Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

supernewbiekaskAvatar border
TS
supernewbiekask
Mulai 24 Juni 2014, Bungkus Rokok Ada Gambar Ini
Quote:



Tanggal 24 Juni 2014 mendatang, menjadi batas waktu penerapan peringatan bahaya rokok disertai gambar-gambar akibat merokok pada bungkusnya.

Ini bagian dari PP tembakau no 109 tahun 2012 yang pada 2014 direalisasikan untuk seluruh rokok beredar di Indonesia. Yakni, menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok.

Menurut dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia, kementrian kesehatan menyiapkan lima gambar peringatan untuk dipasang di bungkus rokok.

Jenis peringatan kesehatan terdiri dari jenis gambar sebagai berikut, gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar paru-paru menghitam karena kanker. Dengan melihat gambar ini, diharapkan perokok takut dan bisa menekan jumlah perokok di Indonesia yang makin hari semakin meningkat.

Widyastuti mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan disebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok, disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya.

Sayangnya, hingga kini peringatan tersebut belum terlaksana. "Batas waktunya sampai pada 24 Juni 2014,"katanya. Peringatan ini mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.

Namun sampai saat ini aturan itu masih mendapatkan pertentangan dari kalangan industri rokok. Sebab diperkirakan akan mengurangi penjualan dan mengurangi pendapatan negara yang diambil dari cukai rokok.

Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini. Dan rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisi tanda gambar tersebut. Hanya saja, di Indonesia belum diterapkan.

Beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat yakni, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.

Setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin selamanya.

Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi bertahap, yang pertama berupa peringatan, yang kedua pencabutan izin sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin selamanya.

Tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku akan diberikan oleh Badan POM. Menurut Widyastuti, bila Indonesia tidak mematuhi, betapa malunya Indonesia," Yang dijajah oleh industri rokok," katanya.

Sumur gan





Quote:

PIC nya gan awas ngga kuat emoticon-DP

Spoiler for pic:

Spoiler for pic:

Spoiler for pic:




emoticon-Bata (S)Jika berkenan timpuk ane emoticon-Bata (S)
Spoiler for :

Jangan lupa
emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star

TS sangat menolak
emoticon-Cendol (S) emoticon-Cendol (S) emoticon-Cendol (S)


Diubah oleh supernewbiekask 24-06-2014 05:56
0
12.3K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan