- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolri : Kepolisian Akan Menindak Pengelola Obor dan Dijerat dengan 3 Pasal


TS
minexdept
Kapolri : Kepolisian Akan Menindak Pengelola Obor dan Dijerat dengan 3 Pasal
Kapolri: 3 UU Jerat ’’Obor Rakyat”
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
’Tiga undang-undang itu akan digunakan sekaligus karena adanya dugaan pelanggaran UU Pers, tindak pidana pemilu, dan tindak pidana umum. Semuanya kami tindak lanjuti,” kata Sutarman seusai mengantar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Fiji, Selasa (17/6). Menurut dia, selain pihak yang dituduh sudah jelas, dan yang membuat tabloidnya juga mengaku, hanya jenis pelanggarannya yang akan dicermati Polri. Khusus UU Pers, diyakini Sutarman, tetap dapat digunakan untuk menyelidiki karena terkait pelanggaran izin pers ataupun substansi pemberitaan. ’’Adanya pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tabloid tersebut, Polri dapat memproses dugaan tindak pidana umum. Adapun dugaan pidana pemilu berupa kampanye hitam, prosesnya akan dikoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kejaksaan yang tergabung dalam Tim Penegak Hukum Terpadu,” kata Sutarman.
Meski demikian, tambah Sutarman, dasar memprosesnya tetap menggunakan keterangan saksi dan alat-alat bukti. ’’Semua yang terlibat dalam pembuatan tabloid itu pasti diusut, termasuk penyokong dananya,” kata dia. Sutarman mengklaim, Polri tidak kesulitan untuk mengusut kasus tersebut meskipun melibatkan asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, Setyardi Budiyono. ’’Siapa pun sama di depan hukum,” ujarnya. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, mulai Selasa, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa saksi-saksi. ’’Saat ini, tim penyidik memeriksa saksi untuk mencari bukti permulaan,” kata Ronny. Tim penyidik dipimpin dan dikendalikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Ditanya siapa saksi yang diperiksa, Ronny tak menyebut. ’’Saksi yang dimaksud adalah pihak mana pun yang diduga mengetahui pembuatan dan penyebaran tabloid Obor Rakyat,” paparnya.
Tak siap
Menurut Ronny, meskipun laporan Tim Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah mencantumkan pihak terlapor, yakni Setyardi dan Darmawan Sepriyossa, Polri tak akan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, Ronny menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Dewan Pers, dan Bawaslu. ’’Kami menjamin kasus-kasus pidana selama pemilu akan diselesaikan secepatnya. Kalau bisa sebelum pemilihan presiden,” ujarnya. Komisioner Bawaslu Nasrullah mengapresiasi langkah polisi yang segera bertindak mengusut kasus tabloid Obor Rakyat. ’’Polisi telah bekerja cepat dan sigap. Segala bentuk kampanye hitam harus ditindak tegas karena membuat situasi demokrasi tidak kondusif dan merusak toleransi antarumat beragama,” katanya. Untuk mengantisipasi terjadinya kampanye hitam, Bawaslu meningkatkan intensitas komunikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Nasrullah juga menilai, kampanye hitam menunjukkan banyak kalangan tak siap menghadapi Pilpres 2014 secara sehat.
Sumber : Kompas
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
’Tiga undang-undang itu akan digunakan sekaligus karena adanya dugaan pelanggaran UU Pers, tindak pidana pemilu, dan tindak pidana umum. Semuanya kami tindak lanjuti,” kata Sutarman seusai mengantar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Fiji, Selasa (17/6). Menurut dia, selain pihak yang dituduh sudah jelas, dan yang membuat tabloidnya juga mengaku, hanya jenis pelanggarannya yang akan dicermati Polri. Khusus UU Pers, diyakini Sutarman, tetap dapat digunakan untuk menyelidiki karena terkait pelanggaran izin pers ataupun substansi pemberitaan. ’’Adanya pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tabloid tersebut, Polri dapat memproses dugaan tindak pidana umum. Adapun dugaan pidana pemilu berupa kampanye hitam, prosesnya akan dikoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kejaksaan yang tergabung dalam Tim Penegak Hukum Terpadu,” kata Sutarman.
Meski demikian, tambah Sutarman, dasar memprosesnya tetap menggunakan keterangan saksi dan alat-alat bukti. ’’Semua yang terlibat dalam pembuatan tabloid itu pasti diusut, termasuk penyokong dananya,” kata dia. Sutarman mengklaim, Polri tidak kesulitan untuk mengusut kasus tersebut meskipun melibatkan asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, Setyardi Budiyono. ’’Siapa pun sama di depan hukum,” ujarnya. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, mulai Selasa, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa saksi-saksi. ’’Saat ini, tim penyidik memeriksa saksi untuk mencari bukti permulaan,” kata Ronny. Tim penyidik dipimpin dan dikendalikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Ditanya siapa saksi yang diperiksa, Ronny tak menyebut. ’’Saksi yang dimaksud adalah pihak mana pun yang diduga mengetahui pembuatan dan penyebaran tabloid Obor Rakyat,” paparnya.
Tak siap
Menurut Ronny, meskipun laporan Tim Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah mencantumkan pihak terlapor, yakni Setyardi dan Darmawan Sepriyossa, Polri tak akan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, Ronny menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Dewan Pers, dan Bawaslu. ’’Kami menjamin kasus-kasus pidana selama pemilu akan diselesaikan secepatnya. Kalau bisa sebelum pemilihan presiden,” ujarnya. Komisioner Bawaslu Nasrullah mengapresiasi langkah polisi yang segera bertindak mengusut kasus tabloid Obor Rakyat. ’’Polisi telah bekerja cepat dan sigap. Segala bentuk kampanye hitam harus ditindak tegas karena membuat situasi demokrasi tidak kondusif dan merusak toleransi antarumat beragama,” katanya. Untuk mengantisipasi terjadinya kampanye hitam, Bawaslu meningkatkan intensitas komunikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Nasrullah juga menilai, kampanye hitam menunjukkan banyak kalangan tak siap menghadapi Pilpres 2014 secara sehat.
Sumber : Kompas
0
2.3K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan