Formulir A5 untuk Pindah Memilih Bisa Diurus hingga 6 Juli
JAKARTA, TRIBUN — Surat pindah memilih atau formulir A5 masih dapat diurus hingga Minggu (6/7/2014). Namun, pendaftaran harus dilakukan di kelurahan asal, seperti tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) pemilih.
"Kalau mengurus surat pindah memilih di panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan asal, itu dapat dilakukan hingga H-3 pemungutan suara. Kalau H-10 itu untuk pengurusan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota tujuan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Ia mengatakan, untuk mempermudah pemilih yang sudah sempat pindah ke daerah tujuan atau daerah rantaunya, pendaftaran pindah memilih dapat diwakilkan oleh keluarga pemilih. Untuk mendaftar, anggota keluarga yang bersangkutan hanya cukup membawa kartu keluarga. Setelah nama pemilih didaftarkan, kata Ferry, petugas PPS akan memberi formulir A5 kepada pendaftar.
"Nanti formulir itu bisa dikirim melalui pos atau faks saja kepada pemilih di daerah tujuannya. Itu yang kemudian dibawa dan ditunjukkan pemilih di TPS untuk memilih," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
(KOMPAS.com)
=======
jangan sampe kelen sibuk kejar setoran di sini trus lupa ngurus hak suara sendiri