hheryadiAvatar border
TS
hheryadi
100 alasan Tolak Jokowi
Orang yang Cerdas Komennya berkualitas


Quote:


  1. Jokowi telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai gubernur untuk 5 tahun lamanya berdasarkan UU No: 32/2004 sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (3) UU No.: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan, juga berdasarkan Kepres No 88/B/2012 dalam hal ini Jokowi memangku jabatan sejak 15 Oktober 2012 hingga tahun 2017
    Coba cek video dibawah ini menit 3:31disitu Jokowi mengatakan akan menjalankan segala Undang Undang dan Peraturannya. Berarti termasuk UU No:32/2004 juga Keppres No 88/B/2012. Kalau tidak mematuhinya seperti nyapres berarti melanggar Sumpah jabatan berarti dia bersumpah palsu.



  2. Selain bersumpah palsu berarti dia melakukan penistaan agama, karena telah melecehkan sumpah jabatan yang diucapkan dibawah kitab suci dengan perkataan :

    “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

    Disini berarti menyepelekan hal yang sakral. Menyepelekan Tuhan dan Agama, juga kitab suci, menyepelekan Undang Undang, menyepelekan Pemilihan Umum DKI yang mengeluarkan uang besar juga rakyat Indonesia

  3. Memboroskan anggaran Pemilu DKI, kalau seandainya Jokowi Nyapres. Rakyat sia sia memilih Jokowi. Karena sebetulnya Rakyat bukan memilih Ahok, tapi memilih Jokowi. Ketika Ahok akan naik tahta, sebetulnya bukan itu yang diharapkan.

  4. Blusukan terus tapi hasil gak ada. Jakarta masih banjir, masih macet. Membenahi Jakarta saja tidak mampu
    Kalau mau tau pendapat asli warga Jakarta, tanya Ridawan Saidi, Budayawan asli Jakarte kelahiran 1942 ....
    Katanya macet bisa selesai 2 tahun .. mana ... mana komitmen banjir bisa selesai 2 tahun mana ... disalah salahin pemerintah daerah lain .... .... kocak poll









  5. Dan jelas hasil survey membuktikan kinerja Jokowi semakin menurun Kalau toh tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur berarti dia telah mempermainkan jabatan. Dan fikirannya tidak konsentrasi untuk membangun jakarta. Jelas rakyat Jakarta dirugikan. Hasil survey warga Jakarta Februari 2014 Dalam mengatasi banjir 71.9 % tidak puas dengan Kinerja Jokowi. Dalam mengatasi Kemacetan 60.4% tidak puas.



  6. Mengingkari perjanjian batu tulis, berkhianat terhadap partner dan koalisinya sebelum berakhir masa koalisinya. Mengingkari janji ciri orang yang tidak terpuji.

  7. Berbohong sewaktu di PRJ mengatakan lebih memilih jadi gubernur daripada presiden ...nyata nyatanya memilih nyapres .. Berbohong termasuk ciri ciri orang munafik.

  8. Mengingkari janji seperti akan menyelesaikan masalah banjir dan macet dalam 2 tahun. Memimpin jakarta saja tidak beres, banjir masih, macet juga masih, apalagi memimpin negara. Ini analogi yang ringan, mengatur hal yang kecil saja tidak bisa apalagi hal yang besar.

  9. Bahasa Inggris yang tidak mumpuni.Memalukan coba simak saja :



    Bagaimana nanti kalau disuruh teleponan sama perdana menteri atau presiden lain dalam bernegara dan berbangsa dan menyelesaikan persoalan bilateral.

  10. Jokowi tidak menyukai Upacara Bendera / tidak tahan Upacara Bendera. Dalam Upacara Bendera itu mengandung unsur patriotisme, kedisiplinan, kesabaran, ketahanan fisik dan mental. Ini juga berdampak pada pemerintahannya yang tidak disiplin dan tidak taat aturan.

  11. Melakukan khurafat dan kemusyrikan. Mendatangi makam Soekarno bersama Ibu Megawati berziarah dengan maksud tertentu, karena ziarahnya dilakukan sehari sebelum diberikan mandat untuk menjadi capres PDIP. Mengapa Ziarah terburu buru, pada hari kerja, dan hanya mengunjungi makam Soekarno, mengapa tidak dengan pahlawan lain juga, dan mengapa Ibu Megawati hanya mengundang Jokowi saja, tidak kader PDIP lainnya. Sudah jelas meminta restu dan doa kepada orang yang sudah meninggal. Sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian orang jawa sebelum mendapatkan jabatan. Jelas dalam agama Islam hal ini adalah musyrik dan menodai agama.



  12. Jokowi hanya lahir dalam kepopuleran belaka. Pemimpin bukan lahir dari kepopuleran, dan pencitraan belaka, tetapi harus memiliki solusi konkret perekonomian, sosial, politik dll






  13. Kasus korupsi Jokowi pada pelepasan aset pemkot Solo berupa bangunan hotel Maliyawan ada dua tindak pidana Jokowi, yakni : pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan dan dugaan suap dari Lukminto kepada Jokowi.
    Secara ringkas dapat disampaikan, Jokowi terbukti merekayasa pelepasan aset bangunan hotel Maliyawan Solo secara ilegal dan langgar hukum. Semula Pemkot Solo yang ngotot mau beli tanah hotel milik pemda Jawa Tengah dan sudah menganggarkan dana pembelian tanah melalui APBD Solo. Tapi, Jokowi diam – diam telah menjual bangunan hotel Maliyawan kepada Lukminto. Diduga ada suap untuk Jokowi dari Lukminto atas penjualasan aset pemkot Solo (bangunan hotel Maliyawan) yang langgar hukum itu.

    Terhadap penjualan aset bangunan hotel Maliyawan itu, Jokowi terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 38/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Negara.

    Jokowi juga telah melanggar batas kewenangannnya sesuai dgn UU Pemda No. 22 tahun 1999, UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, sbgmn sdh diubah dgn diubah untuk keduakalinya dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, dan sejumlah peraturan pemerintah terkait pelepasan aset.

    Jokowi terbukti telah melanggar PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perda No 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    KKN Jokowi bersama Lukminto telah melanggar Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Tahun 2010 yang telah menganggarkan pembelian tanah Hotel Maliyawan sebesar Rp 4 Miliar dari pemda / BUMD Jawa Tengan (CMJT).

    Jokowi juga telah melanggar Nota Kesepakatan Pemkot Solo dengan DPRD Kota Solo No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Solo.

  14. Jokowi melanggar hukum dan diduga korupsi dana hibah KONI Solo sebesar Rp. 5 miliar.
    Pada thn 2008 KONI Surakarta (Solo) mengajukan permohonan bantuan anggaran pembinaan dan bonus atlet berprestasi ke pemkot Solo. Atas permintaan KONI, pemkot Solo menyampaikan usulan RAPBD 2009 dengan alokasi dana hibah sebesar Rp. 11.3 M untuk KONI Solo.

    Nota RAPBD 2009 Pemkot Solo dengan rencana anggaran hibah untuk KONI Solo disetujui DPRD Solo dan ditandatangani Jokowi selaku Walikota.

    Sebelumnya pada tahun 2008 PERSIS Solo juga mengajukan permohonan dana bantuan ke Pemkot Solo. Tapi tidak disetujui karena dilarang peraturan dan perundang – undangan.

    Terbukti bahwa APBD Solo TIDAK mengalokasikan dana hibah ke PERSIS Solo pada APBD tahun 2009.

    Namun dalam pelaksanaanya, DPRD Solo menemukan penyimpangan pencairan dana Rp. 11.3 Milyar itu oleh Jokowi, di mana dana APBD 2009 untuk hibah KONI Solo hanya diterima sebesar Rp. 6.3 miliar, atau kurang Rp. 5 miliar dari anggaran APBD 2009 yang sudah disahkan.

    KONI Solo melalui Wakil Ketua KONI Gatot Sugiharto mempertanyakan kemana kekurangan uang Rp. 5 miliar yang tidak diterima KONI. Jawaban walikota Jokowi bahwa sisa uang Rp. 5 miliar dana hibah hak KONI itu sudah dialihkan untuk PERSIS (Persatuan Sepak bola Solo).

    Pengalihan uang Rp. 5 Miliar dana Hibah KONI melanggar UU dan hukum karena tanpa ada persetujuan DPRD dan Mendagri. Sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dana APBD tidak diperbolehkan dihibahkan ke cabang olah raga termasuk sepakbola.

    Tindakan Jokowi itu melanggar UU No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 59 thn 2007 serta Perda APBD Kota Solo.

    Belakangan diketahui uang Rp. 5 miliar hak KONI SOLO telah dialihkan dan disebut Jokowi sudah diterima PERSIS Solo juga tidak dapat dipastikan kebenarannya. Tidak ada laporan penerimaan dana hibah dari APBD 2009 atau hibah dari KONI Solo untuk PERSIS Solo sebesar Rp. 5 miliar dalam laporan keuangan PERSIS Solo tahun 2009.

  15. Korupsi Jokowi pada penyaluran dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS)
    Pada tahun 2010, APBD Solo menganggarkan dana BPMKS sebesar Rp. 23 miliar untuk 110.000 siswa SD, SMP dan SMA Kota Solo.

    Penyimpangan dan korupsi Jokowi adalah pada proses penganggarannya yang terjadi penggelembungan jumlah siswa dari 65.000 menjadi 110.000 siswa dengan modus duplikasi nama siswa.

    sehingga anggaran APBD 2010 yang seharusnya hanya Rp. 10.6 miliar dimark up menjadi Rp. 23 miliar. Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp. 23 miliar itu, dilaporkan tersisa Rp. 2.4 miliar atau terpakai /tersalurkan Rp. 20.6 miliar.

    Hasil verifikasi tim audit BPK dan Itjen Kemendagri, telah terjadi korupsi pada program BPMKS sebesar Rp. 9.5 – 13 miliar dari penggunaan dana APBD tahun 2010 sebesar Rp. 23 miliar.

    Untuk program BPMKS pada APBD 2011 dan 2012 juga terjadi penyimpangan dan korupsi yang sama dengan modus yang sama.

    Pihak masyarakat sudah melaporkan perihal korupsi Jokowi di program BPMKS ke KPK, tetapi seperti kita ketahui bersama, puluhan ribu laporan masyarakat di KPK menumpuk menunggu antrian bertahun – tahun untuk mulai diusut.

  16. Korupsi Jokowi pada proyek VIDEOTRON Manahan Solo pada 2008
    Keterlibatan Walikota Solo Jokowi pada pengadaan pembangunan sarana Reklame Videotron di pertigaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Manahan Solo, dimulai dari perintah atau disposisi Walikota Jokowi kepada Budi Suharto Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Solo pada Desember 2008.

    Perintah atau disposisi Walikota Solo Jokowi kepada Budi Suharta Kadispenda itu pada intinya adalah untuk memberikan pekerjaan pemasangan reklame videotron itu kepada PT. Loka Niaga Adipermata.

    Penetapan lokasi dan kelayakan (Feasibility Study) pemasangan reklame videotron itu sebelumnya sudah dilakukan oleh CV. Tika Martindo dengan sumber anggaran APBD sebesar Rp. 90 juta. Penetapan CV. Tika Matindo sebagai pelaksana studi kelayakan dilakukan tanpa lelang. Penunjukan langsung oleh Kadispenda atas perintah Walikota Solo Jokowi.

    Setelah studi kelayakan penetapan lokasi pemasangan sarana reklame videotron selesai dilakukan, yakni direkomendasikan di pertigaan GOR Manahah, PT. Loka Niaga Adipermata mengirim surat kepada Walikota Solo, pada tanggal 15 Desember 2008.

    Surat PT. Loka Niaga Adipermata kepada Walikota, diteruskan Jokowi kepada Kadipenda Solo Budi Suharta dengan disposisi “Diajukan segera sebagai peserta lelang terdaftar”.

    Disposisi Walikota Jokowi itu kemudian dituangkan dalam surat jawaban Kadispenda kepada PT. Loka Niaga Adiperdana pada tanggal 19 Desember 2008.

    Pada tanggal 22 Desember 2008 atau 3 hari setelah surat Kadispenda Solo kepada PT. Loka Niaga Adiperdana diterbitkan, Dispenda Solo mengirim surat undangan kepada perusahaan – perusahaan biro iklan rekanan terdaftar Pemkot Solo untuk menghadiri penjelasan lelang pengadaan Baliho, Bando, Billboard, dan lainnya, yang akan dilaksanakan pada 23 Desember 2008 atau hanya satu hari terhitung sejak surat undangan penjelasan lelang disampaikan.

    Pada tanggal 23 Desember 2008 dilakukan penjelasan lelang di Kantor Dispenda Solo yang dihadiri beberapa perusahaan biro iklan rekanan pemkot Solo. Namun, semua biro iklan yang hadir dalam penjelasan lelang di kantor Dispenda Solo itu tidak ada yang mengetahui bahwa pemkot Solo juga sedang melelang pengadaan sarana reklame videotron, kecuali PT. Loka Niaga Adiperdana.

    Pada 24 Desember 08, sekitar pukul 14.00 WIB digelar rapat di ruang lantai 2 kantor Dispenda, dipimpin langsung Kadispenda Solo Budi Suharto. Hadir pada rapat itu antara lain Budi Ismoyo (PT Jarum), Wardani ( DKP), Aroni (DTT), Singgih ( Kantor Aset) & Yosca H (DLLAJ Solo).

    Rapat tanggal 24 Desember 2008 di lantai 2 Dispenda Solo itu ditetapkan para pemenang lelang sesuai dengan arahan Walikota Jokowi kepada Kadispenda. Khusus untuk paket pengadaan sarana reklame videotron senilai Rp. 4 miliar diserahkan kepada PT. Loka Niaga Adiperdana yang merupakan satu – satunya perusahaan biro iklan yang mengetahui informasi lelang dan juga merupakan satu – satunya biro iklan yang mendapat undangan untuk mengikuti lelang paket pengadaan videotron pemkot Solo.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sudah mengusut korupsi videotron ini, namun perkembangan penyelidikan dan penyidikannya macet total. Padahal, Kejari Solo sudah menemukan bukti korupsi di antaranya temuan bahwa CV. Tika Martindo pelaksana studi kelayakan adalah perusahaan fiktif yang tidak diketahui alamat dan keberadaaanya.

    Di samping itu, Kejari Solo juga sudah menetapkan Budi Suharta sebagai tersangka, namun tiba – tiba status tersangka korupsi Budi Suharta dicabut kembali tanpa dasar dan alasan yang jelas.

    Padahal penetapan tersangka terhadap Budi Suharta dan pejabat – pejabat Dispenda Solo serta direktur PT. Loka Niaga Adiperdana akan menguak keterlibatan Jokowi dalam korupsi serta akan menyeret mantan walikota Solo yang kini adalah capres PDIP sebagai tersangka korupsi videotron Manahan Solo.

    Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) Jokowi pada proyek pengadaaan videotron Manahan Solo ini sebenarnya sangat mudah dibuktikan, namun sayangnya ada intervensi ‘tangan sakti’ kepada Kejari Solo dan penyidik. KPK diharapkan segera masuk mengambilalih kasus korupsi Jokowi yang sudah terkatung – katung penuntasannya selama 4 tahun.

    Pihak Kejari Solo dan Kejati Jawa Tengah memang mengeluhkan adanya intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang meminta kasus – kasus korupsi Jokowi selama menjabat walikota Solo dipetieskan.

  17. Keputusan yang sering tumpang tindih perda. Seperti pengadaan Kartu Jakarta Sehat disaat warga jakarta masih mempunyai Kartu Gaskin (keluarga Miskin) yang fungsinya sama yakni memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu. Artinya double pengeluaran. Yang berakibat boros anggaran.

  18. Keputusan dipegang sendiri tanpa kompromi dengan DPRD. Ini terkait dengan blusukan mendadak, padahal blusukan Jokowi memakan anggaran yang cukup banyak bermilyar milyar. Dan itu harusnya dipertanggung jawabkan. Keputusan mendadak setiap kebijakannya dinilai tidak memiliki konsep yang jelas.

  19. Karena tidak rapi kerjanya grasak grusuk maka banyak yang dikorbankan seperti korban penggusuran Ria Rio dan beberapa tanah yang bersengketa.





    Sengketa Tanah Waduk Ria Rio Mulai Bergulir di PN Jakpus

    Sumber : http://news.detik.com/read/2014/02/1...us?nd772204btr

    Jakarta - Sebanyak 25 Hektare Lahan yang diproyeksikan menjadi waduk Ria Rio diduga bermasalah. Duduk sebagai penggugat PT Bintang Unggul Jaya yang merasa jika tanahnya digunakan tanpa izin.

    PT Bintang Unggul Jaya menggugat Pemprov DKI dan 4 pihak lainnya. Duduk sebagai majelis hakim Aviantara, Lidya S Parapat, dan Syaiful Arief.

    "Kita minta ganti rugi terhadap tanah yang diproyeksikan jadi waduk Ria Rio," kata kuasa hukum PT Bintang Unggul Jaya Suspa Rudianto, di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (11/2/2014)

    Suspa menjelaskan dari total luas tanah PT Bintang Unggul Jaya seluruhnya yaitu 39 hektare, sebanyak 25 hektarer diproyeksikan berubah fungsi menjadi waduk. Dulunya, tanah ini difungsikan sebagai area perkebunan.

    "Sidang pertama adalah mediasi, tapi para pihak tidak hadir, akan ditunda minggu depan, selasa 25 Februari," ujar Suspa.

    Selain Pemprov DKI jakarta, PT Bintang Unggul Jaya juga menggugat PT Pulo Mas, BPN kanwil, BPN Jaktim, dan ahli waris Adam malik.

    "Kami mengharapkan ketemu titik terang, tergantung pemprov DKI bagaimana. Soalnya mereka menguasai tanah tersebut dasarnya apa," lanjut Suspa.

  20. Karena tidak rapi kerjanya maka permasalahan pada Bus Trans jakarta

  21. Kejahatan Moral Jokowi seperti lupa kacang sama kulit, lupa kepada siapa yang mempopulerkan jasanya seperti Jusuf Kalla, Prabowo, Djan Faridz juga ada uang bermilyar milyar yang digunakan kampanye untuk mempopulerkannya dan perjanjian dibelakangnya seperti perjanjian batu tulis dan lain sebagainya di nodainya. Dan berkhianat terhadap prabowo dengan pencapresannya. Etika politik yang tidak santun dimainkan oleh PDIP, Megawati dan Jokowi

  22. Kejahatan moral Jokowi seperti berhubungan dengan konglomerat buronan BLBI, juga Ortus yang ditunjuk Jokowi sbg pemenang Monorel adalah milik Edward Suryajaya, konglomerat pertama yg banyak bantu dana kampanye Jokowi, Edward adalah tim media dan pencitraan yg paling pertama support jokowi. Media miliknya dan puluhan stafnya goreng isu mobnas Esemka dll. Adanya Operasi Pengebirian & Pengerdilan Prabowo sbg Capres. Prabowo yg tergetol dukung Jokowi dijauhi & dikhianati ketika sdh menjabat sebagai Gubernur. Bahkan Jusuf Kalla pernah puji Jokowi krna dinilai punya kemampuan dlm mendengar dibanding Foke, sdh mulai dijauhi Jokowi. Mereka KORBAN Jokowi

  23. Jokowi sukses meningkatkan angka kejahatan di Jakarta. seperti narkoba, pencurian, premanisme

  24. Sifat serakah ada seorang Jokowi. Karena sudah menjabat gubernur malah kepengen nyapres .... Itu menunjukan keserakahannya tidak bisa rumongso malah terlihat rumongso biso. Padahal menjadi pemimpin tidak semudah yang dia ucapkan pada janjinya. Seperti janjinya mengatasi kemacetan dan banjir selesai dalam 2 tahun ternyata tidak terealisasi. Itu hanya janji palsu politiknya.

  25. Tidak bisa menjadi pemersatu bangsa, terbukti banyak tokoh elit politik yang memperdebatkan pencapresan Jokowi. Dan banyak berseteru. Ini merupakan ancaman serius desintegrasi bangsa.

  26. Terlalu banyak sifat pamer, ria dan pencitraan Jokowi dengan hasil kerja nol seperti yang terjadi baru baru ini
    Jokowi Terobos Kebakaran Pasar Senen, Pedagang Teriak Pencitraan
    Sumber : http://news.liputan6.com/read/204172...iak-pencitraan

    Para pedagang yang sedang berusaha menyelamatkan barang dagangannya pun terlihat kewalahan akibat kedatangan Jokowi. Sebab, para polisi berusaha mengawal Jokowi agar tak ada warga mendekat.

    Hal itu membuat cibiran dari para pedagang. "Ah, pencitraan itu. Sudah tahu bahaya dan banyak asap, ngapain dia ke situ. Mau cari perhatian," teriak salah seorang pedagang di lokasi, Jakarta, Jumat (25/4/2014).

  27. Pencapresan Jokowi merupakan boneka megawati. Karena Jokowi tetap tunduk dan patuh terhadap Megawati.

  28. Menyalahi prinsip demokrasi. Ini berkaitan dengan pemberian mandat pencapresan Jokowi oleh Megawati seorang. Padahal arus bawahnya tidak setuju pencapresan Jokowi. Padahal dalam iklim demokrasi dengan partai berplatform demokrasi, nasib partai ditentukan oleh semua elemen partai bukan hanya oleh seorang dua orang saja. Bila demikian namanya Otokrasi.

  29. Megawati dulu banyak menjual asset negara kepada asing seperti 7 BUMN, Kimia Farma, Indosat dll, nanti bisa jadi akan menular kepada Jokowi.




Lanjutan di bawah
Diubah oleh hheryadi 26-04-2014 09:11
0
16.5K
187
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan