- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
[Alhamdulillah] Berkah Ramadhan Untuk Fadli Zon


TS
andre.galau
[Alhamdulillah] Berkah Ramadhan Untuk Fadli Zon
Diduga lakukan politik uang, Fadli Zon terancam 2 tahun bui
![[Alhamdulillah] Berkah Ramadhan Untuk Fadli Zon](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/07/03/393614/670x335/diduga-lakukan-politik-uang-fadli-zon-terancam-2-tahun-bui.jpg)
Merdeka.com - Sekretaris tim kampanye Prabowo-Hatta, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah. Fadli Zon diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang saat kampanye terbuka mengunjungi Pasar Bulu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/7) lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan kasus politik uang tersebut. "Sebab politik uang adalah pelanggaran serius yang masuk kategori pidana pemilu. Politik uang diatur dalam Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," katanya, Kamis (3/7).
Abhan menjelaskan pada undang-undang itu disebutkan bahwa setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Jika terbukti akan dijerat pidana minimal 6 bulan maksimal dua tahun dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp24 juta," katanya.
Langkah pertama Panwaslu akan meminta keterangan pihak pelapor untuk mengetahui persoalan lebih detail. Kemudian meminta keterangan saksi
penerima beserta bukti uangnya. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Laporan politik uang itu dilakukan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng pada Rabu (2/7) malam. Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan, Fadli Zon mengunjungi Pasar Bulu didampingi penyanyi dangdut Evie Tamala dan pengurus Partai Gerindra Jateng.
Sambil mengenakan hem putih dengan lambang garuda merah di dada kanan, Fadli membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Rupanya yang dibagi tak cuma stiker. Ketika dikerumuni pedagang, Fadli membagi uang pecahan Rp 50 ribu. Seorang pengemis perempuan juga
mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.
"Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh Fadli Zon," kata Ronny.
SUMBERRR
alhamdulillah, sampai detik ini pun, keberkahan Ramadhan sangat terbukti... kebaikan tidak akan pernah terkalahkan oleh KEJAHATAN... kita tidak perlu pemimpin yang hanya OMONG BESAR dan ternyata DOSA nya pun juga BESAR... ini fakta, dan ini sudah terbukti... semoga Allah bisa memberikan bukti2 Hidayah dan Keberkahan yang lainnya dari Bulan yang suci ini... aminnn...

![[Alhamdulillah] Berkah Ramadhan Untuk Fadli Zon](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/07/03/393614/670x335/diduga-lakukan-politik-uang-fadli-zon-terancam-2-tahun-bui.jpg)
Merdeka.com - Sekretaris tim kampanye Prabowo-Hatta, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah. Fadli Zon diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang saat kampanye terbuka mengunjungi Pasar Bulu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/7) lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan kasus politik uang tersebut. "Sebab politik uang adalah pelanggaran serius yang masuk kategori pidana pemilu. Politik uang diatur dalam Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," katanya, Kamis (3/7).
Abhan menjelaskan pada undang-undang itu disebutkan bahwa setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Jika terbukti akan dijerat pidana minimal 6 bulan maksimal dua tahun dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp24 juta," katanya.
Langkah pertama Panwaslu akan meminta keterangan pihak pelapor untuk mengetahui persoalan lebih detail. Kemudian meminta keterangan saksi
penerima beserta bukti uangnya. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Laporan politik uang itu dilakukan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng pada Rabu (2/7) malam. Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan, Fadli Zon mengunjungi Pasar Bulu didampingi penyanyi dangdut Evie Tamala dan pengurus Partai Gerindra Jateng.
Sambil mengenakan hem putih dengan lambang garuda merah di dada kanan, Fadli membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Rupanya yang dibagi tak cuma stiker. Ketika dikerumuni pedagang, Fadli membagi uang pecahan Rp 50 ribu. Seorang pengemis perempuan juga
mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.
"Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh Fadli Zon," kata Ronny.
SUMBERRR
alhamdulillah, sampai detik ini pun, keberkahan Ramadhan sangat terbukti... kebaikan tidak akan pernah terkalahkan oleh KEJAHATAN... kita tidak perlu pemimpin yang hanya OMONG BESAR dan ternyata DOSA nya pun juga BESAR... ini fakta, dan ini sudah terbukti... semoga Allah bisa memberikan bukti2 Hidayah dan Keberkahan yang lainnya dari Bulan yang suci ini... aminnn...



0
4.5K
54
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan