- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[BREAKING NEWS]Jatuhkan Sanksi, KPI Hentikan Program "YKS" di TransTV


TS
pelangi.dot.com
[BREAKING NEWS]Jatuhkan Sanksi, KPI Hentikan Program "YKS" di TransTV
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian penayangan acara televisi Yuk Keep Smile (YKS) mulai 28 Juni 2014 di TransTV. Sanksi itu dikeluarkan oleh KPI karena YKS episode 20 Juni 2014 memuat adegan-adegan yang melecehkan sosok seniman legendaris Betawi, almarhum Benyamin Sueb, dengan mengasosiasikan anjing sebagai anjing yang lucu seperti Benyamin.
"Kami sudah melakukan sidang penjatuhan sanksi untuk YKS. Hasil sidang adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb," ujar salah satu komisioner KPI, Agatha Lily, kepada Kompas.com dalam wawancara per telepon di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Sanksi itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI.
"Keputusan ini dijatuhkan setelah kami mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014," ujar Agatha.
Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1.
"Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian," ujar Agatha.
"Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, 'Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan'," ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.
"Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran," sambung Agatha.
Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI.
"Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi," kata Agatha lagi.
Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV.
"Untuk penjatuhan sanksi itu, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Mereka sudah menandatangani bahwa mereka menerima sanksi itu," kata Agatha.
Selain itu, KPI turut berempati kepada pihak keluarga Benyamin dengan keberatan mereka dan kepada publik dengan keresahan mereka.
"KPI bisa memahami keberatan pihak keluarga almarhum. Kami juga ikut berempati kepada masyarakat, pada komunitas Betawi. Ini pembelajaran untuk TransTV," ujar Agatha.
"TransTV juga kami imbau untuk membuat program lain yang mendukung kekhusyukan beribadah," tambah Agatha.[CENTER]source[/CENTER]
Quote:
Jatuhkan Sanksi, KPI Hentikan Program YKS di TransTV
![[BREAKING NEWS]Jatuhkan Sanksi, KPI Hentikan Program "YKS" di TransTV](https://s.kaskus.id/images/2014/06/26/5944470_20140626072136.jpg)
JAKARTA - Tingkah para pengisi acara Yuk Keep Smile (YKS) di TransTV yang dianggap melecehkan legenda masyarakat Betawi Benyamin Sueb berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara progam yang dibawakan Raffi Ahmad Cs itu.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis (26/6) mengatakan, penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa. "KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB," kata Judha.
Dalam tayangan YKS saat itu, Ferdian menghipnotis Caisar yang phobia terhadap anjing. Ferdians kemudian melakukan sugesti bahwa setiap anjing yang dilihat oleh Caisar adalah sosok Benyamin yang lucu.
Selang beberapa saat kemudian, crew YKS membawa seekor anjing. Spontan Caisar bereaksi dengan mentarakan anjing itu adalah Benyamin.
Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran. Dimana aturan itu melarang program siaran televisi menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi TransTV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). Menurut Judha, pihak TransTV mengakui adanya kelalaiannya dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi itu.
Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, lanjut dia, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. "Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran," imbuhnya. (ant/ma/mas)[CENTER]source[/CENTER]
![[BREAKING NEWS]Jatuhkan Sanksi, KPI Hentikan Program "YKS" di TransTV](https://s.kaskus.id/images/2014/06/26/5944470_20140626072136.jpg)
JAKARTA - Tingkah para pengisi acara Yuk Keep Smile (YKS) di TransTV yang dianggap melecehkan legenda masyarakat Betawi Benyamin Sueb berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara progam yang dibawakan Raffi Ahmad Cs itu.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis (26/6) mengatakan, penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa. "KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB," kata Judha.
Dalam tayangan YKS saat itu, Ferdian menghipnotis Caisar yang phobia terhadap anjing. Ferdians kemudian melakukan sugesti bahwa setiap anjing yang dilihat oleh Caisar adalah sosok Benyamin yang lucu.
Selang beberapa saat kemudian, crew YKS membawa seekor anjing. Spontan Caisar bereaksi dengan mentarakan anjing itu adalah Benyamin.
Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran. Dimana aturan itu melarang program siaran televisi menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi TransTV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). Menurut Judha, pihak TransTV mengakui adanya kelalaiannya dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi itu.
Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, lanjut dia, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. "Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran," imbuhnya. (ant/ma/mas)[CENTER]source[/CENTER]
Quote:
KPI Jatuhkan Sanksi, YKS Tamat!
[img]http://s.kaskus.id/images/2014/06
/26/5944470_20140626072332.jpg[/img]
/26/5944470_20140626072332.jpg[/img]
GLOBALINDO.CO, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian penayangan acara televisi Yuk Keep Smile (YKS) mulai 28 Juni 2014 di TransTV. Sanksi itu dikeluarkan oleh KPI karena YKS episode 20 Juni 2014 memuat adegan-adegan yang melecehkan sosok seniman legendaris Betawi, almarhum Benyamin Sueb, dengan mengasosiasikan anjing sebagai anjing yang lucu seperti Benyamin.
“Sesuai hasil sidang, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb,” ujar salah satu komisioner KPI, Danang Sangga Buwana, kepada globalindo.co dalam wawancara per telepon, Kamis (26/6/2014).
Sementara itu, Komisioner KPI bidang Isi Siaran, Agatha Lily membenarkan jika sanksi penghgentian YKS itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI.
“Keputusan ini dijatuhkan setelah KPI mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014,” ujar Agatha.
Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1.
“Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian,” ujar Agatha.
“Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, ‘Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan’,” ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.
“Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran,” sambung Agatha.
Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI.
“Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi,” kata Agatha lagi.
Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV.
“Untuk penjatuhan sanksi ini, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Dia sudah menandatangani surat sanksi dari KPI,” kata Agatha.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. “Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,” ujarnya.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Sidang penjatuhan sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.(mza/gbi)[CENTER]source[/CENTER]
Quote:
KPI Resmi Hentikan Sementara Tayangan YKS
Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian tayang sementara terhadap program Yuuk Keep Smile (YKS) di Trans TV. Saksi ini buntut dari pelecehan atas mendiang komedian Benyamin Suaeb.
“Tadi pagi jam 10 sudah ditandatangani (sanksi penghentian tayang YKS) di kantor KPI Pusat. Dihadiri juga oleh direksi Trans TV serta jajaran YKS,” kata Agatha Lily, Komisioner KPI.
Sanksi ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni hingga 1 Agustus 2014 mendatang. “Betul, sanksi dilakukan atas laporan dari keluarga (Alm) Benyamin Suaeb. Pelecehan terhadap manusia kami anggap pelanggaran berat program siaran,” tambah Agatha.
Selama menjalani sanksi, Trans TV dilarang menayangkan program dengan format serupa di jam yang sama atau di waktu yang berbeda. “Ini untuk menghindari seperti program Empat Mata (Trans 7) yang kemudian diubah jadi Bukan Empat Mata,” katanya.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Agatha bilang, pihaknya sudah melayangkan teguran keras ke pihak Trans TV. Pada 13 Maret 2014, KPI bahkan memberikan saksi administratif berupa pengurangan durasi tayang YKS yang semula 4,5 jam menjadi 1,5 jam.
Berangkat dari kejadian ini, Agatha menghimbau kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menayangkan hypnotherapi di luar program kesehatan.
Hingga berita ini diunggah, Humas Trans TV Hadiansyah Lubis masih melakukan pembicaraan dengan Biem Benyamin, salah satu putra mendiang Benyamin Suaeb. “Maaf saya lagi meeting sama Pak Biem,” katanya saat dihubungi suara.com.
Selasa (24/6/2014, ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Trans TV, bilangan Tendean, Jakarta Selatan. Mereka mendesak stasiun televisi itu meminta maaf atas tayangan Yuuk Keep Smile (YKS) yang dianggap melecehkan komedian legendaris almarhum Benyamin Suaeb.
“Harus ada permohonan maaf secara on air dan tertulis,” kata salah satu putra Benyamin, Biem Benyamin saat berorasi di sana.
Masalah ini bermula dari acara komedi YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014. Waktu itu, salah satu hostnya, Caisar dihipnotis. Si penghipnotis, Ferdian, memberikan sugesti kepada Caisar jika melihat anjing dirinya seolah-olah melihat hal lucu seperti sosok Benyamin.[CENTER]source[/CENTER]
Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian tayang sementara terhadap program Yuuk Keep Smile (YKS) di Trans TV. Saksi ini buntut dari pelecehan atas mendiang komedian Benyamin Suaeb.
“Tadi pagi jam 10 sudah ditandatangani (sanksi penghentian tayang YKS) di kantor KPI Pusat. Dihadiri juga oleh direksi Trans TV serta jajaran YKS,” kata Agatha Lily, Komisioner KPI.
Sanksi ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni hingga 1 Agustus 2014 mendatang. “Betul, sanksi dilakukan atas laporan dari keluarga (Alm) Benyamin Suaeb. Pelecehan terhadap manusia kami anggap pelanggaran berat program siaran,” tambah Agatha.
Selama menjalani sanksi, Trans TV dilarang menayangkan program dengan format serupa di jam yang sama atau di waktu yang berbeda. “Ini untuk menghindari seperti program Empat Mata (Trans 7) yang kemudian diubah jadi Bukan Empat Mata,” katanya.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Agatha bilang, pihaknya sudah melayangkan teguran keras ke pihak Trans TV. Pada 13 Maret 2014, KPI bahkan memberikan saksi administratif berupa pengurangan durasi tayang YKS yang semula 4,5 jam menjadi 1,5 jam.
Berangkat dari kejadian ini, Agatha menghimbau kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menayangkan hypnotherapi di luar program kesehatan.
Hingga berita ini diunggah, Humas Trans TV Hadiansyah Lubis masih melakukan pembicaraan dengan Biem Benyamin, salah satu putra mendiang Benyamin Suaeb. “Maaf saya lagi meeting sama Pak Biem,” katanya saat dihubungi suara.com.
Selasa (24/6/2014, ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Trans TV, bilangan Tendean, Jakarta Selatan. Mereka mendesak stasiun televisi itu meminta maaf atas tayangan Yuuk Keep Smile (YKS) yang dianggap melecehkan komedian legendaris almarhum Benyamin Suaeb.
“Harus ada permohonan maaf secara on air dan tertulis,” kata salah satu putra Benyamin, Biem Benyamin saat berorasi di sana.
Masalah ini bermula dari acara komedi YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014. Waktu itu, salah satu hostnya, Caisar dihipnotis. Si penghipnotis, Ferdian, memberikan sugesti kepada Caisar jika melihat anjing dirinya seolah-olah melihat hal lucu seperti sosok Benyamin.[CENTER]source[/CENTER]
Quote:
Jatuhkan Sanksi, KPI Hentikan Program YKS di TransTV
JAKARTA - Tingkah para pengisi acara Yuk Keep Smile (YKS) di TransTV yang dianggap melecehkan legenda masyarakat Betawi Benyamin Sueb berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara progam yang dibawakan Raffi Ahmad Cs itu.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis (26/6) mengatakan, penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa. KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB, kata Judha.
Dalam tayangan YKS saat itu, Ferdian menghipnotis Caisar yang phobia terhadap anjing. Ferdians kemudian melakukan sugesti bahwa setiap anjing yang dilihat oleh Caisar adalah sosok Benyamin yang lucu.
Selang beberapa saat kemudian, crew YKS membawa seekor anjing. Spontan Caisar bereaksi dengan mentarakan anjing itu adalah Benyamin.
Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran. Dimana aturan itu melarang program siaran televisi menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi TransTV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). Menurut Judha, pihak TransTV mengakui adanya kelalaiannya dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi itu.
Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, lanjut dia, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran, imbuhnya. (ant/ma/mas)
[CENTER]source[/CENTER]
0
2K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan