- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
TVOone Divonis BerSALAH Dan Wajib Lakukan 4 Kesepakatan!AKHIRNYAA....


TS
sopyanfight
TVOone Divonis BerSALAH Dan Wajib Lakukan 4 Kesepakatan!AKHIRNYAA....
Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Pers menyatakan pemberitaan TV One yang menyudutkan pihak PDIP sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Komunis Cina melanggar kode etik jurnalistik.
"Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita TV One yang diadukan PDIP melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini menghakimi," kata Ahmad Basarah Wakil Sekjen PDIP di Posko Jokowi-JK, Jakarta saat membacakan hasil pertemuan, Jumat (4/7/2014).
Pertemuan penyelesaian antara TV One dengan PDIP tersebut dihadiiri oleh Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah, Wakil Pemred TV One Toto Suryanto, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Anggota Dewan Pers Ray Wijaya dan Ketua Komisi Pengaduan M. Ridlo Eisy.
Ahmad Basarah menjelaskan pemberitaan TV One yang menyudutkan PDIP terjadi tiga kali, pertama, pada Talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi dengan topik Kasus Transjakarta, pukul 07. 48 WIB pada 30 Juni 2014.
Kedua, berita sound on tape dengan judul Awas Bahaya Komunis yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB yang juga ditayangkan kembali pada program Apa Kabar Indonesia Pagi.
Ketiga, paket berita berjudul Kaderisasi PDIP yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.38 WIB. Semua tayangan memuat unsur menyudutkan PDIP atas ketelibatan sebagai antek PKI.
Hasil pertemuan antara Dewan Pers, PDIP dan TV One tersebut menyepakati antara lain:
TV One bersedia memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf pada pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam sama dengan berita yang diadukan selambat pada Sabtu (5/7/2014).
TV One bersedia menyiarkan risalah penyelesaian hasil pertemuan tersebut sebagai bagian dari Hak Jawab.
TV One berkomitmen menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Ahmad Basarah menambahkan, jika tidak melayani hak jawab atas hasil kesepakatan tersebut, tergugat dikenai denda Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 2 UU No 40/1999 tentang pers.
SUMUR
semoga tv one bertobat dan tidak melebaikan dan fitnah lagi
sumurlain1
SUMUR LAIN2
"Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita TV One yang diadukan PDIP melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini menghakimi," kata Ahmad Basarah Wakil Sekjen PDIP di Posko Jokowi-JK, Jakarta saat membacakan hasil pertemuan, Jumat (4/7/2014).
Pertemuan penyelesaian antara TV One dengan PDIP tersebut dihadiiri oleh Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah, Wakil Pemred TV One Toto Suryanto, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Anggota Dewan Pers Ray Wijaya dan Ketua Komisi Pengaduan M. Ridlo Eisy.
Ahmad Basarah menjelaskan pemberitaan TV One yang menyudutkan PDIP terjadi tiga kali, pertama, pada Talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi dengan topik Kasus Transjakarta, pukul 07. 48 WIB pada 30 Juni 2014.
Kedua, berita sound on tape dengan judul Awas Bahaya Komunis yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB yang juga ditayangkan kembali pada program Apa Kabar Indonesia Pagi.
Ketiga, paket berita berjudul Kaderisasi PDIP yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.38 WIB. Semua tayangan memuat unsur menyudutkan PDIP atas ketelibatan sebagai antek PKI.
Hasil pertemuan antara Dewan Pers, PDIP dan TV One tersebut menyepakati antara lain:
TV One bersedia memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf pada pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam sama dengan berita yang diadukan selambat pada Sabtu (5/7/2014).
TV One bersedia menyiarkan risalah penyelesaian hasil pertemuan tersebut sebagai bagian dari Hak Jawab.
TV One berkomitmen menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Ahmad Basarah menambahkan, jika tidak melayani hak jawab atas hasil kesepakatan tersebut, tergugat dikenai denda Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 2 UU No 40/1999 tentang pers.
SUMUR
semoga tv one bertobat dan tidak melebaikan dan fitnah lagi
sumurlain1
SUMUR LAIN2
Diubah oleh sopyanfight 06-07-2014 15:18
0
6.1K
89
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan