- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Inilah alasan kenapa Ambulans harus diutamakan di jalan raya.


TS
kantongerz
Inilah alasan kenapa Ambulans harus diutamakan di jalan raya.

Quote:
Assalamu'alaikum, Salam Sejahtera Agan-aganwati sekalian, selamat datang di thread ane. Semoga agan dan aganwati dalam keadaan sehat

Dan semoga trit ane ngga

Dan semoga trit ane ngga


Quote:
Ambulans merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.

Quote:

Pengertian Ambulans
Ambulans adalah kendaraan transportasi gawat darurat medis khusus orang sakit atau cedera yang digunakan untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan lebih lanjut. Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.

Hak-hak Kendaraan Gawat
Darurat yang sedang
melaksanakan tugas di lalu-
lintas
Darurat yang sedang
melaksanakan tugas di lalu-
lintas

Quote:
Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut:
"Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan
bagi kendaraan bermotor memiliki
hak utama yang menggunakan
peringatan dengan bunyi dan sinar
dan/atau yang dikawal oleh petugas
Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans
yang mengangkut orang sakit; c.
Kendaraan untuk memberikan
pertolongan pada kecalakaan lalu
lintas; d. Kendaraan pimpinan
Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;" . Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-
kendaraan yang telah disebut untuk
diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
"Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan
bagi kendaraan bermotor memiliki
hak utama yang menggunakan
peringatan dengan bunyi dan sinar
dan/atau yang dikawal oleh petugas
Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans
yang mengangkut orang sakit; c.
Kendaraan untuk memberikan
pertolongan pada kecalakaan lalu
lintas; d. Kendaraan pimpinan
Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;" . Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-
kendaraan yang telah disebut untuk
diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
Quote:
1. Ambulans, Pemadam Kebakaran ,
dan Kendaraan Polisi yang sedang
membunyikan sirene dan lampu-
lampu di jalanan wajib diberi jalan
dan lintasan aman guna sampai
pada tujuan dengan selamat,
dimana pengemudi lainya harus
minggir ataupun berhenti di tepi
jalan dan beri laluan aman.
dan Kendaraan Polisi yang sedang
membunyikan sirene dan lampu-
lampu di jalanan wajib diberi jalan
dan lintasan aman guna sampai
pada tujuan dengan selamat,
dimana pengemudi lainya harus
minggir ataupun berhenti di tepi
jalan dan beri laluan aman.
Quote:
2. Ketiga kendaraan darurat
tersebut mempunyai keistimewaan
untuk bisa melanggar rambu-rambu
lalulintas seperti melawan arus
lalu-lintas, menerobos lampu
merah, melewati jalur busway, dll
pada kondisi darurat dan tidak
boleh di ganggu oleh pengemudi
lainya.
tersebut mempunyai keistimewaan
untuk bisa melanggar rambu-rambu
lalulintas seperti melawan arus
lalu-lintas, menerobos lampu
merah, melewati jalur busway, dll
pada kondisi darurat dan tidak
boleh di ganggu oleh pengemudi
lainya.
Quote:
3. Seluruh pengemudi lalu-lintas
yang melihat dan mendengar sirene
atau lampu-lampu dari kendaraan
darurat tersebut wajib berusaha
memberi jalan walaupun pada
kondisi kemacetan lalulintas. Jika
tidak memungkinkan, pengemudi
wajib berusaha semaksimal
mungkin untuk minggir dan
memberi jalan.
yang melihat dan mendengar sirene
atau lampu-lampu dari kendaraan
darurat tersebut wajib berusaha
memberi jalan walaupun pada
kondisi kemacetan lalulintas. Jika
tidak memungkinkan, pengemudi
wajib berusaha semaksimal
mungkin untuk minggir dan
memberi jalan.
Quote:
4. Dilarang keras menghadang,
mengabaikan, dan mengganggu
perjalanan ketiga kendaraan darurat
tersebut dalam melaksanakan tugas
untuk menyelamatkan nyawa.
mengabaikan, dan mengganggu
perjalanan ketiga kendaraan darurat
tersebut dalam melaksanakan tugas
untuk menyelamatkan nyawa.
Quote:
5. Selain keperluan tertentu,
dilarang membuntuti atau mengikuti
ketiga kendaraan darurat tersebut
dalam melaksanakan tugas guna
melewati kemacetan atau cari jalan
cepat, karena dapat membahayakan
dan menyelakai kendaraan darurat
tersebut jika terjadi rem mendadak,
dll.
dilarang membuntuti atau mengikuti
ketiga kendaraan darurat tersebut
dalam melaksanakan tugas guna
melewati kemacetan atau cari jalan
cepat, karena dapat membahayakan
dan menyelakai kendaraan darurat
tersebut jika terjadi rem mendadak,
dll.

Quote:

Demikian agan - aganwati, semoga bisa bermanfaat buat agan - aganwati. Kalo berkenan kasih ane


dan jangan lupa komeng beserta







dan jangan lupa komeng beserta






Diubah oleh kantongerz 16-06-2014 15:50
0
13.3K
Kutip
80
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan