- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP Harus Hargai Putusan DPR Soal UU MD3
TS
probocor
PDIP Harus Hargai Putusan DPR Soal UU MD3
INILAHCOM, Jakarta - PDI Perjuangan tidak bisa menerima keputusan Paripurna DPR soal UU MD3. Padahal, itu sudah menjadi keputusan lembaga yang sah. Putusan ini membuat Ketua DPR 2014-2019 tidak otomatis dari pemenang pemilu, tapi harus dipilih oleh anggota DPR.
UU MD3 (UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD) yang menjadi perdebatan adalah Pasal 82, yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR.
Dua kali pemilu sebelumnya, Ketua DPR dijabat otomatis pemenang pemilu legislatif. Namun, karena revisi ini sudah disahkan, maka pemenang pemilu legislatif tidak otomatis. Dengan begitu, PDIP tidak bisa otomatis menjabat Ketua DPR, walau menang pada pemilu legislatif.
Perdebatan panjang dan hangat, tidak bisa dihindari. Hingga akhirnya, tiga fraksi melakukan aksi walk out (WO) dari ruang sidang paripurna. Fraksi yang WO adalah PDI Perjuangan, PKB dan Hanura.
Enam fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN tetap berada di ruang sidang. Enam fraksi ini setuju dengan alternatif III secara aklamasi.
Pasal 82 ini memang menjadi persoalan, sejak draft revisi UU MD3 ini dibahas di Pansus. Sebelum putus, paripurna menetapkan tiga alternatif terkait pasal ini, yaitu:
Alternatif I
Pasal 84
Pimpinan DPR
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua, dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR.
2. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol, yang memperoleh kursi terbanyak di DPR
3. Wakil ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol, yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.
4. Dalam hal lebih dari satu parpol, yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
5. Dalam hal terdapat lebih dari satu parpol, yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 ditentukan berdasarkan persebaran suara.
Alternatif II:
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu org ketua, dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPR.
2. Tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua DPR dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat, atau peraturan DPR tentang tata tertib.
Alternatif III:
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua, dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
2. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
3. Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam sidang paripurna.
4. Setiap fraksi sebagaimana dimaksud ayat 3, dapat mengajukan satu bakal calon pimpinan.
5. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1, dipilih secara musyawarah untuk mufakat, dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
6. Dalam hal musyawarah utk mufakat, sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara, dan yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
7. Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1 belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
8. Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
9. Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2117726/pdip-harus-hargai-putusan-dpr-soal-uu-md3#.U7zUBnb9HDc"]sumber[/URL]
UU MD3 (UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD) yang menjadi perdebatan adalah Pasal 82, yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR.
Dua kali pemilu sebelumnya, Ketua DPR dijabat otomatis pemenang pemilu legislatif. Namun, karena revisi ini sudah disahkan, maka pemenang pemilu legislatif tidak otomatis. Dengan begitu, PDIP tidak bisa otomatis menjabat Ketua DPR, walau menang pada pemilu legislatif.
Perdebatan panjang dan hangat, tidak bisa dihindari. Hingga akhirnya, tiga fraksi melakukan aksi walk out (WO) dari ruang sidang paripurna. Fraksi yang WO adalah PDI Perjuangan, PKB dan Hanura.
Enam fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN tetap berada di ruang sidang. Enam fraksi ini setuju dengan alternatif III secara aklamasi.
Pasal 82 ini memang menjadi persoalan, sejak draft revisi UU MD3 ini dibahas di Pansus. Sebelum putus, paripurna menetapkan tiga alternatif terkait pasal ini, yaitu:
Alternatif I
Pasal 84
Pimpinan DPR
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua, dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR.
2. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol, yang memperoleh kursi terbanyak di DPR
3. Wakil ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol, yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.
4. Dalam hal lebih dari satu parpol, yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
5. Dalam hal terdapat lebih dari satu parpol, yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 ditentukan berdasarkan persebaran suara.
Alternatif II:
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu org ketua, dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPR.
2. Tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua DPR dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat, atau peraturan DPR tentang tata tertib.
Alternatif III:
1. Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua, dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
2. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
3. Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam sidang paripurna.
4. Setiap fraksi sebagaimana dimaksud ayat 3, dapat mengajukan satu bakal calon pimpinan.
5. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1, dipilih secara musyawarah untuk mufakat, dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
6. Dalam hal musyawarah utk mufakat, sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara, dan yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
7. Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1 belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
8. Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
9. Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2117726/pdip-harus-hargai-putusan-dpr-soal-uu-md3#.U7zUBnb9HDc"]sumber[/URL]
0
1.8K
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan