- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berkicau Jokowi 'Sinting', Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bawaslu


TS
chiche2315
Berkicau Jokowi 'Sinting', Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bawaslu
JAKARTA, Baranews.co - Tim kampanye Jokowi-JK melaporkan politisi PKS Fahri Hamzah ke Bawaslu lantaran dianggap merendahkan capres Joko Widodo. Mereka melaporkan kicauan Fahri di twitter yang menyebut Jokowi 'sinting'.
Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40. "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri.
Kicauan Fahri itu menanggapi janji Jokowi atas tuntutan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur, agar menjadikan 1 Muharram sebagai hari santri nasional.
"Pernyataan saudara Fahri Hamzah tidak hanya membuat kami tim, relawan, simpatisan, pemilih potensial Jokowi-JK tersinggung, tetapi juga melukai sekitar 3,7 juta santri yang ada di Indonesia," ucap ketua tim advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers saat mengajukan aduan ke Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Pernyataan Fahri tersebut menurutnya jelas-jelas telah melanggar UU No 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C yang berbunyi, 'pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/pasangan calon lain'.
"Saudara Fahri adalah petugas kampanye dan timses resmi Prabowo-Hatta," ujarnya.
Atas laporan itu pihaknya megultimatum politisi PKS itu agar dalam waktu 3x24 jam meminta maaf secara terbuka kepada santri di Indonesia melalui 3 media cetak nasional.
"Bawaslu segera meminta penjelasan Fahri Hamzah sebagau juru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta atas kicauannya di twitter," tutur Mixil.
"Bawaslu memberikan sanksi tegas pidana pemilu kepada Fahri Hamzah," tambahnya. (M Iqbal/detikNews/sb)
Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40. "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri.
Kicauan Fahri itu menanggapi janji Jokowi atas tuntutan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur, agar menjadikan 1 Muharram sebagai hari santri nasional.
"Pernyataan saudara Fahri Hamzah tidak hanya membuat kami tim, relawan, simpatisan, pemilih potensial Jokowi-JK tersinggung, tetapi juga melukai sekitar 3,7 juta santri yang ada di Indonesia," ucap ketua tim advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers saat mengajukan aduan ke Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Pernyataan Fahri tersebut menurutnya jelas-jelas telah melanggar UU No 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C yang berbunyi, 'pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/pasangan calon lain'.
"Saudara Fahri adalah petugas kampanye dan timses resmi Prabowo-Hatta," ujarnya.
Atas laporan itu pihaknya megultimatum politisi PKS itu agar dalam waktu 3x24 jam meminta maaf secara terbuka kepada santri di Indonesia melalui 3 media cetak nasional.
"Bawaslu segera meminta penjelasan Fahri Hamzah sebagau juru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta atas kicauannya di twitter," tutur Mixil.
"Bawaslu memberikan sanksi tegas pidana pemilu kepada Fahri Hamzah," tambahnya. (M Iqbal/detikNews/sb)
0
784
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan