Ahok Tidak Berikan Izin Jokowi Kampanye di Monas
Quote:
RMOL. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kecewa terhadap kampanye calon presiden, Joko Widodo, di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang terlarang untuk kegiatan kampanye politik.
Basuki mengaku tidak diberi informasi apapun oleh bawahannya terkait kampanye Jokowi dan massa pendukungnya kemarin (Minggu, 22/6).
"Tidak lewat meja saya itu, langsung ke Unit Pelayanan Teknis Taman Monas," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Saat mengetahui adanya pelanggaran tersebut, Ahok mengaku langsung menghubungi Kepala UPT Taman Monas, Firdaus. Diketahuinya bahwa Jokowi meminta izin langsung ke Firdaus.
"Saya tanya ke UPT Taman Monas siapa yang kasih izin Pak Jokowi kampanye di Monas. Mereka bilang bukan izin kampanye, melainkan itu relawan mau lakukan jalan sehat," tuturnya.
Ketua Sahabat Prabowo, Yudha Permana, sebelumnya mengatakan kecewa terhadap Pemprov DKI yang membiarkan Jokowi beserta relawannya mengadakan kegiatan jalan santai dan kampanye politik dari Monas ke Bundaran HI. Ada beberapa panggung yang mereka dirikan. Satu panggung didirikan di Monas, sedangkan tiga lainnya di Bundaran HI.
Yudha mencurigai, panggung yang digunakan oleh Jokowi adalah panggung acara Jakarta Night Festival (JNF) yang digunakan pada Sabtu malam (21/6). [ald]
sumber
KPU DKI: Dilarang Keras Kampanye di Monas
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan bahwa Monumen Nasional termasuk dalam lokasi tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
Sekedar informasi, pada Minggu (22/6/2014) kemarin, calon presiden nomor urut 2 Joko "Jokowi" Widodo berkampanye di Pelataran Monas dalam rangka "Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo".
"Area tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye karena termasuk dalam White Area. Sangat dilarang keras," ujar Sumarno kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.
Disebutkan bahwa kawasan Monas serta kawasan protokol (ring 1) dilarang digunakan sebagai area kampanye. Oleh karena itu, Sumarno mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegur dan memberi sanksi tegas bagi capres dan cawapres manapun yang melanggar aturan itu.
"Bawaslu harus turun tangan. Harus ada sanksi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Sahabat Prabowo Yudha Permana mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI yang membiarkan penggunaan kawasan Monas dan Bunderan HI sebagai lokasi kampanye calon presiden asal PDI-Perjuangan itu. Menurut dia, saat pilkada DKI 2012, kawasan Bundaran HI dan Monas tidak pernah sama sekali digunakan untuk kegiatan politik.
sumber
Comment :
Besok-besok ijin dulu ya, ojok sekarepmu dewe
