Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chiche2315Avatar border
TS
chiche2315
Polri Ancam Jemput Paksa Darmawan Terkait Obor Rakyat
JAKARTA, Baranews.co - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan upaya jemput paksa kepada staf redaksi Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa yang sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Darmawan sebelumnya dijadwalkan diperiksa Jumat (20/6/2014), tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa adanya alasan. Kemudian penyidik pun kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai saksi kepada Darmawan.

Dijadwalkan, ia diperiksa Senin (23/6/2014), lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan pihak penyidik Bareskrim Polri akan mengecek kembali ketidak hadiran Darmawan. Apakah penulis di Obor Rakyat tersebut sudah menerima surat panggilan polisi atau tidak.

"Penyidik akan mengecek apakah surat itu diterima atau tidak dan apa alasannya yang bersangkutan tidak datang. Kalau tidak datang, kita buat surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa (orang yang dipanggil)," ungkap Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (24/6/2014).

Menurut Ronny, bila memang Darmawan dengan sengaja tidak mau hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada jalan lain, kepolisian akan melakukan jemput paksa untuk menghadirkannya dihadapan penyidik.

“Kalau yang bersangkutan dengan sengaja tidak mau hadir, maka akan digunakan surat perintah membawa," ujarnya.

Prosedur penjemputan seorang saksi hampir sama dengan penjemputan paksa tersangka. Bedanya bagi saksi hanya dijemput ke kantor polisi kemudian diperiksa layaknya sebagai saksi yang diambil keterangan.

"Itu bukan penangkapan, tapi membawa. Kalau dia melarikan diri, ya kita mengejar untuk membawa,” katanya.

Ronny menjelaskan surat perintah membawa itu hampir sama prosedurnya dengan menangkap orang. Bedanya, saksi dijemput kemudian dibawa ke kantor untuk diperiksa.

“Itu bukan penangkapan, tapi membawa. Kalau dia melarikan diri, ya kita mengejar untuk membawa,” kata Ronny.

Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).

Ada dua orang yang dilaporkan masing-masing Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku penulisnya. Dua orang tersebut dilaporkan dengan tindak pidana penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.

Pelaporan tersebut dibuat karena Tabloid Obor Rakyat dianggap sudah memojokan calon presiden Joko Widodo. Setyardi sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik, Senin (23/6/2014). (Adi Suhendi/tribunnews/jc)
0
1.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan