- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
KPK Tetapkan SDA (Menteri Agama RI) Tersangka


TS
analyzenow
KPK Tetapkan SDA (Menteri Agama RI) Tersangka
KPK Tetapkan SDA (Menteri Agama RI) Tersangka
Diterbitkan pada Kamis, Mei 22 2014 20:20 Dibaca: 4317
http://www.kpk.go.id/id/berita/siara...a-ri-tersangka
Jakarta, 22 Mei 2014. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA (Menteri Agama Republik Indonesia) sebagai tersangka.
Tersangka SDA selaku Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013 dengan anggaran di atas 1 triliun rupiah.
Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Diterbitkan pada Kamis, Mei 22 2014 20:20 Dibaca: 4317
http://www.kpk.go.id/id/berita/siara...a-ri-tersangka
Jakarta, 22 Mei 2014. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA (Menteri Agama Republik Indonesia) sebagai tersangka.
Tersangka SDA selaku Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013 dengan anggaran di atas 1 triliun rupiah.
Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
0
599
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan