- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
BAGI BAGI UANG DI PASAR, FADLI ZONK TERANCAM 2 TAHUN PENJARA


TS
.kurang.minum.
BAGI BAGI UANG DI PASAR, FADLI ZONK TERANCAM 2 TAHUN PENJARA
Liputan6.com, Jakarta -Sekretaris
Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga Politisi Gerindra, Fadli Zon diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang, Rabu 2 Juli 2014 lalu, Fadli dituding melakukan praktik politik uang. Ia pun dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang. Didampingi biduan dangdut Evie Tamala dan sejumlah pengurus Partai Gerindra Jawa Tengah,
Fadli Zon yang mengenakan kemeja putih dengan
gamba garuda merah di dada kanan mendatangi
Pasar Bulu. Mengampanyekan calon presiden
nomor urut 1, Prabowo Subianto, awalnya dia
membagikan stiker Prabowo-Hatta kepada para
pedagang dan pengunjung pasar.
Tak sekadar menebar stiker, ternyata Fadli Zon
juga merogoh kocek, membagikan uang pecahan
Rp 50 ribu. Uang Rp 250 ribu ia berikan kepada
seorang pengemis.
"Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang, kata Ronny Maryanto,
Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN, Kamis, 3
Juli 2014. Menindaklanjuti laporan KP2KKN, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah telah meminta Panwaslu untuk memprosesnya. Menurut Abhan, politik uang tergolong pelanggaran serius dan dikategorikan ke dalam pidana pemilu. Pelanggaran atas politik uang sendiri diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ditegaskan, setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Jika pelakunya terbukti melakukan politik uang, maka akan dijerat hukuman pidana minimal enam bulan, dan maksimal dua tahun penjara dan denda minimal Rp 6 juta, dan maksimal Rp 24 Juta.
Dikatakan Abhan, sebagai langkah pertama,
Panwaslu akan meminta keterangan pihak
terlapor, baru kemudian meminta keterangan saksi penerima beserta bukti berupa uang. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Credits: Advertorial
#############
Hmmm...!!! jgn bodohi rakyat dgn iming2 uang ! jka anda memilih krn uang 5 thn kedepan ganti uang rakyat yg digregoti para koruptor utk balik modal.lbh baik uangnya disumbangkan ke panti asuhan,panti jompo dan kaum dhuafa lebih bermanfaat.salam 2 jari hanya kecurang dan fitnah yg bisa kalahkan KITA !!!
DASAR FADLI ZONK BADUT ULTAH

Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga Politisi Gerindra, Fadli Zon diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang, Rabu 2 Juli 2014 lalu, Fadli dituding melakukan praktik politik uang. Ia pun dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang. Didampingi biduan dangdut Evie Tamala dan sejumlah pengurus Partai Gerindra Jawa Tengah,
Fadli Zon yang mengenakan kemeja putih dengan
gamba garuda merah di dada kanan mendatangi
Pasar Bulu. Mengampanyekan calon presiden
nomor urut 1, Prabowo Subianto, awalnya dia
membagikan stiker Prabowo-Hatta kepada para
pedagang dan pengunjung pasar.
Tak sekadar menebar stiker, ternyata Fadli Zon
juga merogoh kocek, membagikan uang pecahan
Rp 50 ribu. Uang Rp 250 ribu ia berikan kepada
seorang pengemis.
"Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang, kata Ronny Maryanto,
Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN, Kamis, 3
Juli 2014. Menindaklanjuti laporan KP2KKN, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah telah meminta Panwaslu untuk memprosesnya. Menurut Abhan, politik uang tergolong pelanggaran serius dan dikategorikan ke dalam pidana pemilu. Pelanggaran atas politik uang sendiri diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ditegaskan, setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Jika pelakunya terbukti melakukan politik uang, maka akan dijerat hukuman pidana minimal enam bulan, dan maksimal dua tahun penjara dan denda minimal Rp 6 juta, dan maksimal Rp 24 Juta.
Dikatakan Abhan, sebagai langkah pertama,
Panwaslu akan meminta keterangan pihak
terlapor, baru kemudian meminta keterangan saksi penerima beserta bukti berupa uang. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Credits: Advertorial
#############

Hmmm...!!! jgn bodohi rakyat dgn iming2 uang ! jka anda memilih krn uang 5 thn kedepan ganti uang rakyat yg digregoti para koruptor utk balik modal.lbh baik uangnya disumbangkan ke panti asuhan,panti jompo dan kaum dhuafa lebih bermanfaat.salam 2 jari hanya kecurang dan fitnah yg bisa kalahkan KITA !!!
DASAR FADLI ZONK BADUT ULTAH


Diubah oleh .kurang.minum. 05-07-2014 03:00
0
2.1K
15
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan