Kaskus

News

chrisfreezeAvatar border
TS
chrisfreeze
(KPK strong!)Samad: UU KPK Lex Specialis, Tetap Bisa Langsung Panggil Anggota DPR
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad memastikan, UU MD3 itu tidak berpengaruh terhadap prosedur pemanggilan seorang anggota DPR yang terkena kasus di KPK. UU KPK adalah lex specialis.

"‎UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi, tetap lex specialis. Sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak memerlukan izin," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam perbincangan, Jumat (11/7/2014).

Lex specialis berarti lebih khusus, sehingga ketentuan dalam undang-undang terkait harus lebih diprioritaskan. Dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat eksekutif maupun legislatif tanpa memerlukan izin dari pihak manapun.

‎Menurut Abraham, proses pemberantasan tindak pidana korupsi ya‎ng merupakan jenis tindak pidana khusus, tidak boleh dihalang-halangi oleh suatu produk hukum.

"Karena kalau MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh, padahal korupsi di negeri ini sudah sangat masif sehingga diperlukan tindakan yang progresif bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," ujar pria asal Makassar ini.

Dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3 disebutkan: "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti dikutip detikcom Jumat (11/7/2014).

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan yang fungsinya menggantikan Dewan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Anggota Mahkamah Kehormatan berjumlah 17 orang. Mereka terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Dan dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 juga diatur bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memerika anggota DPR jika:

1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
2. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
3. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Di pasal 245 ayat 1 UU MD3 dimuat ketentuan bahwa penyidik baik dari Kepolisian, dan Kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

sumber: http://news.detik.com/read/2014/07/1...il-anggota-dpr

Komentar: salut buat pak Samad! lawan itu tikus2 garong yang berlindung didalam gedung dewan. tidak ada imunitas bagi maling, gitu ketangkap langsung sikat! orang2 busuk gak pantas dikasih imunitas
0
3.9K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan