Quote:
TEMPO.CO , Jakarta: Keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat latihan olahraga Hambalang dibahas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memutus terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya, menyebut Olly menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan putusan tersebut dipakai untuk menentukan status Olly. "Pimpinan KPK akan segera mengambil putusan setelah mendapat laporan dari jaksa penuntut umum," kata Bambang melalui pesan pendek, Selasa, 8 Juli 2014.
Vonis Teuku Bagus yang dibacakan di pengadilan pada 8 Juli 2014, menyebut Olly, dalam kapasitasnya sebagai Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar. Penyuap Olly, yakni Teuku Bagus, memberi fulus buat Olly supaya perusahaannya mendapat proyek Hambalang. (Baca juga: Muchayat, Saksi Kasus Hambalang, Meninggal).
"Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun," ujar hakim anggota Sinung Hermawan dalam pertimbangan hukum, di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 8 Juli 2014.
Hingga kini, Olly belum ditetapkan sebagai tersangka. September 2013 lalu, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Wakil Ketua KPK yang lain, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti otentik. "Substansinya akan dikembangkan lebih jauh dan lebih dalam lagi," kata dia melalui pesan pendek, Selasa, 8 Juli 2014. Pengembangan itu, lanjutnya, sesuai asas kebenaran materiil dan keterkaitan Teuku Bagus dengan pihak-pihak lain.
tempo
dedengkot banggar dpr, mafia anggaran yang paling licin 
korupsi hambalang, diawali oleh ditangkapnya bendahara umum demokrat dan menyebar ke elit partainya, diakhiri dengan bendahara umum pdip. menyebar juga seperti pengalaman sebelumnya