Quote:
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2014 menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan pada Selasa (1/7/2013) mulai pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tersebut sudah resmi ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik sejak Senin, 30 Juni 2014. Melalui kenaikan ini, pemerintah memproyeksikan bisa menghemat sekitar Rp 8,51 triliun
Berikut tarif baru berdasarkan data Kementerian ESDM:
(1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(6). Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.
Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.
SEMOGA BERMANFAAT
Quote:
Bagi yg sudah ISO alangkah indahnya berbagi
![](https://s.kaskus.id/images/2014/04/19/6302626_20140419052239.gif)
![](https://s.kaskus.id/images/2014/04/19/6302626_20140419052239.gif)
![](https://s.kaskus.id/images/2014/04/19/6302626_20140419052239.gif)
![](https://s.kaskus.id/images/2014/04/19/6302626_20140419052239.gif)
Buat yg belum ISO bantu
Haram hukumnya kalo udah masuk tanpa komeng
![](https://s.kaskus.id/images/2014/04/10/2859860_20140410092844.png)