 Juli 2014.
Untuk itu, kata Hadar, panitia harus memeriksa kembali C1 Plano, apakah jumlah tersebut sesuai atau tidak dengan jumlah yang tertulis di formulir C1 hasil pindaian. Hadar mengatakan kesalahan tulis mungkin terjadi karena ada 6 formulir C1 yang harus ditulis panitia setelah hasil C1 plano disepakati. (baca : KPU Jangan Main-main, KPK Tidak Tidur)
Pertama adalah C1 berhologram, lalu C1 untuk masing-masing saksi, C1 untuk pengawas, C1 untuk ditempel di PPS, dan satu lagi untuk dipindai. "Mungkin saja ada yang mau berbuat curang tapi itu kan bisa dirunut lagi dan dikoreksi," kata Hadar.
Selanjutnya, kata Hadar apabila sudah ditemukan kesalahannya, panitia harus menuliskan berita acara untuk di bawa ke tingkat berikutnya, sehingga kesalahan tidak berlanjut. "Data yang sudah tertulis tak bisa diubah, cara koreksinya adalah dengan menuliskan berita acara yang ditandatangi para saksi," kata Hadar.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...ak-Kejanggalan
Monggo dilihat dan dianalisa..
Siapa yang lebih berpotensi manipulasi datanya?
Kalo di pemilihan Presiden ini saja udah curang..
Mau mimpin Negara?
Habis uang negara dikorupsi ama koalisi2nya...
Rakyat dapet apa????








Diubah oleh duomiloser 13-07-2014 01:03
0
2.8K
Kutip
23
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan