- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPI Jatuhkan Sanksi, YKS Tamat!


TS
bungkusannegara
KPI Jatuhkan Sanksi, YKS Tamat!
GLOBALINDO.CO, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian penayangan acara televisi Yuk Keep Smile (YKS) mulai 28 Juni 2014 di TransTV. Sanksi itu dikeluarkan oleh KPI karena YKS episode 20 Juni 2014 memuat adegan-adegan yang melecehkan sosok seniman legendaris Betawi, almarhum Benyamin Sueb, dengan mengasosiasikan anjing sebagai anjing yang lucu seperti Benyamin.
“Sesuai hasil sidang, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb,” ujar salah satu komisioner KPI, Danang Sangga Buwana, kepada globalindo.co dalam wawancara per telepon, Kamis (26/6/2014).
Sementara itu, Komisioner KPI bidang Isi Siaran, Agatha Lily membenarkan jika sanksi penghgentian YKS itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI.
“Keputusan ini dijatuhkan setelah KPI mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014,” ujar Agatha.
Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1.
“Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian,” ujar Agatha.
“Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, ‘Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan’,” ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.
“Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran,” sambung Agatha.
Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI.
“Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi,” kata Agatha lagi.
Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV.
“Untuk penjatuhan sanksi ini, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Dia sudah menandatangani surat sanksi dari KPI,” kata Agatha.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. “Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,” ujarnya.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Sidang penjatuhan sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.(mza/gbi)
Sumber:
http://www.globalindo.co/2014/06/26/...nksi-yks-tamat
“Sesuai hasil sidang, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb,” ujar salah satu komisioner KPI, Danang Sangga Buwana, kepada globalindo.co dalam wawancara per telepon, Kamis (26/6/2014).
Sementara itu, Komisioner KPI bidang Isi Siaran, Agatha Lily membenarkan jika sanksi penghgentian YKS itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI.
“Keputusan ini dijatuhkan setelah KPI mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014,” ujar Agatha.
Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1.
“Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian,” ujar Agatha.
“Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, ‘Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan’,” ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.
“Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran,” sambung Agatha.
Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI.
“Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi,” kata Agatha lagi.
Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV.
“Untuk penjatuhan sanksi ini, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Dia sudah menandatangani surat sanksi dari KPI,” kata Agatha.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. “Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,” ujarnya.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Sidang penjatuhan sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.(mza/gbi)
Sumber:
http://www.globalindo.co/2014/06/26/...nksi-yks-tamat
0
4.1K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan