- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dibui. Ini kronologinya


TS
kartikacinta
Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dibui. Ini kronologinya
Quote:
Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini amat tepat mewakili nasib tragis yang dialami ibu asal Ponorogo, Lelly Lestari (56).
Betapa tidak, nasabah asuransi Prudential Life itu setelah kehilangan putri tercinta untuk selama-lamanya, juga harus kehilangan kebebasan hidup. Ia dituduh memalsukan data oleh PT Prudential Life Assurance. Anak meninggal, premi Rp60 juta raib, klaim Rp5 miliar hanya pepesan kosong dan harus merasakan dinginnya penjara.
Baca juga: Sidang kasus Prudential, hadirkan dua mantan kades dan Sidang kasus Prudential, saksi mentahkan tuduhan terhadap nasabah
Kasus tragis terkait asuransi jiwa ini telah ditulis lensaindonesia..com ‘Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dipenjara‘, 29 Maret 2014 lalu.
Ketika itu, pemilik salon di Jl Diponegoro itu, dijemput paksa aparat Polda Jatim dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ponorogo.
Kenyataan pahit yang dialami Lelly ini bermula saat dirinya mengikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance setelah menerima tawaran dari Tulus Widodo, agen Prudential yang menawari hingga 7 kali lebih datang ke rumahnya.
Warga Jl Imam Bonjol, Ponorogo ini, akhirnya memasukkan anaknya yang bernama Nica Wijaya (16) menjadi nasabah asuransi Prudential pada Maret 2006 dengan nomor polis 23383185.
Lantas pada 13 Maret, calon tertanggung, Nica Wijaya menjalankan pemeriksaan kesehatan di dokter yang ditunjuk agen PT Prudential. Saat itu dilakukan cek up darah, urine, rekam jantung dan rongent terhadap Nica di Laboratorium Klinik Prodia Madiun. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor Prudential di Jakarta.
Sampai akhirnya pada 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh Tulus Widodo selaku agen Prudential sekaligus pembayaran premi. Pembayaran premi nasabah ini dilakukan Wasiati, kakak kandung Lelly Lestari dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp 60 juta. Ada pun tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari pihak asuransi Prudential sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Atas permintaan Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa item pemeriksaan tertentu. Karena saat itu calon tertanggung berada di Solo, Jawa Tengah, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang pun dilakukan di Laboratorium Klinik Prodia Solo, juga atas petunjuk pihak asuransi.
Dari semua hasil pemeriksaan kedua dokter tunjukan Prudential yakni dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada kantor Prudential di Jakarta. Dan ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya dinyatakan sangat baik. Sehingga akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah Prudential berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Lelly Lestari, ibu kandung Nica.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya 1 Mei 2006, Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol. Namun, empat hari kemudian tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta. Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdapat gelembung.
Tanggal 9 Mei 2006 Nica menjalani opname. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2006 dokter Rumah Sakit MH Thamrin memutuskan untuk melakukan operasi terhadap Nica.
Berdasarkan keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) pun dinyatakan baik. Usai operasi tersebut, atas saran dokter diperbolehkan berobat di rumah sakit lain. Sampai akhirnya, tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, ibu kandung Nica Wijaya dalam hal ini Lelly Lestari menerima buku polis dari PT Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 pun mengajukan klaim. Esok harinya, tanggal 15 Juli 2006 klaim meninggal tertanggung dilakukan melalui agen PT Prudential Life Assurance, Tulus Widodo
Setelah menerima pengajuan kliem Lelly Lestari, Prudential lalu memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan klaim meninggal tersebut.
Nahas, dari hasil investigasi, pihak asuransi menyatakan pengajuan klaim tersebut di atas tidak dapat dibayarkan alias ditolak dengan berbagai macam alasan. Seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tim penguji kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Baca juga: Sidang kasus Prudential, hadirkan dua mantan kades dan Sidang kasus Prudential, saksi mentahkan tuduhan terhadap nasabah
Tidak berhenti sampai disitu, pihak asuransi malah melaporkan Lelly ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Perempuan tersebut pun dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu, ayat 2 tentang menggunakan surat palsu serta pasal 264 yang berisi tentang pemalsuan khusus surat tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, kasus ini telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Baca juga : Sidang kasus Prudential, saksi mentahkan tuduhan terhadap nasabah, Sidang kasus Prudential, hadirkan dua mantan kades.
Sementara itu, Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance Nini Sumohandoyo ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar terkait proses hukum yang tengah berlangsung sampai dengan tuntasnya penyelidikan dan selesainya kasus tersebut.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang ada pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang bila dibutuhkan,” katanya melalui rilis yang dikirim ke redaksi lensaindonesia..com.
Menurutnya, dalam menjalankan bisnisnya, Prudential selalu berpegang teguh dan mematuhi segenap peraturan dan regulasi yang ada. “Demikian pula dalam melaksanakan kewajiban kami membayarkan klaim yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera dalam kontrak/polis,” papar Nini.
Kasus yang saat ini sedang marak diberitakan kembali oleh media masa, merupakan kasus lama dari tahun 2007. Dalam kasus ini Prudential Indonesia telah dinyatakan bebas dari segala tanggung jawab pembayaran klaim oleh Pengadilan Tinggi Surabaya di tahun 2010, dimana tuntutan yang diajukan tidak dapat dibuktikan.
Nini menyatakan, setelah pemegang polis melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Prudential ke kepolisian di tahun 2007, di tahun yang sama Prudential juga melaporkan pemegang polis ke kepolisian atas dugaan penipuan (fraud) dalam membeli produk asuransi Prudential. Di bulan Maret 2014, pihak kepolisian menyatakan bukti-bukti kasus ini telah lengkap termasuk testimonial dari para saksi. Materi yang ada telah diteruskan kepada jaksa penuntut umum yang menyatakan kasus ini dapat diproses ke persidangan. Proses penahanan tersangka merupakan prosedur standar hukum dari pihak berwenang sebelum proses peradilan.
“Kami berkomitmen untuk membayarkan klaim-klaim yang sah. Hal ini terlihat dari pertumbuhan pembayaran klaim dan manfaat Prudential pada tahun 2013, yang mencapai lebih dari Rp7 trilliun. Sehubungan dengan kasus yang berlangsung, kami akan senantiasa menghormati, patuh dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.
Betapa tidak, nasabah asuransi Prudential Life itu setelah kehilangan putri tercinta untuk selama-lamanya, juga harus kehilangan kebebasan hidup. Ia dituduh memalsukan data oleh PT Prudential Life Assurance. Anak meninggal, premi Rp60 juta raib, klaim Rp5 miliar hanya pepesan kosong dan harus merasakan dinginnya penjara.
Baca juga: Sidang kasus Prudential, hadirkan dua mantan kades dan Sidang kasus Prudential, saksi mentahkan tuduhan terhadap nasabah
Kasus tragis terkait asuransi jiwa ini telah ditulis lensaindonesia..com ‘Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dipenjara‘, 29 Maret 2014 lalu.
Ketika itu, pemilik salon di Jl Diponegoro itu, dijemput paksa aparat Polda Jatim dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ponorogo.
Kenyataan pahit yang dialami Lelly ini bermula saat dirinya mengikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance setelah menerima tawaran dari Tulus Widodo, agen Prudential yang menawari hingga 7 kali lebih datang ke rumahnya.
Warga Jl Imam Bonjol, Ponorogo ini, akhirnya memasukkan anaknya yang bernama Nica Wijaya (16) menjadi nasabah asuransi Prudential pada Maret 2006 dengan nomor polis 23383185.
Lantas pada 13 Maret, calon tertanggung, Nica Wijaya menjalankan pemeriksaan kesehatan di dokter yang ditunjuk agen PT Prudential. Saat itu dilakukan cek up darah, urine, rekam jantung dan rongent terhadap Nica di Laboratorium Klinik Prodia Madiun. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor Prudential di Jakarta.
Sampai akhirnya pada 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh Tulus Widodo selaku agen Prudential sekaligus pembayaran premi. Pembayaran premi nasabah ini dilakukan Wasiati, kakak kandung Lelly Lestari dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp 60 juta. Ada pun tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari pihak asuransi Prudential sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Atas permintaan Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa item pemeriksaan tertentu. Karena saat itu calon tertanggung berada di Solo, Jawa Tengah, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang pun dilakukan di Laboratorium Klinik Prodia Solo, juga atas petunjuk pihak asuransi.
Dari semua hasil pemeriksaan kedua dokter tunjukan Prudential yakni dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada kantor Prudential di Jakarta. Dan ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya dinyatakan sangat baik. Sehingga akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah Prudential berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Lelly Lestari, ibu kandung Nica.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya 1 Mei 2006, Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol. Namun, empat hari kemudian tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta. Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdapat gelembung.
Tanggal 9 Mei 2006 Nica menjalani opname. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2006 dokter Rumah Sakit MH Thamrin memutuskan untuk melakukan operasi terhadap Nica.
Berdasarkan keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) pun dinyatakan baik. Usai operasi tersebut, atas saran dokter diperbolehkan berobat di rumah sakit lain. Sampai akhirnya, tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, ibu kandung Nica Wijaya dalam hal ini Lelly Lestari menerima buku polis dari PT Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 pun mengajukan klaim. Esok harinya, tanggal 15 Juli 2006 klaim meninggal tertanggung dilakukan melalui agen PT Prudential Life Assurance, Tulus Widodo
Setelah menerima pengajuan kliem Lelly Lestari, Prudential lalu memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan klaim meninggal tersebut.
Nahas, dari hasil investigasi, pihak asuransi menyatakan pengajuan klaim tersebut di atas tidak dapat dibayarkan alias ditolak dengan berbagai macam alasan. Seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tim penguji kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Baca juga: Sidang kasus Prudential, hadirkan dua mantan kades dan Sidang kasus Prudential, saksi mentahkan tuduhan terhadap nasabah
Tidak berhenti sampai disitu, pihak asuransi malah melaporkan Lelly ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Perempuan tersebut pun dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu, ayat 2 tentang menggunakan surat palsu serta pasal 264 yang berisi tentang pemalsuan khusus surat tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, kasus ini telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Baca juga : Sidang kasus Prudential, saksi mentahkan tuduhan terhadap nasabah, Sidang kasus Prudential, hadirkan dua mantan kades.
Sementara itu, Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance Nini Sumohandoyo ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar terkait proses hukum yang tengah berlangsung sampai dengan tuntasnya penyelidikan dan selesainya kasus tersebut.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang ada pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang bila dibutuhkan,” katanya melalui rilis yang dikirim ke redaksi lensaindonesia..com.
Menurutnya, dalam menjalankan bisnisnya, Prudential selalu berpegang teguh dan mematuhi segenap peraturan dan regulasi yang ada. “Demikian pula dalam melaksanakan kewajiban kami membayarkan klaim yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera dalam kontrak/polis,” papar Nini.
Kasus yang saat ini sedang marak diberitakan kembali oleh media masa, merupakan kasus lama dari tahun 2007. Dalam kasus ini Prudential Indonesia telah dinyatakan bebas dari segala tanggung jawab pembayaran klaim oleh Pengadilan Tinggi Surabaya di tahun 2010, dimana tuntutan yang diajukan tidak dapat dibuktikan.
Nini menyatakan, setelah pemegang polis melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Prudential ke kepolisian di tahun 2007, di tahun yang sama Prudential juga melaporkan pemegang polis ke kepolisian atas dugaan penipuan (fraud) dalam membeli produk asuransi Prudential. Di bulan Maret 2014, pihak kepolisian menyatakan bukti-bukti kasus ini telah lengkap termasuk testimonial dari para saksi. Materi yang ada telah diteruskan kepada jaksa penuntut umum yang menyatakan kasus ini dapat diproses ke persidangan. Proses penahanan tersangka merupakan prosedur standar hukum dari pihak berwenang sebelum proses peradilan.
“Kami berkomitmen untuk membayarkan klaim-klaim yang sah. Hal ini terlihat dari pertumbuhan pembayaran klaim dan manfaat Prudential pada tahun 2013, yang mencapai lebih dari Rp7 trilliun. Sehubungan dengan kasus yang berlangsung, kami akan senantiasa menghormati, patuh dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.
www.lensaindonesia.co.id/2014/06/07/anak-meninggal-dunia-nasabah-prudential-malah-dibui-ini-kronologinya.html
www.lensaindonesia.co.id/2014/06/07/anak-meninggal-dunia-nasabah-prudential-malah-dibui-ini-kronologinya.html/2
selamat datang di indoesia, hukum itu hanya milik orang yg punya duit, kalo gak punya ya siap2 masuk bui


Diubah oleh kartikacinta 09-06-2014 07:47
0
35.5K
Kutip
351
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan