- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Jokes & Cartoon
Onyod Sang Maling Kelas Teri Yang Melek Hukum


TS
w124ers
Onyod Sang Maling Kelas Teri Yang Melek Hukum
Quote:

Quote:
Onyod Sang Maling Kelas Teri Yang Melek Hukum
Quote:
By w124ers May 15, 2014
Quote:
Di suatu siang pada pengadilan seorang maling kecil-kecilan,,,
Hakim Dulandeh: "Saudara Terdakwa, bagaimana cara anda membobol rumah Pak RT Ntong bin Mujiran,,,?"
Onyod Sang Maling: "Saya melakukannya dengan sebuah linggis, tang, dan obeng, Pak Hakim,,,!"
Hakim Dulandeh (Melirik Ke Arah Jaksa): "Saudara Jaksa Penuntut, bisakah anda memperlihatkan Linggis, Tang dan Obeng yang digunakan Saudara Terdakwa ketika melakukan aksi pencuriannya,,,?"
Jaksa Odah: "Baik, Pak,,,!"
Setelah Jaksa Odah memperlihatkan barang bukti kejahatan Onyod berupa Linggis, Tang, dan Obeng, Hakim Dulandeh memerintahkan Jaksa Odah untuk meletakkannya di sebuah meja kecil di dekat Onyod duduk,,,
Hakim Dulandeh: "Saudara terdakwa,,,! Di dekat anda terdapat Linggis, Tang dan Obeng yang anda pergunakan untuk membongkar pintu dan jendela Pak RT Ntong bin Mujiran,,,! Apakah anda mengenali benda-benda tersebut,,,?"
Setelah memperhatikan beberapa saat, Onyod mengiyakan pertanyaan Hakim Dulandeh,,,
Onyod Sang Maling: "Bbb,,,benar, Pak Hakim,,,!"
Hakim Dulandeh: "Bisakah anda mempraktekkan atau memperagakan teknik pencurian yang anda lakukan, agar saya dan seluruh hadirin yang hadir di persidangan ini mengetahuinya, Saudara Terdakwa,,,?"
Onyod Sang Maling: "Maaf beribu-ribu maaf, Pak Hakim,,,! Bukannya saya tidak mau memperagakan apa-apa yang saya lakukan ketika membobol rumah Pak RT Ntong bin Mujiran, tapi karena saya punya hak untuk tidak memberitahukannya ke banyak orang di depan pengadilan ini, untuk itu saya menolak melakukannya, Pak Hakim,,,!"
Hakim Dulandeh: "Saudara Terdakwa,,,! Saya perintahkan anda untuk memperagakannya di sini, di dalam sidang pengadilan ini,,,!"
Onyod Sang Maling: "Maaf, Pak Hakim,,,! Sesuai Undang-Undang Hak Cipta teknik pembobolan rumah yang saya lakukan merupakan sebuah Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu,,,!"
Hakim Dulandeh (Mulai Tidak Sabar): "Saudara Terdakwaaa,,,!"
Onyod Sang Maling: "Maaf, Pak Hakim,,,! Jika Pak Hakim tetap memaksa dan bersikukuh meminta saya memperagakan kemampuan saya tersebut, maka sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah),,,!"
Hakim Dulandeh (Hanya Bisa Bengong): "%$#@&%$#@,,,???"
Hakim Dulandeh: "Saudara Terdakwa, bagaimana cara anda membobol rumah Pak RT Ntong bin Mujiran,,,?"
Onyod Sang Maling: "Saya melakukannya dengan sebuah linggis, tang, dan obeng, Pak Hakim,,,!"
Hakim Dulandeh (Melirik Ke Arah Jaksa): "Saudara Jaksa Penuntut, bisakah anda memperlihatkan Linggis, Tang dan Obeng yang digunakan Saudara Terdakwa ketika melakukan aksi pencuriannya,,,?"
Jaksa Odah: "Baik, Pak,,,!"
Setelah Jaksa Odah memperlihatkan barang bukti kejahatan Onyod berupa Linggis, Tang, dan Obeng, Hakim Dulandeh memerintahkan Jaksa Odah untuk meletakkannya di sebuah meja kecil di dekat Onyod duduk,,,
Hakim Dulandeh: "Saudara terdakwa,,,! Di dekat anda terdapat Linggis, Tang dan Obeng yang anda pergunakan untuk membongkar pintu dan jendela Pak RT Ntong bin Mujiran,,,! Apakah anda mengenali benda-benda tersebut,,,?"
Setelah memperhatikan beberapa saat, Onyod mengiyakan pertanyaan Hakim Dulandeh,,,
Onyod Sang Maling: "Bbb,,,benar, Pak Hakim,,,!"
Hakim Dulandeh: "Bisakah anda mempraktekkan atau memperagakan teknik pencurian yang anda lakukan, agar saya dan seluruh hadirin yang hadir di persidangan ini mengetahuinya, Saudara Terdakwa,,,?"
Onyod Sang Maling: "Maaf beribu-ribu maaf, Pak Hakim,,,! Bukannya saya tidak mau memperagakan apa-apa yang saya lakukan ketika membobol rumah Pak RT Ntong bin Mujiran, tapi karena saya punya hak untuk tidak memberitahukannya ke banyak orang di depan pengadilan ini, untuk itu saya menolak melakukannya, Pak Hakim,,,!"
Hakim Dulandeh: "Saudara Terdakwa,,,! Saya perintahkan anda untuk memperagakannya di sini, di dalam sidang pengadilan ini,,,!"
Onyod Sang Maling: "Maaf, Pak Hakim,,,! Sesuai Undang-Undang Hak Cipta teknik pembobolan rumah yang saya lakukan merupakan sebuah Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu,,,!"
Hakim Dulandeh (Mulai Tidak Sabar): "Saudara Terdakwaaa,,,!"
Onyod Sang Maling: "Maaf, Pak Hakim,,,! Jika Pak Hakim tetap memaksa dan bersikukuh meminta saya memperagakan kemampuan saya tersebut, maka sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah),,,!"
Hakim Dulandeh (Hanya Bisa Bengong): "%$#@&%$#@,,,???"
Quote:
Quote:


Diubah oleh w124ers 17-05-2014 09:52
0
1.2K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan