- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jam Kerja PNS Dikurangi 5 Jam selama puasa
TS
sewabini
Jam Kerja PNS Dikurangi 5 Jam selama puasa
Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul akan dikurangi sebanyak lima jam dari sebelumnya 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.
Pengurangan ini bertujuan supaya para PNS yang menjalankan ibadah puasa bisa melaksakanannya secara khusyuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Budi Martono mengatakan, keputusan mengurangi jam kerja ini dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang jam kerja selama bulan Ramadan. Dalam SE nomor 451/3055 tertanggal 19 Juni tersebut, setiap hari jam kerja PNS dikurangi selama satu jam.
Jika pada hari biasa jam kerja PNS untuk hari Senin-Kamis mulai dari pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib, selama ramadan jam kerjanya menjadi pukul 07.30 Wib-pukul 15.00 Wib. Sementara untuk hari Jumat yang biasanya mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib menjadi pukul 07.30 Wib hingga pukul 11.00.
Sementara untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja PNS pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 14.00 Wib, hari Jumat mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 10.30 Wib. Sementara untuk hari Sabtu mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 11.00 Wib.
“Selama ramadan ini jam kerja dikurangi,” katanya akhir pekan lalu.
Budi berharap seluruh PNS di lingkungan pemkab Gunungkidul bisa menaati jam kerja baru yang sudah ditetapkan. Jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk tidak menaati jam kerja yang sudah ditetapkan.
“Selama puasa kami harapkan semua mengedepankan tolerasi kepada yang menunaikan ibadah puasa,” harapnya.
sumber
gak masalah kan di pucuk gunung yg di kota jangan pengen ya
Pengurangan ini bertujuan supaya para PNS yang menjalankan ibadah puasa bisa melaksakanannya secara khusyuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Budi Martono mengatakan, keputusan mengurangi jam kerja ini dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang jam kerja selama bulan Ramadan. Dalam SE nomor 451/3055 tertanggal 19 Juni tersebut, setiap hari jam kerja PNS dikurangi selama satu jam.
Jika pada hari biasa jam kerja PNS untuk hari Senin-Kamis mulai dari pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib, selama ramadan jam kerjanya menjadi pukul 07.30 Wib-pukul 15.00 Wib. Sementara untuk hari Jumat yang biasanya mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib menjadi pukul 07.30 Wib hingga pukul 11.00.
Sementara untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja PNS pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 14.00 Wib, hari Jumat mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 10.30 Wib. Sementara untuk hari Sabtu mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 11.00 Wib.
“Selama ramadan ini jam kerja dikurangi,” katanya akhir pekan lalu.
Budi berharap seluruh PNS di lingkungan pemkab Gunungkidul bisa menaati jam kerja baru yang sudah ditetapkan. Jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk tidak menaati jam kerja yang sudah ditetapkan.
“Selama puasa kami harapkan semua mengedepankan tolerasi kepada yang menunaikan ibadah puasa,” harapnya.
sumber
gak masalah kan di pucuk gunung yg di kota jangan pengen ya
0
1.4K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan