- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Masih Pake Rotator? siap-siap dipidana (club motor, anak pejabat masuk!)


TS
dimzou
Masih Pake Rotator? siap-siap dipidana (club motor, anak pejabat masuk!)
heran nih gan udah dilarang undang-undang masih aja ada yg pake. bahkan di forum kita tercinta ini jg msh ada yg jualan rotator dkk. cek fjb aja. si pelaku jg ngaku beli di online shop
Sabtu, 14/06/2014 22:50 WIB
2 Mobil Gunakan Rotator dan Sirine Diamankan Polisi di Senayan
Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Jajaran kepolisian dari Patroli Jalan Raya (PJR) mengamankan 2 mobil sipil yang menggunakan rotator dan menyalakan sirine saat melintasi Tol Senayan. Mobil berikut pengendaranya sempat ditahan Polda Metro Jaya.
"Iya tadi dua mobil menggunakan rotator dan sirine diamankan petugas PJR," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.19 WIB. Kedua mobil tersebut VW Tiguan dengan nomor polisi B 28 CKO dan Nissan X-Trail nomor polisi B 1005 SKJ. Pengendara VW adalah Chiko Andrean dan pengemudi Nissan adalah Christoper Alexander Aryanto.
Anggota PJR yang mengamankan kedua mobil tersebut ialah Iptu Bambang Krisnadi, Bripka Eri Siswadi, dan Bripka Wahyu Dirgantara.
"Awalnya operator TMC mendapat informasi dari anggota dilapangan bahwa kedua kendaraan menyalakan rotator dan sirine, dan dari informasi tersebut langsung melakukan penangkapan di pintu keluar tol Senayan," kata Hindarsono.
Setelah ditangkap kedua mobil tersebut beserta pengemudinya langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung melakukan penindakan dengan mencopot rotator warna biru dan sirine.
"Di Polda, kedua pengemudi langsung ditindak dengan langsung kita tilang. Rotator dan sirine kita lepas, serta ada juga stiker lambang Tribrata Polri di plat nomor mobil Nissan X-Trail kita lepas," ujarnya.
Hindarsono menuturkan setelah dilakukan penindakan kedua pengemudi dan mobil tersebut langsung dilepas.
sumber http://m.detik.com/news/read/2014/06...41/2608309/10/
Sabtu, 14/06/2014 23:11 WIB
Siapa Pengemudi 2 Mobil yang Gunakan Rotator dan Sirine di Senayan?
Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - 2 Mobil sipil tampak melenggang bebas di ruas Tol Senayan. Mobil yang lainnya memberikan jalan kepada mereka. Ternyata 2 mobil tersebut menggunakan sirine dan rotator. Siapa pengemudi 2 mobil itu?
Aksi 2 mobil terlihat oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR), yang langsung melakukan penangkapan di pintu keluar Tol Senayan pada pukul 19.19 WIB. Kedua pengemudi mobil itu pun tak berkutik, walau sirine dan rotatornya masih menyala layaknya penyidik kepolisian.
Saat digelandang ke markas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014), kedua pengemudi itu memarkirkan mobilnya di komplek markas polisi se-Jabodetabek tersebut. Mereka turun bukan sebagai polisi, melainkan sipil yang telah melanggar aturan lalu lintas.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan 2 mobil itu adalah VW Tiguan B 28 CKO dikemudikan oleh Chiko Andrean, dan Nissan X-Trail B 1005 SKJ dikendarai oleh Christoper Alexander Aryanto.
Chiko adalah seorang wiraswasta yang beralamatkan di daerah Tomang, Jakbar. Sementara Christoper adalah seorang pelajar berusia 20 tahun yang tinggal di kawasan Palmerah, Jakbar.
Akibat perbuatan mereka itu, polisi memberikan tiket tilang dan menyita rotator serta sirine dari mobil mereka. Bahkan dari mobil yang dikendarai Christoper, polisi menyita emblem Polri Tribrata yang menempel di plat nomornya.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...ine-di-senayan
punya KTA polisi palsu lg
Minggu, 15/06/2014 07:20 WIB
Pengemudi Nissan Berotator Miliki Kartu Anggota Polri Palsu
Taufan Noor Ismailian - detikNews

Jakarta - Mobil Nissan X-Trail B 1005 SKJ dihentikan polisi di Tol Senayan pada Sabtu (14/6) malam karena menggunakan rotator warna biru. Dari tangan pengemudinya, Christoper Alexander Aryanto, polisi menemukan kartu anggota Polri palsu.
"Dia juga menggunakan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Kegunaan bisa untuk kejahatan itu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya AKBP Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam.
Foto Christoper mengenakan setelan jas hitam dan dasi biru terpampang di bagian depan KTA Polri palsunya. Sementar di bagian belakang tertulis jabatannya sebagai staf khusus Direktorat 8.
Terdapat tanda tangan Karo Binpolsus Mabes Polri Brigjen Pol Pudji Hartanto lengkap dengan cap biru Mabes Polri. Menurut Christoper, KTA itu ia dapatkan dari sebuah layanan jasa di internet.
"KTA dapat dari beli di online shop juga. Beli seharga Rp 550 ribu," ujar Christoper terpisah.
Awalnya pelajar berusia 20 tahun ini mengaku ragu untuk membeli KTA palsu tersebut. Namun si penawar jasa pandai merayu sehingga Christoper pun membuat KTA tersebut.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...ta-polri-palsu
Minggu, 15/06/2014 00:10 WIB
4 Emblem Polisi Dicabut Dari Mobil yang Gunakan Rotator dan Sirine
Taufan Noor Ismailian - detikN
Jakarta - Polisi menghentikan 2 mobil yang menggunakan rotator dan sirine di Senayan. Dari salah satu mobil yang dihentikan itu, polisi mencabut 4 emblem Polri.
Hal ini tampak dari foto jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya saat menghentikan 2 mobil tersebut di pintu keluar Tol Senayan pada pukul 19.19 WIB, Sabtu (14/6/2014) malam. Mobil yang memasang tiga emblem Polri itu adalah Nissan X-Trail B 1005 SKJ warna perak.
Emblem pertama adalah lambang Tribrata Polri yang dipasang di plat nomor depan, ternyata emblem serupa juga ada di plat nomor belakang. 2 Emblem lainnya dipasang di kaca belakang mobil pabrikan Jepang tersebut. Emblem di bagian belakang ini salah satunya adalah lambang Mabes Polri, yang lainnya adalah lambang Polda Metro Jaya dengan tulisan yang sama.
Mobil Nissan ini memiliki lampu rotator warna biru di bagian grill dan dashboard mobil. Tidak disebutkan alasan pengemudinya, Christoper Alexander Aryanto yang seorang pelajar berusia 20 tahun, memasang begitu banyak emblem Polri.
Namun akibat penyalahgunaan instrumen untuk kendaraan khusus tersebut, polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi. Selain itu, semua emblem dan rotator serta sirine dicopot oleh polisi.
Sementara VW Tiguan B 28 CKO yang juga dihentikan polisi karena memasang rotator dan sirine tak lama ditahan. Pengemudi mobil pabrikan Jerman ini, Chiko Andrean, langsung pergi sesaat setelah polisi mencopot sirine dan rotator dari mobilnya.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...50/2608323/10/
nih gan dasar hukumnya
Minggu, 15/06/2014 02:27 WIB
Polisi: Penggunaan Rotator dan Sirine Diatur UU
Taufan Noor Ismailian - detikNews

Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menegaskan kepada pengemudi mobil sipil untuk tidak menggunakan rotator dan sirine. Dua alat tersebut diatur penggunaannya oleh UU. Jika nekat menggunakannya, siap-siap ditilang petugas.
"Penggunaan rotator dan sirine diatur oleh UU. Bahwa Rotator dan Sirine hanya boleh dipergunakan kendaraan tertentu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di Markas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam.
Hindarsono menjelaskan, kendaraan yang ia maksud diperbolehkan menggunakan rotator ialah mobil kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, alat berat, dan petugas jalan tol maupun perhubungan. Warna dari lampu rotator juga memiliki arti.
"Rotator warna biru itu penegak hukum seperti polisi, TNI warna merah, Damkar warna merah, Ambulans warna merah, kendaraan berat dan petugas jalan tol warna kuning. Tadi kedua mobil yang kita tangkap pakai warna biru rotatornya agar menyerupai polisi," ujar Hindarsono.
Lanjutnya, apabila masyarakat sipil menggunakan rotator, selain melanggar hukum, maka membahayakan pengendara lainnya. Selain itu, sipil yang menggunakan rotator dan sirine dinilai tak menghormati aturan berlalu lintas dan tidak menghargai pengendara lainnya.
"Penggunaan rotator minta prioritas untuk hal-hal khusus, contoh pengawalan VIP yaitu pengawalan pejabat negara ataupun pengawalan tamu negara asing. Jadi rotator tidak bisa digunakan sembarang orang," ujar Hindarsono.
Pihak kepolisian menyampaikan hal ini pasca dihentikannya VW Tiguan B 28 CKO dan Nissan X-Trail B 1005 SKJ yang menggunakan rotator dan sirine saat melintas di Tol Senayan. Polisi kemudian mencabut rotator dan sirine dari dua kendaraan tersebut, serta memberikan tilang pada kedua pengemudinya.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...30/2608342/10/
nih lengkapnya dasar hukum tsb
——————————————————————–
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan
pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak
berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan
Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP
No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
· a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam
Kebakaran.
· b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
· c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
· d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
· e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PPNo.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PPNo.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PPNo.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
· b. Untuk menderek kendaraan.
· c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat berat.
· d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
· e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka
keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka
menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka
bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator
dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar
sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana
Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya
Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
================================================== ==
Tambahan untuk undang-undang diatas adalah Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993 mengenai pemakaian lampu pd kendaraan bermotor
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Pasal 65 :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk
arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara
berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.
hari gini msh pake rotator? siap siap masuk penjara atai minimal ditilang
Spoiler for berita:
Sabtu, 14/06/2014 22:50 WIB
2 Mobil Gunakan Rotator dan Sirine Diamankan Polisi di Senayan
Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Jajaran kepolisian dari Patroli Jalan Raya (PJR) mengamankan 2 mobil sipil yang menggunakan rotator dan menyalakan sirine saat melintasi Tol Senayan. Mobil berikut pengendaranya sempat ditahan Polda Metro Jaya.
"Iya tadi dua mobil menggunakan rotator dan sirine diamankan petugas PJR," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.19 WIB. Kedua mobil tersebut VW Tiguan dengan nomor polisi B 28 CKO dan Nissan X-Trail nomor polisi B 1005 SKJ. Pengendara VW adalah Chiko Andrean dan pengemudi Nissan adalah Christoper Alexander Aryanto.
Anggota PJR yang mengamankan kedua mobil tersebut ialah Iptu Bambang Krisnadi, Bripka Eri Siswadi, dan Bripka Wahyu Dirgantara.
"Awalnya operator TMC mendapat informasi dari anggota dilapangan bahwa kedua kendaraan menyalakan rotator dan sirine, dan dari informasi tersebut langsung melakukan penangkapan di pintu keluar tol Senayan," kata Hindarsono.
Setelah ditangkap kedua mobil tersebut beserta pengemudinya langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung melakukan penindakan dengan mencopot rotator warna biru dan sirine.
"Di Polda, kedua pengemudi langsung ditindak dengan langsung kita tilang. Rotator dan sirine kita lepas, serta ada juga stiker lambang Tribrata Polri di plat nomor mobil Nissan X-Trail kita lepas," ujarnya.
Hindarsono menuturkan setelah dilakukan penindakan kedua pengemudi dan mobil tersebut langsung dilepas.
sumber http://m.detik.com/news/read/2014/06...41/2608309/10/
Spoiler for nih pelakunya:
Sabtu, 14/06/2014 23:11 WIB
Siapa Pengemudi 2 Mobil yang Gunakan Rotator dan Sirine di Senayan?
Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - 2 Mobil sipil tampak melenggang bebas di ruas Tol Senayan. Mobil yang lainnya memberikan jalan kepada mereka. Ternyata 2 mobil tersebut menggunakan sirine dan rotator. Siapa pengemudi 2 mobil itu?
Aksi 2 mobil terlihat oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR), yang langsung melakukan penangkapan di pintu keluar Tol Senayan pada pukul 19.19 WIB. Kedua pengemudi mobil itu pun tak berkutik, walau sirine dan rotatornya masih menyala layaknya penyidik kepolisian.
Saat digelandang ke markas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014), kedua pengemudi itu memarkirkan mobilnya di komplek markas polisi se-Jabodetabek tersebut. Mereka turun bukan sebagai polisi, melainkan sipil yang telah melanggar aturan lalu lintas.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan 2 mobil itu adalah VW Tiguan B 28 CKO dikemudikan oleh Chiko Andrean, dan Nissan X-Trail B 1005 SKJ dikendarai oleh Christoper Alexander Aryanto.
Chiko adalah seorang wiraswasta yang beralamatkan di daerah Tomang, Jakbar. Sementara Christoper adalah seorang pelajar berusia 20 tahun yang tinggal di kawasan Palmerah, Jakbar.
Akibat perbuatan mereka itu, polisi memberikan tiket tilang dan menyita rotator serta sirine dari mobil mereka. Bahkan dari mobil yang dikendarai Christoper, polisi menyita emblem Polri Tribrata yang menempel di plat nomornya.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...ine-di-senayan
punya KTA polisi palsu lg

Spoiler for parah:
Minggu, 15/06/2014 07:20 WIB
Pengemudi Nissan Berotator Miliki Kartu Anggota Polri Palsu
Taufan Noor Ismailian - detikNews

Jakarta - Mobil Nissan X-Trail B 1005 SKJ dihentikan polisi di Tol Senayan pada Sabtu (14/6) malam karena menggunakan rotator warna biru. Dari tangan pengemudinya, Christoper Alexander Aryanto, polisi menemukan kartu anggota Polri palsu.
"Dia juga menggunakan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Kegunaan bisa untuk kejahatan itu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya AKBP Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam.
Foto Christoper mengenakan setelan jas hitam dan dasi biru terpampang di bagian depan KTA Polri palsunya. Sementar di bagian belakang tertulis jabatannya sebagai staf khusus Direktorat 8.
Terdapat tanda tangan Karo Binpolsus Mabes Polri Brigjen Pol Pudji Hartanto lengkap dengan cap biru Mabes Polri. Menurut Christoper, KTA itu ia dapatkan dari sebuah layanan jasa di internet.
"KTA dapat dari beli di online shop juga. Beli seharga Rp 550 ribu," ujar Christoper terpisah.
Awalnya pelajar berusia 20 tahun ini mengaku ragu untuk membeli KTA palsu tersebut. Namun si penawar jasa pandai merayu sehingga Christoper pun membuat KTA tersebut.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...ta-polri-palsu
Minggu, 15/06/2014 00:10 WIB
4 Emblem Polisi Dicabut Dari Mobil yang Gunakan Rotator dan Sirine
Taufan Noor Ismailian - detikN
Jakarta - Polisi menghentikan 2 mobil yang menggunakan rotator dan sirine di Senayan. Dari salah satu mobil yang dihentikan itu, polisi mencabut 4 emblem Polri.
Hal ini tampak dari foto jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya saat menghentikan 2 mobil tersebut di pintu keluar Tol Senayan pada pukul 19.19 WIB, Sabtu (14/6/2014) malam. Mobil yang memasang tiga emblem Polri itu adalah Nissan X-Trail B 1005 SKJ warna perak.
Emblem pertama adalah lambang Tribrata Polri yang dipasang di plat nomor depan, ternyata emblem serupa juga ada di plat nomor belakang. 2 Emblem lainnya dipasang di kaca belakang mobil pabrikan Jepang tersebut. Emblem di bagian belakang ini salah satunya adalah lambang Mabes Polri, yang lainnya adalah lambang Polda Metro Jaya dengan tulisan yang sama.
Mobil Nissan ini memiliki lampu rotator warna biru di bagian grill dan dashboard mobil. Tidak disebutkan alasan pengemudinya, Christoper Alexander Aryanto yang seorang pelajar berusia 20 tahun, memasang begitu banyak emblem Polri.
Namun akibat penyalahgunaan instrumen untuk kendaraan khusus tersebut, polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi. Selain itu, semua emblem dan rotator serta sirine dicopot oleh polisi.
Sementara VW Tiguan B 28 CKO yang juga dihentikan polisi karena memasang rotator dan sirine tak lama ditahan. Pengemudi mobil pabrikan Jerman ini, Chiko Andrean, langsung pergi sesaat setelah polisi mencopot sirine dan rotator dari mobilnya.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...50/2608323/10/
nih gan dasar hukumnya
Spoiler for dasar hukum:
Minggu, 15/06/2014 02:27 WIB
Polisi: Penggunaan Rotator dan Sirine Diatur UU
Taufan Noor Ismailian - detikNews

Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menegaskan kepada pengemudi mobil sipil untuk tidak menggunakan rotator dan sirine. Dua alat tersebut diatur penggunaannya oleh UU. Jika nekat menggunakannya, siap-siap ditilang petugas.
"Penggunaan rotator dan sirine diatur oleh UU. Bahwa Rotator dan Sirine hanya boleh dipergunakan kendaraan tertentu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di Markas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam.
Hindarsono menjelaskan, kendaraan yang ia maksud diperbolehkan menggunakan rotator ialah mobil kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, alat berat, dan petugas jalan tol maupun perhubungan. Warna dari lampu rotator juga memiliki arti.
"Rotator warna biru itu penegak hukum seperti polisi, TNI warna merah, Damkar warna merah, Ambulans warna merah, kendaraan berat dan petugas jalan tol warna kuning. Tadi kedua mobil yang kita tangkap pakai warna biru rotatornya agar menyerupai polisi," ujar Hindarsono.
Lanjutnya, apabila masyarakat sipil menggunakan rotator, selain melanggar hukum, maka membahayakan pengendara lainnya. Selain itu, sipil yang menggunakan rotator dan sirine dinilai tak menghormati aturan berlalu lintas dan tidak menghargai pengendara lainnya.
"Penggunaan rotator minta prioritas untuk hal-hal khusus, contoh pengawalan VIP yaitu pengawalan pejabat negara ataupun pengawalan tamu negara asing. Jadi rotator tidak bisa digunakan sembarang orang," ujar Hindarsono.
Pihak kepolisian menyampaikan hal ini pasca dihentikannya VW Tiguan B 28 CKO dan Nissan X-Trail B 1005 SKJ yang menggunakan rotator dan sirine saat melintas di Tol Senayan. Polisi kemudian mencabut rotator dan sirine dari dua kendaraan tersebut, serta memberikan tilang pada kedua pengemudinya.
sumber: http://m.detik.com/news/read/2014/06...30/2608342/10/
nih lengkapnya dasar hukum tsb
Spoiler for dasar hukum lgkap:
——————————————————————–
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan
pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak
berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan
Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP
No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
· a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam
Kebakaran.
· b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
· c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
· d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
· e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PPNo.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PPNo.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PPNo.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
· b. Untuk menderek kendaraan.
· c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat berat.
· d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
· e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka
keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka
menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka
bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator
dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar
sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana
Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya
Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
================================================== ==
Tambahan untuk undang-undang diatas adalah Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993 mengenai pemakaian lampu pd kendaraan bermotor
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Pasal 65 :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk
arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara
berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.
hari gini msh pake rotator? siap siap masuk penjara atai minimal ditilang

0
4.8K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan