- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Merokok mubah menurut agama?? Atau haram?
![backghoose](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
backghoose
Merokok mubah menurut agama?? Atau haram?
HUKUM MEROKOK MENURUT ISLAM
Oleh: Fathi Syamsuddin Ramadhan
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status hukum rokok. Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu Abidin rahimahullah menyatakan, Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka. [Ibnu Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
MUBAH:
Adapun Hasanain Mohammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya. [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]
SUMBER
Oleh: Fathi Syamsuddin Ramadhan
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status hukum rokok. Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu Abidin rahimahullah menyatakan, Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka. [Ibnu Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
MUBAH:
Adapun Hasanain Mohammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya. [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]
SUMBER
0
1K
13
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan