Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gendulJRAvatar border
TS
gendulJR
[KURANG KOORDINASI] Kendaraan Berorator Ditilang
http://news.detik.com/read/2014/06/1...e-shop?9911012

Jakarta - Pengemudi mobil Nissan X-Trail Christoper Alexander Aryanto ditilang polisi lantaran menyalakan rotator dan membunyikan sirine saat melintasi Tol Senayan. Ia pun mengaku membeli rotator tersebut melalui layanan jual beli via internet.

"Belinya (rotator) di online shop. Beli awal tahun 2013," kata Christoper di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam.

Christoper menjelaskan, ia menggunakan rotator di mobilnya selama hampir satu tahun. Namun baru sekali ini ia ditilang polisi.

Pelajar berusia 20 tahun ini mengaku memasang rotator dan sirine karena tak mengetahui dua alat itu diatur penggunaannya oleh UU Lalu Lintas. Ia pun membeli perangkat itu dengan membayar sebesar ratusan ribu rupiah saja.

"Rotator saya beli seharga Rp 350 ribu," ujarnya.

Christoper menganggap dirinya sedang sial karena ditilang polisi akibat menggunakan rotator dan sirine. Menurutnya, banyak mobil sipil di Jakarta yang menggunakan rotator.

"Sebenarnya yang pakai (rotator) di Jakarta banyak lho. Tadi saya ketangkap gara-gara ikutin mobil VW yang juga menghidupkan rotator di depan mobil saya waktu mau keluar tol," ujar Christoper berkilah.

Polisi menghentikan Nissan X-Trail berwarna perak dengan nopol B 1005 SKJ karena menggunakan rotator, mobil itu dikendarai Christoper. Saat yang bersamaan, polisi juga menghentikan VW Tiguan B 28 CKO yang dikemudikan Chiko Andrean karena pelanggaran lalu lintas yang sama.

ane saranin ke polkis,aturan penggunaan sirine/rotator/lampu penanda hanya boleh digunakan oleh patwal polisi,pmk & ambulan berijin khusus, selain itu dilarang & ilegal, termasuk kendaraan2x kawal pejabat plat hitam/kendaraan dishub,
jadi kalau ingin mendapat perlakuan khusus di jalan raya, harus menggunakan patwal resmi dari kepolisian, atau pake naik PMK atau ambulance
patwal resmi polisi juga harus berprotap 1 depan & 1 belakang.

udah banyak di jalan sekarang yang pake rotator, geng motor yg muter2x tiap malam minggu juga
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan