- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kampanye di Monas, Bawaslu Putuskan Jokowi Langgar Administrasi


TS
hantupuskom
Kampanye di Monas, Bawaslu Putuskan Jokowi Langgar Administrasi
Quote:
Kampanye di Monas, Bawaslu Putuskan Jokowi Langgar Administrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) melanggar administrasi pemilu. Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 41 ayat 1 huruf h UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kami putuskan terlapor (Jokowi) melanggar UU Pilpres yang mengatur larangan bagi peserta, pelaksana, dan petuga kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, dan KPU harus menegurnya," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak di gedung Bawaslu, Senin (30/6).
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Taun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Surat rekomendasi sudah disampaikan ke KPU hari ini. Artinya, paling lambat Senin (7/7) nanti KPU sudah menyampaikan surat teguran ke Jokowi.
Sebelumnya, pada 24 Juni lalu Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan calon Presiden Joko Widodo ke Bawaslu. Terkait kampanye politik di Monumen Nasional dan Bundaran Hotel Indonesia Ahad (22/6) kemarin.
"Dua area tersebut berdasarkan SK Gubernur sendiri tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jangankan diadakan rapar akbar, ditempeli spanduk saja tidak boleh," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman.
Habiburokhman yang tiba pada pukul 11.00 WIB juga akan menyampaikan tiga pelanggaran Joko Widodo kepada Bawaslu.
Jokowi disebut melakukan pelanggaran terhadap aturan tertulis Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Selain itu, mantan Wali Kota Surakarta itu juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 yang isinya tentang lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye dan keputusan KPU DKI nomor 39 tahun 2013 tentang lokasi kampanye.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) melanggar administrasi pemilu. Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 41 ayat 1 huruf h UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kami putuskan terlapor (Jokowi) melanggar UU Pilpres yang mengatur larangan bagi peserta, pelaksana, dan petuga kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, dan KPU harus menegurnya," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak di gedung Bawaslu, Senin (30/6).
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Taun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Surat rekomendasi sudah disampaikan ke KPU hari ini. Artinya, paling lambat Senin (7/7) nanti KPU sudah menyampaikan surat teguran ke Jokowi.
Sebelumnya, pada 24 Juni lalu Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan calon Presiden Joko Widodo ke Bawaslu. Terkait kampanye politik di Monumen Nasional dan Bundaran Hotel Indonesia Ahad (22/6) kemarin.
"Dua area tersebut berdasarkan SK Gubernur sendiri tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jangankan diadakan rapar akbar, ditempeli spanduk saja tidak boleh," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman.
Habiburokhman yang tiba pada pukul 11.00 WIB juga akan menyampaikan tiga pelanggaran Joko Widodo kepada Bawaslu.
Jokowi disebut melakukan pelanggaran terhadap aturan tertulis Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Selain itu, mantan Wali Kota Surakarta itu juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 yang isinya tentang lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye dan keputusan KPU DKI nomor 39 tahun 2013 tentang lokasi kampanye.
Sumur Republika
Quote:
Bawaslu Juga Putuskan Jokowi-JK Langgar Kampanye
Jakarta - Selain capres Prabowo Subianto, Bawaslu juga memutuskan capres Joko Widodo dan cawapresnya Jusuf Kalla melanggar kampanye secara administratif. Kedua pelanggaran itu diputuskan atas laporan tim Prabowo-Hatta kepada Bawaslu.
"Kami menyatakan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Joko Widodo terkait kampanye yang dilakukan di silang Monas," ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Nelson mengatakan, kampanye dimaksud adalah kegiatan 'Jalan Sehat Revolusi Mental' yang dihadiri ribuan orang di Monas. Acara itu bertepatan dengan hari ulang tahun DKI Jakarta.
"Jokowi kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ketika melepas acara jalan santai, cukup banyak orang hadir tapi kemudian dalam acara itu Jokowi menyampaikan ajakan (memilih-red)," jelasnya.
"Kasus kami putuskan Jumat dan langsung kami sampaikan surat (rekomendasi teguran) ke KPU," imbuh Nelson.
Sementara cawapresnya Jusuf Kalla, diputuskan melanggar kampanye secara adminstratif saat berkampanye di Mamuju, Sulbar. Bawaslu menyatakan unsur pelanggaran ada pada statement JK yang meminta masyarakat memilih capres nomor 2 bukan 'dor'.
"Pak Jusuf Kalla kampanye di Sulbar mengatakan pilih nomor 2 jangan dor. Ini pelanggaran adminstrasi," terang Nelson.
Namun karena JK hanya menyebut kata 'dor' tidak ditujukan untuk pihak tertentu, maka pelanggaran hanya adminstratif bukan pidana pemilu. "Tidak termasuk penghinaan karena tidak jelas siapa yang dimaksud," ujarnya.
Terhadap kedua pelanggaran yang hanya bersifat administratif tersebut, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU tentang rekomendasi agar memberikan teguran baik kepada Jokowi maupun Jusuf Kalla.
"Kasusnya sudah lama. Kami sudah menyampaikan rekomendasi pada KPU untuk memberi sanksi teguran kepada Jusuf Kalla atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya saat berkampanye," ucap Nelson.
Jakarta - Selain capres Prabowo Subianto, Bawaslu juga memutuskan capres Joko Widodo dan cawapresnya Jusuf Kalla melanggar kampanye secara administratif. Kedua pelanggaran itu diputuskan atas laporan tim Prabowo-Hatta kepada Bawaslu.
"Kami menyatakan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Joko Widodo terkait kampanye yang dilakukan di silang Monas," ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Nelson mengatakan, kampanye dimaksud adalah kegiatan 'Jalan Sehat Revolusi Mental' yang dihadiri ribuan orang di Monas. Acara itu bertepatan dengan hari ulang tahun DKI Jakarta.
"Jokowi kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ketika melepas acara jalan santai, cukup banyak orang hadir tapi kemudian dalam acara itu Jokowi menyampaikan ajakan (memilih-red)," jelasnya.
"Kasus kami putuskan Jumat dan langsung kami sampaikan surat (rekomendasi teguran) ke KPU," imbuh Nelson.
Sementara cawapresnya Jusuf Kalla, diputuskan melanggar kampanye secara adminstratif saat berkampanye di Mamuju, Sulbar. Bawaslu menyatakan unsur pelanggaran ada pada statement JK yang meminta masyarakat memilih capres nomor 2 bukan 'dor'.
"Pak Jusuf Kalla kampanye di Sulbar mengatakan pilih nomor 2 jangan dor. Ini pelanggaran adminstrasi," terang Nelson.
Namun karena JK hanya menyebut kata 'dor' tidak ditujukan untuk pihak tertentu, maka pelanggaran hanya adminstratif bukan pidana pemilu. "Tidak termasuk penghinaan karena tidak jelas siapa yang dimaksud," ujarnya.
Terhadap kedua pelanggaran yang hanya bersifat administratif tersebut, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU tentang rekomendasi agar memberikan teguran baik kepada Jokowi maupun Jusuf Kalla.
"Kasusnya sudah lama. Kami sudah menyampaikan rekomendasi pada KPU untuk memberi sanksi teguran kepada Jusuf Kalla atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya saat berkampanye," ucap Nelson.
Sumur Detik
kira-kira apa sangsinya ya

Diubah oleh hantupuskom 30-06-2014 16:27
0
4K
Kutip
96
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan