TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty dua orang warga DKI Jakarta mengajukan gugatan uji materi Undang-undang pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun Undang-undang pilpres yang digugat adalah mengenai pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.
Kuasa Hukum pemohon, Wakil Kamal mengatakan Yonas dan Baiq mengajukan uji materi pasal 6 ayat 1, penjelasan pasal 6 ayat 1 serta pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Oleh karenanya kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai Presiden atau wakil Presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif serta tidak mau ambil risiko," kata Kamal dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Minggu(8/6/2014).
Kamal mengatakan, apabila Jokowi menang dalam Pemilu Presiden baru kemudian mengundurkan diri, tetapi kalau tidak menang maka jabatan yang diembannya dilanjutkan kembali, maka tindakan seperti itu jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka.
"Apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur jelas sedangkan pejabat negara yang notabene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik," ujarnya.
Oleh karena itu, Kamal menegaskan, bahwa langkahnya untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai Capres 2014. Melainkan hanya untuk menjadikan seorang Capres menjadi negarawan sejati.
"Kalau jokowi memahami tujuan kita maka itu akan menguntungkan dia. Karena dia akan dinilai sebagai negarawan sejati. Jadi permohonan uji materi itu bukan untuk jegal menjegal, tetapi kita ingin membuat Jokowi dan kepala daerah lainnya yang ingin menjadi Capres sebagai negarawan sejati," katanya.
Permohonan pendaftaran gugatan tersebut dilakukan Jumat (6/6/2014) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.tribunews
Jokowi emang gk niat nyapres, terbukti masih gak rela tuh ngelepas jabatan gubernur dan cuma mentingin kekuasaan semata