Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

centilluqueAvatar border
TS
centilluque
Dituruti: Prabowo ke Pengadilan HAM; Jokowi ke Pengadilan Tipikor. Pilpres Bubar!
Minta Pimpinan MPR Desak SBY Bawa Prabowo ke Pengadilan HAM
Minggu, 01 Juni 2014 , 21:07:00

JAKARTA - Setara Institute dan sejumlah perwakilan kelompok masyatakat merencanakan untuk mendatangi pimpinan MPR, Senin (1/6) besok. Kedatangan mereka untuk meminta MPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM ad Hoc.

Ketua Badan Pengurus (BP) Setara Institute Hendardi menjelaskan, nantinya, Pengadilan HAM Ad Hoc harus menyidangkan beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah tertuang dalam rekomendasi DPR dan Komnas HAM.

"Kami akan minta kepada MPR agar mendesak Presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hok," kata Hendardi di Jakarta, Minggu (1/6).

Beberapa pelanggaran HAM yang harus dibawa ke pengadilan HAM, di antaranya adalah kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, serta kasus penculikan dan penghilangan orang yang hingga kini pelakunya seperti mendapatkan impunitas.

Ia meminta agar kasus tersebut tidak dipetiemaskan hanya karena ada dugaan keterlibatan Prabowo Subianto di dalamnya. Seperti diketahui, Prabowo telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden berpasangan dengan Hatta Radjasa.

Hendardi juga menyesalkan sikap KPU yang langsung menetapkan Prabowo sebagai capres tanpa melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran HAM di masa transisi orde baru dan reformasi.

Hendardi merupakan salah satu aktivis yang memperjuangkan pengusutan kasus-kasus pelanggar HAM. Hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut belum terealisasi. "Untuk itu, kami akan meminta kepada MPR agar mendesak Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc," tegasny
http://www.jpnn.com/read/2014/06/01/...engadilan-HAM-

Kasus Prabowo, Kontras: Harus ke Pengadilan HAM
JUM'AT, 13 JUNI 2014 | 04:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Haris Azhar, menyatakan pihaknya tidak mendesak kasus pemecatan Prabowo Subianto dari dinas Tentara Nasional Indonesia untuk diselesaikan di pengadilan militer. "Kami mendesak untuk kasus-kasus HAM yang berat dituntaskan lewat pengadilan HAM," kata Haris saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Juni 2014.

Menurut Haris, tanpa melihat secara personal, Kontras sejak dalu sudah mengawal proses peradilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi militer. "Kami sudah dari dulu mengawal itu. Kalau sekarang, intensitasnya lebih tinggi karena teknologi berkembang luar biasa," ujar Haris.

Tuntutan terhadap penyelesaian kasus yang melibatkan Prabowo, menurut Haris, kembali muncul karena tersebarnya surat Dewan Kehormatan Perwira di media sosial. "Dulu, lima tahun lalu, enggak ada yang menyebarkan informasi," kata Haris, merujuk pada Pemilu 2009 yang juga diikuti Prabowo sebagai calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri.

Haris kembali menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan Kontras, selama berkaitan dengan kasus luar biasa, tentu harus dituntaskan. "Kalau sekarang, sebagian kan sudah dilakukan penyidikan. Nah, tingggal diteruskan saja," ujarnya.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...Pengadilan-HAM

Kejagung: Pemeriksaan Jokowi Soal Bus TransJakarta Masih Menunggu
Rabu, 28 Mei 2014, 11:59 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013, masih menunggu hasil pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono.

Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan pemeriksaan terhadap Jokowi itu masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Kita lihat dari hasil penyidikan," katanya seusai acara pelantikan pejabat eselon II Kejagung di Jakarta, Rabu (28/5).

Senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidsus) Widya Pramono, pemeriksaan terhadap Jokowi menunggu pemeriksaan tahap demi tahap. Ia juga membantah belum diperiksanya Jokowi yang saat ini menjadi calon presiden (capres) menunggu selesainya pelaksanaan pencoblosan.

Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto menyatakan alasan Udar Pristono belum ditahan karena mengacu pada syarat yang sudah tercantum di dalam peraturan seperti tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Tapi, Udar sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT). Dua lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
http://www.republika.co.id/berita/na...masih-menunggu

Mega-Basrief Amankan Jokowi dari Kasus Transjakarta?
Rabu, 18 Juni 2014 − 17:27 WIB

JAKARTA - Transkip pembicaraan antara Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrie Arief beredar. Pembicaraan tersebut diduga untuk mengamankan kasus bus Transjakarta yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Transkip pembicaraan keduanya diperoleh Ketua Progres 98 Faizal Assegaf dari orang yang mengaku utusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Mendapati dokumen tersebut Faizal pada hari ini, Rabu (18/6/2014), mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

Dalam dokumen percakapan tersebut Megawati meminta Basrief tidak menyeret Joko Widodo ke dalam kasus markup pengadaan bus Transjakarta. Pasalnya kasus Transjakarta akan menyulitkan Jokowi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Percakapan tersebut terjadi melalui sambungan telepon selular dengan durasi tiga menit 12 detik, sekitar pukul 23.09 WIB, 3 Mei 2014 lalu.
http://nasional.sindonews.com/read/8...s-transjakarta

-----------------------------

Menarik, orang-orang yang ingin Prabowo di adili ke pengadilan HAM dan menyeret Jokowi ke Pengadilan Tipikor, sama-sama berasal dari LSM. Kontras, Penggiat HAM Hendardi dan Faisal Assegaf dari LSM Progres 98. Kalau keinginan mereka dituruti, otomatislah PILPRES yang kurang sebulan itu akan gagal total. Akibatnya kita bisa saja jadi perang sodara. Lalu siapa yang diuntungkan? Kenapa yang kritis kok para penggiat LSM itu? Apa maunya mereka sebenarnya? Think!


emoticon-Turut Berdukaemoticon-I Love Indonesia emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh centilluque 19-06-2014 15:11
0
2.9K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan