- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GUBERNUR RIAU PERNAH TERLIBAT PKI


TS
edisamsul
GUBERNUR RIAU PERNAH TERLIBAT PKI
Ketua Panitia Akuntabalitas Publik (PAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjenpol (Purn) Prof DR Farouk Muhammad, menegaskan bahwa masyarakat Riau bisa melakukan gugatan class action kepada Gubernur Riau Anas Makmun.
Pasalnya, karena mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu melakukan kebohongan publik menyembunyikan data masa lalunya yang diduga terlibat dalam Gerakan Partai Komunis Indonesia (G PKI).
"Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action karena merasa telah dibohongi oleh Gubernur Riau Anas Makmun, yang melakukan pembohongan publik terkait keterlibatannya di PKI dulu," kata Farouk Muhammad, kepada politikriau.com di Jakarta, Rabu (16/4).
Menurut Farouk, seharusnya Anas Makmun tidak perlu menyembunyikan masa lalunya yang diduga terlibat dalam Gerakan PKI, sesuai berdasarkan data dari pihak Koramil-03/Bangko Dim-0303/BKLS.
"Harusnya tidak perlu hal tersebut disembunyikan dia. Ya, sebaiknya ungkapkan saja kalau memang pernah terlibat PKI, karena situasi politik saat ini kan sudah berbeda," sebutnya.
Dalam mekanisme perpolitikan sekarang, lanjutnya, dugaan keterlibatan warganegara dalam Gerakan PKI telah diselesaikan secara politik.
"Sebenarnya tidak ada persoalan lagi, tapi karena telah melakukan kebohongan publik dengan menyembunyikan jati dirinya di masa lalu, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan class actian kepadanya," tegas Farouk.
Farouk Muhammad, yang mantan Gubernur Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini, mengacu kepada keberanian Anggota DPR dari F-PDIP Ribka Tjiptaning yang juga Ketua Komisi IX bidang Ketenagakerjaan DPR-RI, yang berani mengatakan 'Aku Bangga sebagai Anak PKI', termasuk menyebut jatidiri secara gamblang dalam buku yang ditulisnya.
"Artinya, meskipun telah diselesaikan secara politik dan warganegara yang terlibat PKI telah diberikan pengampunan, dan juga haknya berpolitik tidak dibeda-bedakan lagi, tapi keterlibatannya di partai terlarang itu tetap tidak bisa dihilangkan. Itu harus dikatakan secara terbuka, bukan ditutup-tutupi," pungkasnya.
Karena itu, Farouk menilai, ketika wartawan KOMPAS ingin menanyakan hal tersebut guna konirmasi data dari Koramil-03/Bangko Dim-0303/BKLS terkait keterlibatan Gubernur Riau Anas Makmun dalam Gerakan PKI, tak perlu ditanggapi secara emosi.
"Salah kalau wartawan yang nanya kemudian diusir. Justru Anas Makmun selaku Gubernur Riau baru, harusnya menjelaskan ke publik. Kalau tidak, tentu akan menjadi beban hidupnya selama ini. Untuk itu, masyarakat juga bisa melakukan gugatan class action karena telah terjadi pembohongan publik," ditegaskan lagi oleh eks Perwira Tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal ini.
Surat Pernyataan Tidak Terlibat PKI
Pada saat Anas Makmun pertama kali maju di Pilkada Rohil, pria yang dikabarkan telah memalsukan identitasnya dirinya itu 'diserang' oleh lawan politiknya dengan mencuatkan keterlibatan Anas di Partai Komunis Indonesia (PKI).
Lalu, beredarlah surat bernomor R/409/VIII/2003, klasifikasi rahasia, 1 lembar berkas, prihal laporan keterlibatan Ketua DPRD Kab. Rokan Hilir An. Anas Makmun dari Fraksi Partai Golkar tidak bersih lingkungan.
Surat keterangan tersebut ditujukan sampai ke Kasum TNI di Jakarta, pada 21 Agustus 2003 silam.
Dan, sesuai rujukan, dilaporkanlah hasil pengecekan atas keterlibatan Anas Makmun tidak bersih lingkungan berdasarkan data yang didapat dari Koramil-03/Bangko Dim-0303/BKLS, benar Sdr. Anas Makmun sesuai daftar OT tahun 1970 termasuk dalam golong "C" (Table dikutip sesuai dari aslinya terlampir).
Dalam Kutipan Daftar OT dan OT 1 dinyatakan Anas Makmun berada di nomor urut 252, berumur 30 tahun, pekerjaan Guru SMP, dan kedudukan Anas Makmun saat itu di Orpol PERTINDO.
Sebuah sumber mengungkapkan kepada politikriau.com, Anas Makmun juga pernah bekerja di Pekanbaru. Pada saat gerakan menumpas Partai Komunis Indonesia meletus (Ganyang PKI) disebut-sebut Anas Makmun melarikan diri ke Jakarta.
Setelah kondisi cukup aman, lalu Anas Makmun pun kembali ke Provinsi Riau. Sumber mengatakan, Anas Makmun pernah diperiksa anggota Laksus TNI pada era itu dan kini dikenal sebagai salah seorang tokoh masyarakat Riau.
Namun, Anas Makmun dalam surat pernyataan yang dibuatnya pada tanggal 23 Desember 2003 menyatakan bahwa dirinya bernama H. Annas, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
sumber : http://www.politikriau.com/read-5585...ke-publik.html
MEenurut agan n sis gimana ?
Pasalnya, karena mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu melakukan kebohongan publik menyembunyikan data masa lalunya yang diduga terlibat dalam Gerakan Partai Komunis Indonesia (G PKI).
"Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action karena merasa telah dibohongi oleh Gubernur Riau Anas Makmun, yang melakukan pembohongan publik terkait keterlibatannya di PKI dulu," kata Farouk Muhammad, kepada politikriau.com di Jakarta, Rabu (16/4).
Menurut Farouk, seharusnya Anas Makmun tidak perlu menyembunyikan masa lalunya yang diduga terlibat dalam Gerakan PKI, sesuai berdasarkan data dari pihak Koramil-03/Bangko Dim-0303/BKLS.
"Harusnya tidak perlu hal tersebut disembunyikan dia. Ya, sebaiknya ungkapkan saja kalau memang pernah terlibat PKI, karena situasi politik saat ini kan sudah berbeda," sebutnya.
Dalam mekanisme perpolitikan sekarang, lanjutnya, dugaan keterlibatan warganegara dalam Gerakan PKI telah diselesaikan secara politik.
"Sebenarnya tidak ada persoalan lagi, tapi karena telah melakukan kebohongan publik dengan menyembunyikan jati dirinya di masa lalu, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan class actian kepadanya," tegas Farouk.
Farouk Muhammad, yang mantan Gubernur Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini, mengacu kepada keberanian Anggota DPR dari F-PDIP Ribka Tjiptaning yang juga Ketua Komisi IX bidang Ketenagakerjaan DPR-RI, yang berani mengatakan 'Aku Bangga sebagai Anak PKI', termasuk menyebut jatidiri secara gamblang dalam buku yang ditulisnya.
"Artinya, meskipun telah diselesaikan secara politik dan warganegara yang terlibat PKI telah diberikan pengampunan, dan juga haknya berpolitik tidak dibeda-bedakan lagi, tapi keterlibatannya di partai terlarang itu tetap tidak bisa dihilangkan. Itu harus dikatakan secara terbuka, bukan ditutup-tutupi," pungkasnya.
Karena itu, Farouk menilai, ketika wartawan KOMPAS ingin menanyakan hal tersebut guna konirmasi data dari Koramil-03/Bangko Dim-0303/BKLS terkait keterlibatan Gubernur Riau Anas Makmun dalam Gerakan PKI, tak perlu ditanggapi secara emosi.
"Salah kalau wartawan yang nanya kemudian diusir. Justru Anas Makmun selaku Gubernur Riau baru, harusnya menjelaskan ke publik. Kalau tidak, tentu akan menjadi beban hidupnya selama ini. Untuk itu, masyarakat juga bisa melakukan gugatan class action karena telah terjadi pembohongan publik," ditegaskan lagi oleh eks Perwira Tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal ini.
Surat Pernyataan Tidak Terlibat PKI
Pada saat Anas Makmun pertama kali maju di Pilkada Rohil, pria yang dikabarkan telah memalsukan identitasnya dirinya itu 'diserang' oleh lawan politiknya dengan mencuatkan keterlibatan Anas di Partai Komunis Indonesia (PKI).
Lalu, beredarlah surat bernomor R/409/VIII/2003, klasifikasi rahasia, 1 lembar berkas, prihal laporan keterlibatan Ketua DPRD Kab. Rokan Hilir An. Anas Makmun dari Fraksi Partai Golkar tidak bersih lingkungan.
Surat keterangan tersebut ditujukan sampai ke Kasum TNI di Jakarta, pada 21 Agustus 2003 silam.
Dan, sesuai rujukan, dilaporkanlah hasil pengecekan atas keterlibatan Anas Makmun tidak bersih lingkungan berdasarkan data yang didapat dari Koramil-03/Bangko Dim-0303/BKLS, benar Sdr. Anas Makmun sesuai daftar OT tahun 1970 termasuk dalam golong "C" (Table dikutip sesuai dari aslinya terlampir).
Dalam Kutipan Daftar OT dan OT 1 dinyatakan Anas Makmun berada di nomor urut 252, berumur 30 tahun, pekerjaan Guru SMP, dan kedudukan Anas Makmun saat itu di Orpol PERTINDO.
Sebuah sumber mengungkapkan kepada politikriau.com, Anas Makmun juga pernah bekerja di Pekanbaru. Pada saat gerakan menumpas Partai Komunis Indonesia meletus (Ganyang PKI) disebut-sebut Anas Makmun melarikan diri ke Jakarta.
Setelah kondisi cukup aman, lalu Anas Makmun pun kembali ke Provinsi Riau. Sumber mengatakan, Anas Makmun pernah diperiksa anggota Laksus TNI pada era itu dan kini dikenal sebagai salah seorang tokoh masyarakat Riau.
Namun, Anas Makmun dalam surat pernyataan yang dibuatnya pada tanggal 23 Desember 2003 menyatakan bahwa dirinya bernama H. Annas, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
sumber : http://www.politikriau.com/read-5585...ke-publik.html
MEenurut agan n sis gimana ?
0
2.7K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan