- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Inilah Pertimbangan Freeport


TS
dino2512
Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Inilah Pertimbangan Freeport
Halo agan-agan semua, ada kabar gembira
buat AS nih. mari di baca beritanya dengan baik
buat AS nih. mari di baca beritanya dengan baik


Quote:
Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Ini Pertimbangan Pemerintah

IMD -- JAKARTA ☆ Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada 2021 menjadi lebih panjang lagi yakni tahun 2041.
Meski perpanjangan kontrak akan diteken dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin kesepakatan yang menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang di memorandum of understanding (MoU) yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir.
"Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014).
Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dollar AS.
Apalagi, dalam rapat maraton sepekan terakhir, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak.
Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.
Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021 nanti.
Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha.
Rozik B Soetjipto, Chief Executive Officer Freeport Indonesia, sebelumnya mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai, "Sekarang tinggal bahasa hukumnya saja," ujar dia.
Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Pimayanti menambahkan, beberapa poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport, seperti mempekerjakan warga lokal hingga 98 persen dari total pekerja. Pemakaian barang produksi dalam negeri kini juga sudah mencapai 60 persen.
Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini kurang menguntungkan Indonesia. Utamanya soal kewajiban divestasi.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51 persen sahamnya.
Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh asing itu. Dengan begitu, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia.
Apalagi, Undang-Undang Minerba mengamanatkan negara menguasai sumber daya alam. "Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan berinvestasi tambang bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30 persen saja," ujar Marwan.
Hanya, Sukhyar meyakinkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam renegosiasi agar tak merugikan di kemudian hari.

IMD -- JAKARTA ☆ Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada 2021 menjadi lebih panjang lagi yakni tahun 2041.
Meski perpanjangan kontrak akan diteken dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin kesepakatan yang menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang di memorandum of understanding (MoU) yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir.
"Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014).
Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dollar AS.
Apalagi, dalam rapat maraton sepekan terakhir, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak.
Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.
Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021 nanti.
Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha.
Rozik B Soetjipto, Chief Executive Officer Freeport Indonesia, sebelumnya mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai, "Sekarang tinggal bahasa hukumnya saja," ujar dia.
Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Pimayanti menambahkan, beberapa poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport, seperti mempekerjakan warga lokal hingga 98 persen dari total pekerja. Pemakaian barang produksi dalam negeri kini juga sudah mencapai 60 persen.
Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini kurang menguntungkan Indonesia. Utamanya soal kewajiban divestasi.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51 persen sahamnya.
Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh asing itu. Dengan begitu, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia.
Apalagi, Undang-Undang Minerba mengamanatkan negara menguasai sumber daya alam. "Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan berinvestasi tambang bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30 persen saja," ujar Marwan.
Hanya, Sukhyar meyakinkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam renegosiasi agar tak merugikan di kemudian hari.
Spoiler for Sumber:
Spoiler for jangan di baca!!, gak penting ini:
saya hanya sekedar share, untuk membuka mata pemuda kaskuser disini. mari belajar dan membaca bacaan yang bermutu untuk indonesia yang lebih baik. ingat kita tinggal di indonesia bukan di korea,jepang,jerman,amerika,dll
Diubah oleh dino2512 09-06-2014 05:15
0
6.5K
Kutip
67
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan