- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hatta: Anak Saya Sudah Dihukum, Apa Kurang?


TS
viking
Hatta: Anak Saya Sudah Dihukum, Apa Kurang?
Quote:
Pernyataan cawapres nomor urut 2 Hatta Rajasa tentang perlunya kesetaraan dalam hukum dalam debat pertama pasangan capres-cawapres di Balai Sarbini, Senin (9/6), banyak mendapat tanggapan.
Pernyataan Hatta ini dikaitkan dengan hukuman atas Rasyid Amrullah Rajasa yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian, anak Hatta itu divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
"Anak saya sudah masuk pengadilan, sudah dihukum, saya sendiri mengantarkan. Apa kurang itu? Menurut anda kurang? Sudah dihukum," kata dia di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (10/6).
Hatta mengatakan, tidak ada perlakuan diskriminatif. Ia menjalankan proses hukum sudah berjalan dengan benar. Ia menyangkal jika telah melakukan intervensi.
"Sudah tidak ada intervensi apapun. Sudah jalan. Kalau misalkan dia tidak masuk pengadilan, anda boleh protes dengan saya," kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.
Rasyid terlibat dalam kecelakaan di jalan tol Jagorawi pada awal Januari 2013. Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rasyid. Selain dipidana lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, dia juga dihukum membayar denda Rp 12 juta.
Pernyataan Hatta ini dikaitkan dengan hukuman atas Rasyid Amrullah Rajasa yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian, anak Hatta itu divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
"Anak saya sudah masuk pengadilan, sudah dihukum, saya sendiri mengantarkan. Apa kurang itu? Menurut anda kurang? Sudah dihukum," kata dia di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (10/6).
Hatta mengatakan, tidak ada perlakuan diskriminatif. Ia menjalankan proses hukum sudah berjalan dengan benar. Ia menyangkal jika telah melakukan intervensi.
"Sudah tidak ada intervensi apapun. Sudah jalan. Kalau misalkan dia tidak masuk pengadilan, anda boleh protes dengan saya," kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.
Rasyid terlibat dalam kecelakaan di jalan tol Jagorawi pada awal Januari 2013. Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rasyid. Selain dipidana lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, dia juga dihukum membayar denda Rp 12 juta.
Quote:
sumber
Spoiler for :
Kasus ini adalah yang sering dijadikan alat untuk menyerang Hatta Rajasa.
Proses Pengadilan sudah dijalankan, saya heran kenapa masih banyak yang menganggap Hatta mengintervensi proses hukum, sekarang tunjukan buktinya jika ada intervensi hukum. Tanya ke hakim yang menyidangkan.
Ini komen dari status orang yang dicopas :
Masalah kasus kecelakaan di jalan tol yg melibatkan putra HR yg jg cawapres No.1...Anaknya HR udah dijatuhi vonis masa percobaan oleh pengadilan (kalo gak salah 6 bln)...silahkanbuka kitab UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan...Knp ringan?krn hakim memiliki banyak pertimbangan yg bisa meringankan hukumannya, yaitu, keluarga telah memberikan maaf dan bersedia berdamai dan tdk ingin memperpanjang masalah tsb, ke2 anak HR telah bersedia memberikan ganti rugi yg disepakati kedua belah pihak, dan yg ke3, anak HR tdk melarikan diri saat kejadian,tetapimalah ikut membantu menolong dan mengantarkan korban ke RS serta menanggung semua biaya perawatan.S E N S O Ranitu sah menurut hukum di Indonesia.S E N S O Ranini tdk hanya tjd pd anak pejabat saja...salah satu sodara istri sy (pakde, dan ini kisah nyata yg sy alami sendiri) yg baru2 ini mengalami kecelakaan yg cukupparah, pelaku/terdakwanya tdk sampai diseret ke pengadilan, krn keluarga korban mau memaafkan/berdamai, dan sepakat tdk melanjutkan ke pengadilan, meskipun sudah masuk ke dlm BAP kepolisian setempat...Jadidlm hukum Indonesia, jika tjd negosiasi yg disepakati antara pelaku dan korban, maka perkara dianggap selesai...alur kekeluargaan dlm sebuah perkara pidana itu bukan pelanggaran hukum (kecuali tipikor), justru dilindungi hukum.Utk UU mengenai kecelakaan lalu lintas yg dialami Dul-nya Ahmad Dani jg sama....keluarga korban berdamai dg pelaku dan kebetulan blum masuk ke Pengadilan, shg tdk sampai sidang dan vonis...sedangkan si Dul tetap disidang atas pelanggaran mengendarai mobil di bawah umur dan tdk memiliki SIM A di mna sanksi maksimalnya denda sekitar 2jt-an...Perbedaan kasusnya Dul dan putranya HR, hanya pd BAP Dul tdk sampai masuk ke pengadilan, melainkan hanya terkena tilang pelanggaran ga bawa SIM dan dibawah umur dan sudah dibayarkan...Sedangkan putranya HR, sudah masuk Pengadilan, namun di tengah jalan keluarga korban mencabut segala tuntutan, meskipun ternyata tdk bisa dilakukan, krn sudah proses pengadilan, shg hal tsb dimasukkan dlm pertimbangan hakim utk dijadikan sbg hal yg bisa meringankan hukuman terdakwa, termasuk hal2 yg meringankan lainnya, spt tdk melarikan diri, mau bertanggung jawab, cooperative dg penyidik, ikut membantu/menolong korban dg membawa ke RS serta menanggung biayanya, hadir dlm persidangan, masih muda (usia produktif), dll.S E N S O Ran hakim punya HAK PENUH dlm menetapkan vonis sebuah perkara berdasarkan fakta2 di persidangan.S E N S O Ran itu semua berdasarkan HUKUM POSITIF diINDONESIA...alias si Hakim, sama sekalitdk melanggar dlm memberikan vonis, krnkeluarga korban pun sudah memaafkan pelaku, bahkan mencabut tuntutan mskipun ditolak hakim...So...buat yg membicarakan sebuah kasus hukum, maka TOLONG DIBACA DULU DAN DIPAHAMI semua isi, pasal, dan ayat2 yg terdapat di dlm KUHP Umum danTipikor, termasuk kasus di atas... Gampangannya, jika sy kemalingan, dan malingnya ditahan polisi, maka selama sy tidak menandatangani BAP, dan mau memaafkan si maling, maka polisi wajib utk membebaskannya tanpa syarat...meskipun si maling sempat membuat kerugian materil atau bahkan melukai penghuni rumah.... Dan bila sudah kadung masuk pengadilan,makakeputusan sy utk memaafkan si maling akan dijadikan pertimbangan bagi hakim utk memberikan keringanan hukuman....#Copas..
Diubah oleh viking 12-06-2014 12:03
0
7K
Kutip
77
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan