- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Laporkan Langsung ke Bawaslu,KPU dan Kepolisian , Kampanye Tidak Pada Tempatnya !!!
TS
sodimmlama
Laporkan Langsung ke Bawaslu,KPU dan Kepolisian , Kampanye Tidak Pada Tempatnya !!!
Alasan dibuatnya thread ini karena :
1. Untuk menciptakan Kampanye sehat sesuai aturan dan Undang-undang berkampanye dalam Pileg dan pilpres di indonesia
2. TS mendengar dan melihat secara sengaja/tidak sengaja ,di masa kampanye ini masih banyaknya kampanye yang dilakukan tidak pada tempatnya
3. Tidak untuk memihak salah satu Capres/Cawapres yg sedang bertarung
4. Agar masyarakat semakin cerdas,teliti dan tak terpengaruh terhadap kampanye2 yg dilakukan di tempat2 yg selayaknya tidak diperbolehkan untuk berkampanye,dan sebisa mungkin melaporkan kejadian yg terjadi dilapangan disertai Bukti kongkret Foto dan video atau laporkan lsg jika perlu pada saat bersamaan ke Bawaslu,KPU dan Pihak kepolisian agar langsung diproses secara hukum
Pasal 32 hal-hal yang dilarang dalam berkampanye :
Tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye :
Bagi para kaskuser juga bebas mengupload foto dan video dan mengkomentari secara proporsional tindakan2 kampanye yg tidak pada tempatnya disini Terima kasih
Salam kampanye sehat, Tentukan Pilihan sesuai Kesadaran Anda, nasib bangsa Indonesia ditentukan oleh anda sendiri
Sumber : http://www.kpu.go.id/dmdocuments/pkp...3_kampanye.pdf
1. Untuk menciptakan Kampanye sehat sesuai aturan dan Undang-undang berkampanye dalam Pileg dan pilpres di indonesia
2. TS mendengar dan melihat secara sengaja/tidak sengaja ,di masa kampanye ini masih banyaknya kampanye yang dilakukan tidak pada tempatnya
3. Tidak untuk memihak salah satu Capres/Cawapres yg sedang bertarung
4. Agar masyarakat semakin cerdas,teliti dan tak terpengaruh terhadap kampanye2 yg dilakukan di tempat2 yg selayaknya tidak diperbolehkan untuk berkampanye,dan sebisa mungkin melaporkan kejadian yg terjadi dilapangan disertai Bukti kongkret Foto dan video atau laporkan lsg jika perlu pada saat bersamaan ke Bawaslu,KPU dan Pihak kepolisian agar langsung diproses secara hukum
Komisi Pemilihan Umum
Quote:
Quote:
Pasal 32 hal-hal yang dilarang dalam berkampanye :
Quote:
Tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye :
Quote:
Bagi para kaskuser juga bebas mengupload foto dan video dan mengkomentari secara proporsional tindakan2 kampanye yg tidak pada tempatnya disini Terima kasih
Salam kampanye sehat, Tentukan Pilihan sesuai Kesadaran Anda, nasib bangsa Indonesia ditentukan oleh anda sendiri
Sumber : http://www.kpu.go.id/dmdocuments/pkp...3_kampanye.pdf
Diubah oleh sodimmlama 15-06-2014 03:17
0
1.3K
19
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan



