Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara 2 Tahun
Jumat, 4 Juli 2014 18:39 WIB
+ Share
![[Penzholiman!] Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara 2 Tahun](https://dl.kaskus.id/data.tribunnews.com/foto/bank/images/20140702_101715_20140702_fadli-zon_pasar-karangayu.jpg)
Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo Subianto Hatta Rajasa, Fadli Zon bergoyang bersama sejumlah artis dan tim suksesnya diPasar Karangayu, Semarang, Jawa Tengah,Rabu (2/7/2014)
Tak sekadar menebar stiker, ternyata Fadli Zon juga merogoh kocek, membagikan uang pecahan Rp 50 ribu.
Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga Politisi Gerindra, Fadli Zon, tersandung masalah. Diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang, Rabu 2 Juli 2014 lalu, Fadli dituding melakukan praktik politik uang. Akibatnya, ia pun dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang.
Didampingi biduan dangdut Evie Tamala dan sejumlah pengurus Partai Gerindra Jawa Tengah, Fadli Zon yang mengenakan kemeja putih dengan gambar garuda merah di dada kanan mendatangi Pasar Bulu. Mengampanyekan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, awalnya dia membagikan stiker Prabowo-Hatta kepada para pedagang dan pengunjung pasar.
Tak sekadar menebar stiker, ternyata Fadli Zon juga merogoh kocek, membagikan uang pecahan Rp 50 ribu. Uang Rp 250 ribu ia berikan kepada seorang pengemis. "Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang, kata Ronny Maryanto, Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN, seperti dikutip Suaramerdeka.com, Kamis, 3 Juli 2014.
Menindaklanjuti laporan KP2KKN, Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah telah meminta Panwaslu untuk memprosesnya. Menurut Abhan, politik uang tergolong pelanggaran serius dan dikategorikan ke dalam pidana pemilu.
Pelanggaran atas politik uang sendiri diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ditegaskan, setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Jika pelakunya terbukti melakukan politik uang, maka akan dijerat hukuman pidana minimal enam bulan, dan maksimal dua tahun penjara dan denda minimal Rp 6 juta, dan maksimal Rp 24 juta.
Dikatakan Abhan, sebagai langkah pertama, Panwaslu akan meminta keterangan pihak terlapor, baru kemudian meminta keterangan saksi penerima beserta bukti berupa uang.
"Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya