Quote:
LBH Jakarta Bantah Terima Rp 300 Juta dari Jokowi
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membantah telah menerima dana secara pribadi dari calon presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi dengan jumlah Rp 300 juta. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh politisi PKS, Fahri Hamzah.
"Tuduhan yang disampaikan Fahri itu adalah fitnah dan tidak dilandasi fakta," kata Direktur LBH Jakarta Feby Yonesta dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2014).
Feby mengakui, LBH memang pernah menerima uang sebesar Rp 300 juta pada tahun 2013. Namun menurutnya, uang tersebut bukan dari Jokowi melainkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Uang Rp 300 juta itu kami terima tahun 2013 dari Pemprov DKI sebagai dana hibah untuk bantuan hukum," katanya.
Feby mengatakan, dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang didasarkan pada Pasal 19 ayat 1 UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. LBH Jakarta juga mengaku telah melaporkannya kepada publik mengenai penggunaan dana tersebut dan diaudit oleh BPK.
"Uang itu kami gunakan untuk advokasi klien, penerbitan jurnal berita, pengelolaan website, pelatihan paralegal dan seminar UU bantuan hukum," paparnya.
Penerima dana itu, menurut Feby tak hanya LBH Jakarta. Namun juga beberapa masjid, yayasan Islam dan kelompok nelayan tradisional. Selain itu, untuk tahun 2014 LBH Jakarta mengaku tidak menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
"Tahun ini kita dapat dari APBN," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus, Muhammad Isnur.
LBH Jakarta merasa sangat dirugikan dengan tuduhan tersebut. Dikhawatirkan tuduhan Fahri itu akan merusak reputasi LBH di mata stakeholdernya.
"Tudingan ini sangat melecehkan LBH. Rata-rata setiap tahunnya ada 28 ribu orang yang mengadu meminta perlindungan hukum. Jangan sampai mereka menjadi hilang kepercayaan pada kami," tutupnya.
Sumur
======
Pahri pahri, ngapain sih ente
