bigdaudAvatar border
TS
bigdaud
[Jangan Lupa Baby Oil] Pimred & Penulis OBOR RAKYAT Dijadikan Tersangka


JAKARTA — Penyidik Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua pentolan Tabloid Obor Rakyat, yakni Pemimpin Redaksi (Pemred) Setiardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka Senin (7/7) pekan depan.

”Surat pemanggilannya sudah ditandatangani Direktur Pidum (Brigjen Hery Prastowo) tadi malam dan hari ini surat panggilan sebagai tersangka itu akan kita kirimkan. Kita berharap keduanya akan datang pada Senin besok,” kata seorang penyidik kepada Beritasatu.com Jumat (3/7).

Kedua orang tersebut, yakni Setiardi yang duduk sebagai Pemred dan Darmawan sebagai penulis, disangka dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.

Bunyi pasal tersebut adalah, “Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dan pelangaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999 tentang Pers.
 
Di samping tidak memiliki badan hukum, penerbitan pers cetak seharusnya mengumumkan nama, alamat, nama dan alamat percetakan, dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Semua itu harus dimuat di dalam box redaksi.

”Tetapi yang ditulis dalam Obor Rakyat adalah box redaksi dengan alamat fiktif. Di situ ditulis alamat redaksi dan usaha di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur,” bebernya.

Sumber: http://www.investor.co.id/home/pemred-dan-penulis-obor-rakyat-jadi-tersangka/88897

Quote:
0
4.1K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan