sekedar info dan sharing
disini ane akan bahas soal apa yg terjadi belakangan ini di DPRD
banyuwangi, salah satu anggota legislatif mengajukan kembali tentang
luas daerah kabupaten banyuwangi untuk di bagi menjadi 2, jika di telurusi lebih lama lagi bahwa pembahasan pemekaran wilayah ini sudah lama sekitar puluhan tahun lalu dan sekarang menjadi hangat kembali.
Spoiler for sumber om ogel:
SYARAT PEMEKARAN WILAYAH
SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU SESUAI PP NOMOR 78 TAHUN 2007
1. Syarat Administratif
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon kabupaten/kota;
7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
8) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah untuk pertama kali di DOB;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
7) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjasi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4) Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota baru;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4) Persetujuan memindahkan personil dari provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota terhadap personil di wilayah kerjanya yang akan dipindahkan ke kabupaten/kota yang baru dibentuk.
e. Rekomendasi Menteri
2. Syarat Teknis
a. Hasil kajian daerah, meliputi :
1) Kemampuan ekonomi;
2) Potensi daerah;
3) Sosial budaya;
4) Sosial politik;
5) Kependudukan;
6) Luas daerah;
7) Pertahanan;
8) Kemananan;
9) Kemampuan keuangan;
10) Tingkat kesejahteraan masyarakat;
11) Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Buku kabupaten/kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi;
c. RPJM Kabupaten/Kota;
d. Potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten/kota;
e. Monografi masing-masing kecamatan
3. Syarat Fisik Kewilayahan
a. Cakupan wilayah, meliputi :
1) Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
2) Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
3) Pembentukan kota minimal 4 kecmatan.
b. Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamtan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;
c. Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan);
d. Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untu kkabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.
untuk pemekeran wilayah sendiripun tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan. seperti penjelasan spoiler di atas
banyak dikalangan2 tertentu setuju untuk mendukung ini terjadi, demi kepentingan pribadi
seperti contoh : jika ditempat lama jabatan hanya sebatas kepala staf, jika di tempat yg baru maka jabatan bisa menjadi kepal dinas seperti itu seterusnya.
hal berikut sumber yg menolak pemekaran wilayah banyuwangi
dari spoiler diatas menunjukan bahwa banyak yg mendukung dan menolak, menurut ane sendiri malah jadi lahan baru untuk memperkaya diri disisi lain banyak yg akan di korbankan khas, suku, kebudayaan, dll
DPRD BELUM MENYEUJUI PEMEKARAN BANYUWANGI
Spoiler for berita:
Rencana pemekaran wilayah Banyuwangi menjadi 2 kabupaten yang digulirkan oleh Komisi I belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD Banyuwangi.
Menurut wakil ketua DPRD Banywuangi Adil Ahmadiyono, lembaga DPRD belum secara resmi mengagendakan pembahasan tentang pemekaran wilayah. Seluruh pimpinan belum mendapatkan pengajuan dari komisi I untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Komisi I memang menyampaikan secara resmi terkait wacana pemekaran wilayah. Namun hal tersebut tidak lantas disetujuai oleh pimpinan dewan karena harus dilakukan kajian lebih mendalam terlebih wacana pemekaran wilyah berkaitan dengan kepentingan seluruh masyarakat Banyuwangi secara meluas. Bilamana ada pemekaran wilayah, harus diajukan secara resmi oleh berbegai kelompok masyarakat yang menghendaki pemekaran dan tidak serta merta dilaksanakan kalau hanya sebatas wacana dari komisi. Sampai saat ini, tidak ada kelompok masyarakat yang menghendaki adanya pemekaran wilayah Banyuwangi. Rencana pemekaran wilayah harus didasari oleh semangat untuk kesejahteraan masyarakat. Namun bila wacana pemekaran wilayah bertujuan untuk kepentingan kekuasaan, maka wacana tersebut tidak akan pernah terwujud. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada VIS FM menyatakan belum menerima rencana resmi pemekaran wilayah Banyuwangi dari komisi I. Bupati juga mengaku akan terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan publik dengan mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus melakukan pemecahan wilayah Kabupaten Banyuwangi.
sumber:radio vis fm
up date dr kaskuser
Quote:
Original Posted By zigots007►sangat tidak setuju!!!!
isun setuju ambi te es.
mesti mung digawe korupsi..
misal kadung daerah rgj ngidul digawekaen kabupaten dewek.
mestine tumpang pitu lan sektor pariwisata kota bnyuwangi kurang.