jujurdanbenarAvatar border
TS
jujurdanbenar
OJo kuwi dalam Partai Terkorup Berkoalisi (Rakyat Sengsara)
Sumber : crot dimari

Opini : Oposisi terkorup ya PDIP dan baru saja temuan BPK seakan membongkar kedok ojo kuwi yang hanya lip service.
" ingat JOKOWI = MEGAWATI = PDIP =PKB = Korupsi " emoticon-Najis


Liputan6.com, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Penangkapan Yesaya diduga terkait dengan proyek pembangunan daerah tertinggal. Yesaya ditengarai menerima suap terkait pemulusan dana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, bersamaan dengan penangkapan itu, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan KPDT, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat.

"KPK juga segel di sejumlah ruang KPDT. Itu sementara. Info detail belum dapat. Ini bukan digeledah ya, disegel," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Johan menjelaskan, salah satu ruang yang disegel itu bukan ruang Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Melainkan ruang kantor Deputi I KPDT. "Beberapa ruang lantai 4, lantai 2 juga disegel. Tapi bukan ruang menteri. Kalau ruang menteri belum ada info," ujarnya.

Dia menjelaskan, selain mengamankan Yesaya dan 5 orang lainnya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dolar Singapura yang terbagi dalam pecahan 1.000 dan SGD 10.000 dalam amplop putih. Namun berapa total uang yang diamankan belum dihitung.

Tak cuma itu, tim KPK juga mengamankan mobil Mazda warna merah dari pihak swasta berinisial TM. Dia dikabarkan merupakan seorang pengusaha yang juga turut diangkut tim KPK bersama Yesaya dan 4 orang lainnya.

Saat ini, Yesaya bersama 5 orang lainnya itu tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status seseorang setelah ditangkap.

Yesaya diduga tersandung suap suatu proyek pembangunan daerah tertinggal yang merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Yesaya selaku Bupati Biak Numfor ditengarai menerima uang suap terkait proyek pembangunan daerah tertinggal tersebut. (Sss)

Sumber : Crot dimari
Menteri kader PKB pengusung OJO KUWI

Opini : Oposisi terkorup ya PDIP dan baru saja temuan BPK seakan membongkar kedok ojo kuwi yang hanya lip service.
" ingat JOKOWI = MEGAWATI = PDIP =PKB = Korupsi " emoticon-Najis

Jakarta - Kasus dugaan suap terkait rencana proyek pembangunan tanggul laut pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang menjerat Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebagai tersangka, ternyata menyeret keterlibatan Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini.

Ketua KPK Abraham Samad mengaku tengah menggali lebih jauh tentang adanya dugaan keterlibatan Menteri asal Partai Kebangkitan (PKB) tersebut. "Kami sedang mendalami," kata Samad di kantor KPK Jakarta, Selasa (17/6/2014) malam.

Menurut Samad, keterlibatan Menteri PDT kemungkinan dapat ditemukan dalam perjalanan pengembangan kasus ini. Apalagi, pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu sejatinya merupakan proyek yang berada di bawah Kementerian PDT. "Itu sebabnya kemudian ini berkaitan dengan Kementerian PDT," ungkap Ketua KPK.

Soal kemungkinan Menteri Helmy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Samad tak menampiknya. Ketua KPK menegaskan, hal itu bisa terealisasi bila ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Saya perlu jelaskan dan tegaskan sekali lagi, tidak pernah ada keraguan KPK dan jangan meragukan keberanian dan keprofesionalan KPK dalam menetapkan menteri sebagai tersangka. Bahwa KPK pernah menetapkan dua menteri aktif sebagai tersangka," tegas Samad.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 Jam, KPK akhirnya resmi menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek penanggulangan bencana di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Ketua KPK mengatakan, Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yesaya sebagai tersangka, usai dilakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin malam di Hotel Akisa, Matraman, Jakarta Timur.

"Berdasarkan hasil telaah, hasil ekspose tersebut dan dalam forum ekspose tersebut disimpulkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karena itulah KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," jelas Samad.

Selain Yesaya, KPK juga menetapkan tersangka ‎pengusaha dari perusahaan konstruksi, Teddi Renyut dalam kasus yang sama. Teddi diduga sebagai pihak pemberi uang kepada Yesaya. "Teddi kapasitasnya sebagai pemberi," kata Samad.

Samad mengungkapkan, Yesaya diduga telah menerima uang ‎100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 947,3 juta (kurs 9.437). Uang tersebut diamankan saat dilakukannya OTT. KPK menemukan uang tersebut di kamar Yesaya yang ditaro di dalam amplop warna putih.

Berdasarkan pengakuan Yesaya, kata Abraham, uang itu diterimanya dalam dua tahap, yakni sebesar 63.000 dollar Singapura pada hari Jumat (13/6/2014) dan sisanya 37.000 dollar Singapura pada hari penangkapan.

Yesaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SedangkanTeddi disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (abi)




Sumber Berita: www.edisinews.com http://edisinews.com/berita-ketua-kp...#ixzz35OI6Aw12
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan