- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Disebut Berbicara dengan Megawati, Jaksa Agung Anggap Itu Fitnah yang Sangat Keji
TS
soipon
Disebut Berbicara dengan Megawati, Jaksa Agung Anggap Itu Fitnah yang Sangat Keji
Disebut Berbicara dengan Megawati, Jaksa Agung Anggap Itu Fitnah yang Sangat Keji
Rabu, 18 Juni 2014 | 16:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membantah pernah melakukan percakapan per telepon dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ketua Progress 98 Faizal Assegaf dianggap melakukan fitnah.
"Saat memberi sambutan di depan para Purnawirawan, beliau (Basrief) mengatakan itu adalah fitnah yang keji. Jadi kita terjemahkan itu tidak benar," ujar Tony di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Tony mengatakan, pihaknya mengetahui isu soal rekaman tersebut melalui pemberitaan di portal media inilah..com. Menanggapi pemberitaan tersebut, Tony mengatakan bahwa penyelidik kejaksaan hanya akan berpedoman dengan fakta hukum.
"Kita tidak akan terpengaruh pada hiruk pikuk pemilihan presiden yang bersentuhan dengan politik praktis," tegasnya.
Atas kasus tersebut, Tony mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap karena laporan dari Faizal baru diserahkan kepada Kejaksaan Agung siang tadi. Jika laporan tersebut mengganggu institusi Kejaksaan Agung, kata Tony, pihaknya akan menyerahkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Ada institusi lain yang berwenang mengusut ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi TransJakarta.
Ia mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.
Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.
Siang tadi, Faizal lalu mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkip rekaman.
"Secara undang-undang kalau saya pegang rekaman saya kena pidana. Soal palsu atau bukan harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.
Bambang Widjojanto sudah membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar.
Source
Rabu, 18/06/2014 15:24 WIB
Kejagung: Transkrip Pembicaraan yang Beredar Antara Jaksa Agung dan Mega Fitnah Keji
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief murka. Dia menuding ada pihak yang memfitnahnya lewat isu transkrip telepon antara dia dan Megawati. Lewat Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Basrief menyebut transkrip itu sengaja disebarkan karena ada kaitan dengan kondisi politik saat ini.
"Beliau pada kesempatan tadi bertemu dengan purna adhyaksa. Beliau menyampaikan diantaranya dengan tegas atas apa yang mereka sebut 'transkrip' itu adalah fitnah yang sangat keji," kata Kapuspenkum Tony T Spontana mengutip ucapan Jaksa Agung, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).
"Beliau tidak akan terpengaruh dengan suasana hiruk pikuk politik sekarang. Kita hanya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Saya juga bisa bikin transkrip 100 biji seperti itu," sambungnya.
Tony mengatakan, sebelum kelompok dari Progres 98 Faizal Assegaf melaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Basrief sudah tahu mengenai soal transkrip lewat pemberitaan. Namun, Basrief belum akan menindaklanjuti dengan balik menuntut Faizal.
"Kita tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak jelas. Pada kesempatan tadi Jaksa Agung juga mengatakan tidak akan membalas fitnah dengan fitnah," ucap Tony.
Tony juga mengatakan, hal-hal semacam ini juga sudah sering terjadi. Dia mencontohkan surat-surat yang dituduhkan kepada Kejagung dalam kasus TransJ karatan.
"Kalau surat-surat yang sebelumnya, yang dikatakan Jokowi minta penangguhan pemeriksaan lah, yang Jaksa Agung meminta tidak memeriksa. Itu Jaksa Agung sudah menyampaikan hal itu ke Kapolri," terang Tony. Isi transkrip fitnah itu seolah ada percakapan antara Mega dan Basrief soal kasus TransJ guna melindungi Jokowi.
Sementara untuk laporan mengenai 'transkrip' itu, Tony baru saja menerima dan akan melaporkan ke Basrief. Namun Tony belum bisa menyampaikan apakah nanti akan ditindaklanjuti ke Kapolri atau tidak.
"Tadi sudah saya katakan, beliau mengatakan ini adalah fitnah yang sangat keji, fitnah tidak akan dibalas dengan fitnah. Jadi yang ini baru saya diterima, belum saya sampaikan ke Jaksa Agung. Yang jelas artinya hal semacam ini jangan dibiarkan terus berkembang," pungkas Tony.
Faizal yang datang ke Kejagung membawa transkrip itu sempat didesak wartawan guna menunjukkan rekaman, namun dia mengaku tak bisa. Dia hanya menujukkan kertas transkrip. Faizal mengaku oleh sumbernya yang dia sebut dari KPK sempat didengarkan saja soal rekaman itu.
Source
Bukannya memperdengarkan rekaman suara penyadapannya, tapi malah membagikan transkripnya. Kalau tidak ada rekamannya, bagaimana membuktikan kebenaran transkrip yang disebarkan Faizal?

Lantas apa bedanya Faizal dengan Edgar dari ormas Gerindra Tidar yang kemarin juga menyebarkan surat panggilan kejaksaan yg akhirnya ketahuan palsu?

Rabu, 18 Juni 2014 | 16:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membantah pernah melakukan percakapan per telepon dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ketua Progress 98 Faizal Assegaf dianggap melakukan fitnah.
"Saat memberi sambutan di depan para Purnawirawan, beliau (Basrief) mengatakan itu adalah fitnah yang keji. Jadi kita terjemahkan itu tidak benar," ujar Tony di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Tony mengatakan, pihaknya mengetahui isu soal rekaman tersebut melalui pemberitaan di portal media inilah..com. Menanggapi pemberitaan tersebut, Tony mengatakan bahwa penyelidik kejaksaan hanya akan berpedoman dengan fakta hukum.
"Kita tidak akan terpengaruh pada hiruk pikuk pemilihan presiden yang bersentuhan dengan politik praktis," tegasnya.
Atas kasus tersebut, Tony mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap karena laporan dari Faizal baru diserahkan kepada Kejaksaan Agung siang tadi. Jika laporan tersebut mengganggu institusi Kejaksaan Agung, kata Tony, pihaknya akan menyerahkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Ada institusi lain yang berwenang mengusut ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi TransJakarta.
Ia mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.
Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.
Siang tadi, Faizal lalu mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkip rekaman.
"Secara undang-undang kalau saya pegang rekaman saya kena pidana. Soal palsu atau bukan harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.
Bambang Widjojanto sudah membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar.
Source
Rabu, 18/06/2014 15:24 WIB
Kejagung: Transkrip Pembicaraan yang Beredar Antara Jaksa Agung dan Mega Fitnah Keji
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief murka. Dia menuding ada pihak yang memfitnahnya lewat isu transkrip telepon antara dia dan Megawati. Lewat Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Basrief menyebut transkrip itu sengaja disebarkan karena ada kaitan dengan kondisi politik saat ini.
"Beliau pada kesempatan tadi bertemu dengan purna adhyaksa. Beliau menyampaikan diantaranya dengan tegas atas apa yang mereka sebut 'transkrip' itu adalah fitnah yang sangat keji," kata Kapuspenkum Tony T Spontana mengutip ucapan Jaksa Agung, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).
"Beliau tidak akan terpengaruh dengan suasana hiruk pikuk politik sekarang. Kita hanya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Saya juga bisa bikin transkrip 100 biji seperti itu," sambungnya.
Tony mengatakan, sebelum kelompok dari Progres 98 Faizal Assegaf melaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Basrief sudah tahu mengenai soal transkrip lewat pemberitaan. Namun, Basrief belum akan menindaklanjuti dengan balik menuntut Faizal.
"Kita tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak jelas. Pada kesempatan tadi Jaksa Agung juga mengatakan tidak akan membalas fitnah dengan fitnah," ucap Tony.
Tony juga mengatakan, hal-hal semacam ini juga sudah sering terjadi. Dia mencontohkan surat-surat yang dituduhkan kepada Kejagung dalam kasus TransJ karatan.
"Kalau surat-surat yang sebelumnya, yang dikatakan Jokowi minta penangguhan pemeriksaan lah, yang Jaksa Agung meminta tidak memeriksa. Itu Jaksa Agung sudah menyampaikan hal itu ke Kapolri," terang Tony. Isi transkrip fitnah itu seolah ada percakapan antara Mega dan Basrief soal kasus TransJ guna melindungi Jokowi.
Sementara untuk laporan mengenai 'transkrip' itu, Tony baru saja menerima dan akan melaporkan ke Basrief. Namun Tony belum bisa menyampaikan apakah nanti akan ditindaklanjuti ke Kapolri atau tidak.
"Tadi sudah saya katakan, beliau mengatakan ini adalah fitnah yang sangat keji, fitnah tidak akan dibalas dengan fitnah. Jadi yang ini baru saya diterima, belum saya sampaikan ke Jaksa Agung. Yang jelas artinya hal semacam ini jangan dibiarkan terus berkembang," pungkas Tony.
Faizal yang datang ke Kejagung membawa transkrip itu sempat didesak wartawan guna menunjukkan rekaman, namun dia mengaku tak bisa. Dia hanya menujukkan kertas transkrip. Faizal mengaku oleh sumbernya yang dia sebut dari KPK sempat didengarkan saja soal rekaman itu.
Source
Bukannya memperdengarkan rekaman suara penyadapannya, tapi malah membagikan transkripnya. Kalau tidak ada rekamannya, bagaimana membuktikan kebenaran transkrip yang disebarkan Faizal?

Lantas apa bedanya Faizal dengan Edgar dari ormas Gerindra Tidar yang kemarin juga menyebarkan surat panggilan kejaksaan yg akhirnya ketahuan palsu?

Diubah oleh soipon 18-06-2014 16:58
tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
26
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan