Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
[Miris] Kapolri Tak Sanggup Cegah Peredaran Obor Rakyat
sumber
Kapolri Tak Sanggup Cegah Peredaran Obor Rakyat

Kamis, 26 Juni 2014 | 06:40 WIB

[Miris] Kapolri Tak Sanggup Cegah Peredaran Obor Rakyat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman mengaku tidak dapat menghentikan peredaran tabloid Obor Rakyat edisi ketiga. Menurut dia, kepolisian juga tak sanggup mencegah penerbitan edisi keempat tabloid berisi serangan dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Siapa institusi yang dapat menghentikan orang agar tidak mencetak? Itu bukan ranahnya polisi. Polisi penegak hukumnya," kata Sutarman di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Jalan Tirtayasa Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2014.

Kepolisian, ujar Sutarman, bukan institusi yang dapat melarang percetakan yang punya izin mencetak. Mantan ajudan Presiden Abdurrahman Wahid itu memandang Obor Rakyat sebagai produk jurnalistik, sehingga hanya masyarakat yang bisa menilai isinya.

"Kalau yang diterbitkan tidak mendidik, tentu masyarakat tidak akan membacanya," tuturnya.

Sutarman mengatakan penggagas Obor Rakyat bukan menantang polisi dengan cara berani mengedarkan dan tetap menerbitkan tabloid tersebut. Justru mereka memanfaatkan celah hukum yang masih kosong saat ini. Kepolisian, ujar dia, hanya bisa menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pembuat Obor Rakyat.

Sampai hari, Obor Rakyat masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Padahal berbagai saksi ahli, saksi pelapor, dan saksi terlapor telah memberikan kesaksian. Kepolisian telah memeriksa penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, dan salah seorang penulis, Darmawan Sepriyossa. (Baca: Istana Diamkan Penggagas Obor Rakyat)

Sutarman sendiri seolah salah mengerti ihwal status Obor Rakyat. Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan tabloid tersebut bukan produk pers. Alasannya, tabloid itu melanggar kaidah-kaidah pers karena dipakai untuk memojokkan orang lain dengan isu SARA. Obor Rakyat, tutur Bagir, juga tak layak disebut produk jurnalistik karena tak memiliki badan hukum. (Baca: Obor Rakyat dan Kampanye Hitam)

AMOS SIMANUNGKALIT

-----------------------------

Tabloid yg sudah menebar fitnah, kebencian, permusuhan dan SARA masih bisa beredar bebas, tanpa ada tindakan polisi. Luar Biasa.
0
2.2K
31
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan