- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Quit Drugs, Alcohol & Smoking
Penerbitan kemasan rokok bergambar tanggal 24 juni 2014


TS
pemburuitik
Penerbitan kemasan rokok bergambar tanggal 24 juni 2014
Jakarta, PP 109 tahun 2012 mengenai peringatan bergambar pada bungkus rokok sudah disepakati akan diterapkan pada tanggal 24 Juni 2014. Menyadari masih banyak kesalahpahaman mengenai hal itu, Kementerian Kesehatan RI meminta masyarakat untuk membantu pengawasan berjalannya peraturan tersebut.
"Tentunya peraturan tersebut tidak bisa dilakukan sendirian oleh Kemenkes. Maka dari itu kami mengajak berbagai pihak terkait termasuk masyarakat, dewan pers, Komnas PT serta teman-teman media untuk membantu mengawasi," tutur dr Lily S Sulistyowati, MM, Direktur Bidang Promosi Kesehatan Kemenkes RI.
Pernyataan tersebut dikatakannya pada acara media workshop mengenai peringatan bergambar di bungkus rokok yang dilaksanakan di Hotel Park Lane, Jalan Raya Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).
dr Lily menambahkan bahwa memang ada kesalahpahaman yang terjadi mengenai kapan seharusnya pemasangan peringatan bergambar dilakukan oleh industri rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa tanggal 24 merupakan tanggal pertama produksi bungkus rokok bergambar.
Sebagian lagi menginginkan bahwa seharusnya industri rokok sudah menarik rokok yang belum bergambar sebelum 24 Juni, sehingga pada tanggal tersebut seluruh bungkus rokok di Indonesia sudah tertempel peringatan bergambar.
"Kami semua optimis di tanggal 24 sudah terpasang (peringatan bergambar). Jangan pesimis dulu," ungkap dr Lily menanggapi pertanyaan wartawan terkait persiapan menuju 24 Juni.
Dikatakan dr Lily bahwa seharusnya industri rokok sudah mampu menjalankan PP 109 sesuai waktunya. Pasalnya, hal itu sudah dilakukan oleh perusahaan rokok yang mengekspor rokoknya ke luar negeri.
"Masa untuk diekspor ke luar negeri bisa, di negara sendiri nggak bisa," pungkasnya.
Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06...yuk?l992203755
Sekalian himbauan alangkah baiknya kalau kita berhenti merokok karena dapat merusak kesehatan
"Tentunya peraturan tersebut tidak bisa dilakukan sendirian oleh Kemenkes. Maka dari itu kami mengajak berbagai pihak terkait termasuk masyarakat, dewan pers, Komnas PT serta teman-teman media untuk membantu mengawasi," tutur dr Lily S Sulistyowati, MM, Direktur Bidang Promosi Kesehatan Kemenkes RI.
Pernyataan tersebut dikatakannya pada acara media workshop mengenai peringatan bergambar di bungkus rokok yang dilaksanakan di Hotel Park Lane, Jalan Raya Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).
dr Lily menambahkan bahwa memang ada kesalahpahaman yang terjadi mengenai kapan seharusnya pemasangan peringatan bergambar dilakukan oleh industri rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa tanggal 24 merupakan tanggal pertama produksi bungkus rokok bergambar.
Sebagian lagi menginginkan bahwa seharusnya industri rokok sudah menarik rokok yang belum bergambar sebelum 24 Juni, sehingga pada tanggal tersebut seluruh bungkus rokok di Indonesia sudah tertempel peringatan bergambar.
"Kami semua optimis di tanggal 24 sudah terpasang (peringatan bergambar). Jangan pesimis dulu," ungkap dr Lily menanggapi pertanyaan wartawan terkait persiapan menuju 24 Juni.
Dikatakan dr Lily bahwa seharusnya industri rokok sudah mampu menjalankan PP 109 sesuai waktunya. Pasalnya, hal itu sudah dilakukan oleh perusahaan rokok yang mengekspor rokoknya ke luar negeri.
"Masa untuk diekspor ke luar negeri bisa, di negara sendiri nggak bisa," pungkasnya.
Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06...yuk?l992203755
Sekalian himbauan alangkah baiknya kalau kita berhenti merokok karena dapat merusak kesehatan

0
2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan