bigdaudAvatar border
TS
bigdaud
[Jawaban Dari: "TANYA ATASAN SAYA"] DKP: Prabowo Terbukti Melakukan Pidana Penculikan
Quote:




TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo Subianto pada Agustus 1998, Fachrul Razi, membenarkan surat rahasia berisi pemecatan yang kini beredar.

Berdasarkan surat keputusan bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu,Prabowo dinilai melakukan tindak pidana.

Tujuh perwira yang menyidang Prabowo menyebut Prabowo melakukan tindak pidana karena memerintahkan Komandan Grup 4 Kopassus dan anggota Tim Mawar untuk merampas kemerdekaan orang lain.Prabowo juga disebut melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis meski hal itu di luar kewenangannya.

Berdasarkan surat keputusan DKP, Prabowo disebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayar 1 butir ke-2 juncto Pasal 333 yang mengatur soal perampasan kemerdekaan orang lain. Selain itu, Prabowo disebut melanggar KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 328 yang mengatur soal penculikan.

Prabowo juga disebut melakukan tindak pidana ketidakpatuhan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Pasal 103 yang mengatur soal ketidaktaatan terhadap perintah dinas.

Atas tindakannya itu, Prabowo disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI Angkatan Darat, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

DKP yang terdiri dari seorang jenderal bintang empat dan enam jenderal bintang tiga--merekomendasikan hukuman pemberhentian Prabowo dari dinas militer.

Prabowo sendiri melalui debat calon presiden yang dilakukan di Balai Sarbini, Senin malam, mengungkapkan penculikan aktivis dilakukannya untuk mengamankan negara. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Dia meminta penilaian soal penculikan ditanyakan kepada atasannya kala itu.

Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo sendiri terdiri dari tujuh perwira TNI. Mereka adalah Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Letnan Jenderal Fachrul Razi, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letnan Jenderal Yusuf Kartanegara, Letnan Jenderal Agum Gumelar, Letnan Jenderal Arie J. Kumaat, dan Letnan Jenderal Djamari Chaniago. Surat keputusan DKP diterbitkan pada 21 Agustus 1998. (Baca: Ini Alasan Prabowo Dipecat Sebagai Perwira)

Agum Gumelar dalam wawancara kepada Tempo sepekan setelah keputusan tersebut mengatakan Prabowo mengakui dirinya telah salah menganalisis perintah. Agum juga menjelaskan tak pernah ada perintah dari Presiden dan Panglima ABRI soal pengamanan itu.

Fachrul Razi--salah seorang yang menyidang Prabowo--membenarkan dokumen rahasia berisi rekomendasi pemecatan Prabowo. Surat tersebut kini beredar di sejumlah media massa dan media sosial. "Tanda tangan dan bunyi keputusannya valid," kata Fachrul melalui pesan pendek, Senin malam, 9 Juni 2014.

Sumber: http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/06/10/269583820/DKP-Prabowo-Rampas-Kemerdekaan-Orang-Lain

Quote:


Update komen Makjlebbbbb :
Quote:


Diubah oleh bigdaud 10-06-2014 06:09
0
9.1K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan