Darmawan Sepriyossa, jurnalis pembuat tabloid Obor Rakyat, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat, 20 Juni 2014. "Tak ada penjelasan terkait ketidakhadiran dari terlapor DS (Darmawan Sepriyossa)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie, ketika dihubungi Tempo, 20 Juni 2014.
Dia mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melayangkan surat pemanggilan kedua seperti surat pemanggilan bagi Setiyardi Boediono, pembuat Obor Rakyat, yang tidak memenuhi panggilan pertama pada 19 Juni 2014. "Surat pemanggilan kedua akan diterbitkan," ujar dia.
Ronny mengatakan saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan, seperti pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, Maman Imanul Haq, yang mendapat kiriman Obor Rakyat. Bahkan, saksi ahli juga dihadirkan. "Saksi pelapor hadir semua dan telah dimintai keterangan," ujar dia.
Padahal, Darmawan Sepriyossa sebelumnya mengaku siap diperiksa polisi. "Saya akan memberikan klarifikasi dan menjawab semua yang ditanyakan pihak yang berwenang dalam hal ini, apakah itu Bawaslu atau Polri," ujar Darmawan kepada Tempo melalui surat elektronik, Jumat, 13 Juni 2014.
Ketua Dewan Pers Indonesia Bagir Manan mengatakan tabloid itu tidak layak dikatakan sebagai produk jurnalistik. Pertama, kata dia, tabloid itu tidak memiliki badan hukum pers yang sah. Kedua, berita yang dimuat bersifat tudingan, tanpa meminta klarifikasi dari tertuduh. Ketiga, tabloid itu memuat berita yang diambil dari tulisan-tulisan di media sosial yang mengkritik calon presiden Joko Widodo tanpa kejelasan sumbernya.
SUMBER