Nah sesuai dengan judul ane pengen jelasin bagaimana jika salah satu capres atau cawapres meninggal ?? *amit amit gan
Spoiler for Penjelasannya Nih:
Pemilu Presiden (Pilpres) bisa ditunda hingga 30 hari dari jadwal yang telah ditetapkan KPU.Hal ini terjadi bila salah satu capres/cawapres tiba-tiba dipanggil ke haribaanNya. Umur manusia, hanya Tuhan yang tahu. Karena itulah, UU No 23/2003 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) sudah mengantisipasi keadaan di luar perhitungan itu. UU itu menggunakan istilah "berhalangan tetap". Soal penundaan coblosan ditemukan dalam pasal 32 dan pasal 33 UU tersebut. Pasal 32 berbunyi sbb: (1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (2) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. (3) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (4) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU. Penetapan capres-cawapres dilakukan KPU pada 22 Mei. Kampanye digelar 1 Juni-1 Juli dan coblosan putaran I diadakan 5 Juli. Nah, jika capres/cawapres "berhalangan tetap" saat kampanye hingga menjelang coblosan, maka coblosan 5 Juli diundur setidaknya 30 hari alias baru digelar 5 Agustus. Dengan demikian, jadwal selanjutnya pun mengalami kemunduran. Bagaimana jika "berhalangan tetap" setelah coblosan putaran I? Ini diatur dalam Pasal 33 yang terdiri 2 ayat. (1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU