- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Ikatan Dinas tanpa Pelatihan (Training)/Pendidikan
TS
phingry
Ikatan Dinas tanpa Pelatihan (Training)/Pendidikan
Bagi yang melek hukum wajib komentar.....^_^
Ane bergabung dengan sebuah perusahaan national di Jakarta, tentuny bukan Management Training atau sejenisnya, ane di hire untuk pekerjaan spesialis. Waktu bergabung ane bingung dengan status ane di perusahaan. Ane disuruh tandatangan Perjanjian Kerja (Judul Perjanjiannya) dengan periode 3 tahun, jika resign sebelum waktunya maka ane dikenakan penalty, dengan demikian status ane adalah Karyawan Kontrak. Tapi setelah 2 ane dikirimin form aplikasi untuk penilian Masa Percobaan dari HRD dan dinilai oleh Supervisor ane, pas 3 bulan berjalan ane mendapatkan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap. Ane menjadi kebingungan dengan status ane, akhirnya ane tanya ke HRD dan dijawab status ane Karyawan Tetap dengan Perjanjian Ikatan Dinas. Makin kacau lagi statusnya. Karena ane tidak diberikan Training (Pelatihan)/Pendidikan apapun. Apakah dengan adanya Surat Pengangkatan Karyawan Tetap status Perjanjian Kerja menjadi "Batal Demi Hukum"?
Ikatan Dinas itu sudah pasti tidak mungkin, karena dasar dari Ikatan Dinas tidak ada (tidak ada pelatihan (training) atau pendidikan), dan judul perjanjiannya adalah Perjanjian Kerja bukan Ikatan Dinas. Mohon bantuan untuk penjelasan apakah benar analisa ane diatas.
Mohon Pencerahan dari para suhu hukum..........
Thanks
Ane bergabung dengan sebuah perusahaan national di Jakarta, tentuny bukan Management Training atau sejenisnya, ane di hire untuk pekerjaan spesialis. Waktu bergabung ane bingung dengan status ane di perusahaan. Ane disuruh tandatangan Perjanjian Kerja (Judul Perjanjiannya) dengan periode 3 tahun, jika resign sebelum waktunya maka ane dikenakan penalty, dengan demikian status ane adalah Karyawan Kontrak. Tapi setelah 2 ane dikirimin form aplikasi untuk penilian Masa Percobaan dari HRD dan dinilai oleh Supervisor ane, pas 3 bulan berjalan ane mendapatkan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap. Ane menjadi kebingungan dengan status ane, akhirnya ane tanya ke HRD dan dijawab status ane Karyawan Tetap dengan Perjanjian Ikatan Dinas. Makin kacau lagi statusnya. Karena ane tidak diberikan Training (Pelatihan)/Pendidikan apapun. Apakah dengan adanya Surat Pengangkatan Karyawan Tetap status Perjanjian Kerja menjadi "Batal Demi Hukum"?
Ikatan Dinas itu sudah pasti tidak mungkin, karena dasar dari Ikatan Dinas tidak ada (tidak ada pelatihan (training) atau pendidikan), dan judul perjanjiannya adalah Perjanjian Kerja bukan Ikatan Dinas. Mohon bantuan untuk penjelasan apakah benar analisa ane diatas.
Mohon Pencerahan dari para suhu hukum..........
Thanks
Diubah oleh phingry 18-06-2014 10:49
0
2.2K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan